Petani Magetan Keluhkan Pupuk Subsidi Masih Mahal, Diduga Ada “Kreasi Harga” di Kelompok Tani
- account_circle Kusnanto
- calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
- visibility 55
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Kebijakan pemerintah yang menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sejak 22 Oktober 2025 seharusnya menjadi angin segar bagi para petani. Namun di lapangan, realitas justru berbanding terbalik. Di sejumlah wilayah Kabupaten Magetan, harga pupuk masih melambung. Petani pun mengeluh belum dapat merasakan manfaat dari kebijakan tersebut.
Alih-alih menurun, harga pupuk bersubsidi justru diduga diakali oleh sebagian kelompok tani (poktan) dengan berbagai alasan tambahan seperti ongkos angkut, biaya sewa kendaraan, hingga “biaya manajemen”. Akibatnya, pupuk yang seharusnya menjadi hak petani malah diperlakukan layaknya barang dagangan toko modern dan lengkap dengan mark up harga.
“Katanya pupuk sudah turun harga, tapi tetap saja mahal. Dulu sebelum turun dijual Rp150 ribu per sak, sekarang paling rendah Rp135 ribu. Selisihnya memang turun, tapi tetap memberatkan,” keluh seorang petani asal Kecamatan Parang.
Padahal, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025, HET pupuk bersubsidi ditetapkan jauh lebih rendah:
• Urea: Rp90.000 per sak (50 kg)
• NPK Phonska: Rp92.000 per sak (50 kg)
• NPK Kakao: Rp132.000 per sak (50 kg)
• ZA: Rp68.000 per sak (50 kg)
• Organik Petroganik: Rp25.600 per sak (40 kg)
Namun, di tingkat desa, harga itu tak lagi berlaku. Petani mengaku tak punya pilihan selain membeli dari poktan yang kini menguasai stok pupuk. “Yang bersubsidi pun rasanya seperti beli versi premium,” ujar salah satu petani di Kecamatan Lembeyan.
Di wilayah Parang, Lembeyan, hingga Kawedanan, sejumlah poktan kini tampak berubah fungsi. Salah satunya di Desa Ngaglik, Parang. Dengan 250 anggota dan jatah 36 ton pupuk per tahun, kelompok tersebut menjual pupuk Urea dan Phonska dengan harga rata-rata Rp135 ribu per sak.
Alasan mereka klasik yakni ongkos kirim, biaya operasional, dan sewa transportasi. Namun bagi petani, selisih harga hingga Rp. 40 ribu per sak dianggap tak masuk akal.
“Kalau selisihnya cuma sedikit, mungkin wajar. Tapi kalau sampai puluhan ribu, itu bukan ongkos angkut, itu ongkos untung,” sindir seorang petani.
Kondisi ini membuat solidaritas yang dulu menjadi dasar terbentuknya poktan kini berubah menjadi hubungan jual-beli. Petani menjadi pembeli, pengurus poktan menjadi pedagang.
Sejumlah petani juga mulai menyoroti praktik tidak transparan dalam pembagian pupuk dan bantuan pertanian lainnya. Bahkan, ada dugaan bantuan Pokok Pikiran (Pokir) legislatif hanya berhenti di meja pengurus.
“Banyak yang nggak tahu kalau kelompoknya dapat bantuan. Semua ditutup-tutupi,” ungkap seorang petani di Parang.
Lebih jauh, beredar kabar adanya permainan antara oknum pengurus poktan dengan pegawai Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) setempat. Distribusi pupuk disebut-sebut dikondisikan agar dapat memberikan keuntungan bagi pihak tertentu.
Jika dugaan itu benar, maka program subsidi ini bukan lagi soal membantu petani, tetapi membentuk relasi ekonomi baru antara pengurus, oknum, dan petani yang terpinggirkan.
Para petani kini menuntut dua hal sederhana, yaitu keadilan dan keterbukaan. Mereka mendesak agar aparat segera memeriksa poktan yang menaikkan harga pupuk bersubsidi dan memindahkan pegawai BPP yang diduga terlibat dalam praktik curang.
Kebijakan pemerintah dengan menurunkan HET pupuk seharusnya menghadirkan senyum di wajah petani. Namun faktanya, di lapangan, pupuk murah itu hanya nyata di dalam brosur dan pemberitaan resmi.
“Kalau kios resmi bisa jual sesuai HET tapi poktan malah menambah harga, berarti kebijakan ini cuma jadi pajangan,” tegas Bini, petani asal Parang.
Kini, pupuk bersubsidi di Magetan seperti ilusi: tercatat di data, tapi tak terasa di sawah. Jika tidak segera diawasi, kebijakan ini berpotensi menjadi ladang baru—bukan untuk menanam padi, melainkan untuk menanam keuntungan pribadi.(Kusn/Krs)
- Penulis: Kusnanto


