
Sinergia | Kab. Madiun – Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun membongkar jaringan peredaran sabu-sabu di wilayah Kabupaten Madiun. Empat pelaku dengan peran berbeda diamankan dalam operasi terpisah. Total barang bukti mencapai 1,1 kilogram sabu-sabu.
Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap DS di tepi Jalan Raya Madiun–Ponorogo, Kecamatan Geger, Rabu (04/06/2025). Dari tangan DS, polisi menemukan 0,43 gram sabu-sabu.
“DS ini pengguna. Dari pengakuannya, barang didapat dari NAR. Sorenya kami tangkap NAR di wilayah Kota Madiun dengan barang bukti sabu seberat 0,44 gram,” ujar Kemas saat konferensi pers di Mapolres Madiun, Jumat (08/08/2025).
Dari hasil pemeriksaan, NAR disebut sebagai pengedar yang mendapatkan pasokan dari seorang kurir berinisial IIR. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap IIR pada Rabu (09/07/2025) di Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun, dan DBP alias Kancil di Jalan Serayu, Kota Madiun.
“Dari IIR, kami amankan tas totebag hijau berisi sekitar 1 kilogram sabu-sabu dalam kemasan teh China berlogo harimau emas, serta 100,68 gram sabu dalam plastik klip,” jelas Kemas.
Keempat pelaku dijerat pasal berbeda sesuai perannya masing-masing. Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap bandar yang memasok narkotika tersebut.
Dalam keterangannya, IIR mengaku sudah empat kali menjadi kurir dengan bayaran Rp5 juta per pengiriman. “Barang dari Surabaya, mau dikirim ke Nglames. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.
Tova Pradana – Sinergia