Polres Madiun Kota Bongkar Kasus Penipuan hingga Curanmor Bermodus Kencan Online
- account_circle Kriswanto
- calendar_month Senin, 20 Okt 2025
- visibility 37
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kota Madiun — Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota menunjukkan komitmen dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu berdekatan, aparat berhasil mengungkap dua kasus berbeda, yakni penipuan dana talangan dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan modus kencan online.
Kasus praktik penipuan dan penggelapan dengan modus kerja sama dana talangan untuk take over penebusan BPKB kendaraan bermotor. Peristiwa ini terjadi pada 3–7 September 2025 di area parkir SD Mitra Harapan, Jalan Sukarno Hatta, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Tersangka F.K. (30), warga Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo membujuk korban berinisial K.R.M (39) warga Desa Mojopurno Kecamatan Wungu.
Kasi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidilah, didampingi Kasatreskrim AKP Agus Setiawan, menjelaskan bahwa korban yang tergiur akhirnya mentransfer sejumlah uang. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian hingga Rp. 50,5 juta.
“Korban tergiur iming-iming keuntungan 5–10 persen dalam waktu 5 hingga 14 hari. Namun setelah melakukan tiga kali transfer ke rekening pelaku, uang tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi,” terang Ubaidilah, Senin (20/10/2025).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen percakapan WhatsApp, bukti transfer, surat pernyataan, dan satu unit iPhone 8 Plus. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Iptu Ubaidilah mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja sama investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. “Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat. Jangan mudah tergiur janji manis investasi cepat untung,” tegasnya.
Selain itu Polres Madiun Kota mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor oleh tersangka AI (33), warga Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, yang berdomisili di Sidoarjo. Tersangka mengenal korban melalui aplikasi pencarian jodoh Omi.
Peristiwa terjadi pada Rabu (01/10/2025) sekitar pukul 18.30 di salah satu hotel di Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun. Pelaku berpura-pura mengajak korban mencari penginapan, kemudian memesan kamar dan masuk bersama korban ke kamar nomor 102.
“Saat korban berada di kamar mandi, pelaku berpura-pura keluar membeli makanan. Tak lama kemudian, korban mendengar suara motornya dinyalakan dan mendapati kendaraannya telah dibawa kabur,” jelas Ubaidilah.
Selain sepeda motor, pelaku juga menggondol dompet berisi uang Rp. 900 ribu, KTP, serta ponsel Redmi 12C milik korban. Total kerugian ditaksir mencapai Rp. 7 juta. Petugas yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Sidoarjo.
AKP Agus Setiawan menambahkan bahwa aksi serupa telah dilakukan pelaku di beberapa daerah lain seperti Trenggalek, Demak, dan Majalengka (Jawa Barat) dengan modus yang sama. “Pelaku berkenalan lewat media sosial, lalu mengajak korban bertemu dan berpura-pura menginap di hotel sebelum membawa kabur kendaraan korban,” ungkap AKP Agus.
Atas perbuatannya, AI dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman lima tahun penjara. Kedua kasus tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi, baik dalam urusan bisnis maupun pertemanan di dunia maya.
“Jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal, apalagi jika melibatkan uang atau harta benda. Polres Madiun Kota akan terus mengawal keamanan masyarakat dari berbagai modus kejahatan yang merugikan,” pungkas AKP Agus
Surya – Sinergia
- Penulis: Kriswanto

