Berita Terkini
Trending Tags

KPU Magetan Tegaskan PAW DPRD Bukan Keputusan Politik, Melainkan Proses Hukum yang Diatur Ketat

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
  • visibility 115
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
KPU Magetan menggelar sosialisasi terkait aturan baru yang tertuang dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025,
Foto : Sinergia

Sinergia|Magetan – KPU Magetan memberikan pandangan terkait polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Magetan. Proses PAW dinilai sama sekali bukan ranah tarik-menarik kepentingan politik, melainkan mekanisme hukum yang sudah diatur secara eksplisit dalam regulasi terbaru. Penjelasan ini disampaikan Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Magetan, Ivan Trikumoro, saat memberikan sosialisasi terkait aturan baru yang tertuang dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025, Selasa (23/12/2025) kemarin.

Ivan menyampaikan bahwa PKPU Nomor 3 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 11 November 2025 telah menggantikan dua regulasi sebelumnya, yakni PKPU Nomor 6 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019. Itu berarti seluruh proses PAW kini wajib mengikuti ketentuan yang baru.

“Dengan diberlakukannya PKPU ini, seluruh tahapan PAW otomatis mengacu pada aturan terbaru. Aturan lama sudah tidak digunakan lagi,” kata Ivan.

Menurut Ivan, PKPU terbaru memuat perbaikan signifikan dalam alur pemberhentian dan penggantian anggota DPRD. Jika sebelumnya KPU lebih banyak hanya menindaklanjuti calon pengganti, kini alur penanganan dibuat lebih runtut dan terintegrasi.

“Dalam aturan yang lama, peran KPU dalam proses pemberhentian itu sangat terbatas. Sekarang mekanismenya dibuat lebih rapi dan jelas sehingga tidak menimbulkan penafsiran berbeda,” ungkapnya.

Ia menilai penyempurnaan aturan ini memberi kemudahan bagi partai politik maupun publik dalam memahami tahapan PAW secara menyeluruh. PAW bukan persoalan suka atau tidak suka. KPU bekerja berdasarkan aturan hukum, bukan mempertimbangkan kepentingan pihak mana pun.

“PAW tidak ada kaitannya dengan keputusan politik. Kami hanya menindaklanjuti sesuai regulasi. Tugas kami memastikan prosesnya sah dan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Dengan hadirnya PKPU 3 Tahun 2025, KPU Magetan berharap polemik terkait PAW DPRD dapat ditekan. Regulasi yang lebih terang, kata Ivan, akan membantu menjaga keadilan dan prinsip demokrasi dalam proses pergantian wakil rakyat.

“Mulai dari pemberhentian, pengajuan calon pengganti, hingga verifikasi, semuanya sudah disusun lebih sistematis. Harapannya, semua pihak bisa memahami alurnya dan proses PAW dapat berjalan transparan,” tutup Ivan.(Nan/Krs).

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ramai-Ramai Personil BPBD dan PLN di Embung Pilangbango, Ada Apa.?

    Ramai-Ramai Personil BPBD dan PLN di Embung Pilangbango, Ada Apa.?

    • calendar_month Selasa, 4 Feb 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Sejumlah personil BPBD Kota Madiun bersama PLN UP3 Madiun ramai-ramai mendatangi Embung Pilangbango Kota Madiun pada Selasa (04/02/2025). Dengan cepat dan tanggap, mereka melakukan evakuasi kebencanaan. Proses evakuasi menggunakan perahu karet dan dapat dilaksanakan dengan aman. Ya, itu tadi merupakan kegiatan simulasi tanggap darurat banjir di Embung Pilangbango. Kegiatan ini […]

    Bagikan
  • Sopir Diduga Mengantuk, Bus Peziarah Asal Cilacap Kecelakaan di Tol Ngawi

    Sopir Diduga Mengantuk, Bus Peziarah Asal Cilacap Kecelakaan di Tol Ngawi

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ngawi – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan armada bus kembali terjadi di Kabupaten Ngawi. Bus yang mengangkut rombongan peziarah asal Cilacap Jawa Tengah usai dari Madura Jawa Timur mengalami kecelakaan di ruas tol Ngawi-Solo KM 559 B,  tepatnya masuk Desa Karangbanyu, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi pada Selasa Siang (21/1/2025). Bus Riyan Agung […]

    Bagikan
  • Pohon Tumbang Lumpuhkan Akses Jalan Menuju Telaga Sarangan, Listrik Padam

    Pohon Tumbang Lumpuhkan Akses Jalan Menuju Telaga Sarangan, Listrik Padam

    • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Akses jalan menuju kawasan wisata Telaga Sarangan lumpuh total setelah sebuah pohon besar tumbang dan menimpa jaringan listrik milik PLN di Jalan Lawu Lama, Kelurahan Sarangan, Kecamatan Plaosan, Magetan, Rabu (7/5/2025) malam. Pohon jenis Pasang Kapur dengan lingkar batang sekitar 110 cm roboh sekitar pukul 19.00 WIB, usai hujan disertai angin […]

    Bagikan
  • Talut Rp. 190 Juta Ambrol, Proyek Belum Selesai dan Petani Terancam Krisis Air

    Talut Rp. 190 Juta Ambrol, Proyek Belum Selesai dan Petani Terancam Krisis Air

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Sebuah talut senilai Rp. 190 juta di Desa Nitikan, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, ambrol setelah hujan deras mengguyur wilayah tersebut pada akhir pekan lalu. Bangunan yang masih dalam tahap pengerjaan itu runtuh sebelum sempat melalui pemeriksaan P-1. Hal itu menimbulkan kekhawatiran terutama bagi petani yang bergantung pada aliran irigasi di kawasan […]

    Bagikan
  • Bapenda Kota Madiun Kejar Realisasi PBB, Kurang Rp. 580 Juta

    Bapenda Kota Madiun Kejar Realisasi PBB, Kurang Rp. 580 Juta

    • calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Meski sudah lewat jatuh tempo pembayaran per 31 September, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus mengejar realisasi Pajak Bumi Bangunan (PBB). Realisasi PBB di Kota Madiun hingga 16 Oktober 2025 menyentuh 97,5 persen dari target tahun ini. Bapenda Kota Madiun menargetkan realisasi PBB bisa tuntas 100 persen bulan depan. […]

    Bagikan
  • Pasangan Lansia yang Hidup di Gubuk Reyot, Enggan Pindah ke Pondok Lansia

    Pasangan Lansia yang Hidup di Gubuk Reyot, Enggan Pindah ke Pondok Lansia

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pasangan lansia sekitar 8 tahun terakhir tinggal di gubuk reyot Jalan Paus Kelurahan Nambangan Kidul Kecamatan Manguharjo Kota Madiun. Petugas Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kota Madiun telah meninjau kondisi keduanya. Hasil pendataan, pasangan lansia bernama Marmin dan Nyanirah itu sejatinya bukan warga Kota Madiun. “Pak […]

    Bagikan
expand_less