Berita Terkini
Trending Tags

KPU Magetan Tegaskan PAW DPRD Bukan Keputusan Politik, Melainkan Proses Hukum yang Diatur Ketat

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
  • visibility 98
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
KPU Magetan menggelar sosialisasi terkait aturan baru yang tertuang dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025,
Foto : Sinergia

Sinergia|Magetan – KPU Magetan memberikan pandangan terkait polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Magetan. Proses PAW dinilai sama sekali bukan ranah tarik-menarik kepentingan politik, melainkan mekanisme hukum yang sudah diatur secara eksplisit dalam regulasi terbaru. Penjelasan ini disampaikan Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Magetan, Ivan Trikumoro, saat memberikan sosialisasi terkait aturan baru yang tertuang dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025, Selasa (23/12/2025) kemarin.

Ivan menyampaikan bahwa PKPU Nomor 3 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 11 November 2025 telah menggantikan dua regulasi sebelumnya, yakni PKPU Nomor 6 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019. Itu berarti seluruh proses PAW kini wajib mengikuti ketentuan yang baru.

“Dengan diberlakukannya PKPU ini, seluruh tahapan PAW otomatis mengacu pada aturan terbaru. Aturan lama sudah tidak digunakan lagi,” kata Ivan.

Menurut Ivan, PKPU terbaru memuat perbaikan signifikan dalam alur pemberhentian dan penggantian anggota DPRD. Jika sebelumnya KPU lebih banyak hanya menindaklanjuti calon pengganti, kini alur penanganan dibuat lebih runtut dan terintegrasi.

“Dalam aturan yang lama, peran KPU dalam proses pemberhentian itu sangat terbatas. Sekarang mekanismenya dibuat lebih rapi dan jelas sehingga tidak menimbulkan penafsiran berbeda,” ungkapnya.

Ia menilai penyempurnaan aturan ini memberi kemudahan bagi partai politik maupun publik dalam memahami tahapan PAW secara menyeluruh. PAW bukan persoalan suka atau tidak suka. KPU bekerja berdasarkan aturan hukum, bukan mempertimbangkan kepentingan pihak mana pun.

“PAW tidak ada kaitannya dengan keputusan politik. Kami hanya menindaklanjuti sesuai regulasi. Tugas kami memastikan prosesnya sah dan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Dengan hadirnya PKPU 3 Tahun 2025, KPU Magetan berharap polemik terkait PAW DPRD dapat ditekan. Regulasi yang lebih terang, kata Ivan, akan membantu menjaga keadilan dan prinsip demokrasi dalam proses pergantian wakil rakyat.

“Mulai dari pemberhentian, pengajuan calon pengganti, hingga verifikasi, semuanya sudah disusun lebih sistematis. Harapannya, semua pihak bisa memahami alurnya dan proses PAW dapat berjalan transparan,” tutup Ivan.(Nan/Krs).

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kecelakaan Maut di Paron Ngawi, Anggota Polisi Tewas Setelah Adu Banteng dengan Mobil

    Kecelakaan Maut di Paron Ngawi, Anggota Polisi Tewas Setelah Adu Banteng dengan Mobil

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 851
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor dan sebuah mobil terjadi di ruas Jalan Raya Ngawi–Mantingan KM 7–8, Desa Kebon, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, pada Kamis (5/3/2026). Peristiwa tersebut menewaskan seorang anggota kepolisian yang meninggal seketika di lokasi kejadian. Korban diketahui bernama Briptu Dennis Irfan Ghazali (29) anggota Polsek Kedunggalar. Ia mengendarai […]

    Bagikan
  • ASN Kecamatan Barat Jadi Korban Kecelakaan Maut KA Malioboro Ekspres di Magetan

    ASN Kecamatan Barat Jadi Korban Kecelakaan Maut KA Malioboro Ekspres di Magetan

    • calendar_month Senin, 19 Mei 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Kecelakaan tragis terjadi di perlintasan kereta api resmi dekat Stasiun Magetan, Jawa Timur, Senin (19/05/2025) siang. Sebuah rangkaian kereta api Malioboro Ekspres menabrak tujuh sepeda motor yang tengah melintas, menyebabkan empat orang tewas di lokasi. Salah satu korban yang telah teridentifikasi adalah Totok Hermanto (51), seorang aparatur sipil negara (ASN) […]

    Bagikan
  • Gadis 20 Tahun di Kota Madiun Hilang Sejak Awal November, Polisi Lakukan Pencarian

    Gadis 20 Tahun di Kota Madiun Hilang Sejak Awal November, Polisi Lakukan Pencarian

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Kesedihan mendalam dirasakan Mulawarda dan Linda Purwati, warga Jalan Tawang Krida, Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Anak semata wayang mereka, Renanda Maharani Kharisma Wardhana atau akrab disapa Risma (20), dilaporkan hilang sejak 3 November 2025 dan hingga kini belum diketahui keberadaannya. Menurut sang ibu, Risma berpamitan pada Senin pagi […]

    Bagikan
  • Kejari Magetan Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Gamelan Disdikpora

    Kejari Magetan Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Gamelan Disdikpora

    • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan alat kesenian tradisional gamelan di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Magetan tahun anggaran 2019. Kedua tersangka berinisial S, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan YSJI, Direktur CV Mitra Sejati selaku pelaksana proyek. Penetapan tersangka dituangkan dalam surat Kejari […]

    Bagikan
  • 49.222 Pelajar di Kota Madiun Jadi Sasaran Cek Kesehatan Gratis

    49.222 Pelajar di Kota Madiun Jadi Sasaran Cek Kesehatan Gratis

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Dinas Kesehatan Kota Madiun terus menggencarkan program cek kesehatan gratis (CKG) dan aksi makan bergizi bagi pelajar di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP hingga SMA/SMK. Kali ini, giliran SMA Negeri 2 Madiun yang menjadi lokasi CKG. Antusiasme tinggi terlihat dari para siswa-siswi yang berpartisipasi. Kepala Dinas Kesehatan Kota […]

    Bagikan
  • Polemik Impor Pick up 4×4 Mengemuka, Pengurus Koperasi Daerah Pertanyakan Kesesuaian Unit photo_camera 3

    Polemik Impor Pick up 4×4 Mengemuka, Pengurus Koperasi Daerah Pertanyakan Kesesuaian Unit

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 385
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Kebijakan impor kendaraan pick up jenis 4×4 dari India oleh pemerintah pusat kembali menjadi sorotan. Pengadaan yang dilakukan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara mencapai 105.000 unit dengan kontrak bernilai Rp24,66 triliun. Dua produsen asal India, Mahindra dan Tata Motors, terlibat dalam penyediaan kendaraan tersebut. Unit-unit itu direncanakan sebagai armada operasional Koperasi […]

    Bagikan
expand_less