Berita Terkini
light_mode
Trending Tags

Polres Madiun Kota Bongkar Kasus Penipuan hingga Curanmor Bermodus Kencan Online

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
  • visibility 37
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Polres Madiun Kota berhasil mengungkap kasus Penipuan hingga Curanmor Bermodus Kencan Online, Foto : Surya – Sinergia

Sinergia | Kota Madiun — Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota menunjukkan komitmen dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu berdekatan, aparat berhasil mengungkap dua kasus berbeda, yakni penipuan dana talangan dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan modus kencan online.

Kasus praktik penipuan dan penggelapan dengan modus kerja sama dana talangan untuk take over penebusan BPKB kendaraan bermotor. Peristiwa ini terjadi pada 3–7 September 2025 di area parkir SD Mitra Harapan, Jalan Sukarno Hatta, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Tersangka F.K. (30), warga Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo membujuk korban berinisial K.R.M (39) warga Desa Mojopurno Kecamatan Wungu.

Kasi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidilah, didampingi Kasatreskrim AKP Agus Setiawan, menjelaskan bahwa korban yang tergiur akhirnya mentransfer sejumlah uang. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian hingga Rp. 50,5 juta.

“Korban tergiur iming-iming keuntungan 5–10 persen dalam waktu 5 hingga 14 hari. Namun setelah melakukan tiga kali transfer ke rekening pelaku, uang tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi,” terang Ubaidilah, Senin (20/10/2025).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen percakapan WhatsApp, bukti transfer, surat pernyataan, dan satu unit iPhone 8 Plus. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Iptu Ubaidilah mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja sama investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. “Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat. Jangan mudah tergiur janji manis investasi cepat untung,” tegasnya.

Selain itu Polres Madiun Kota mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor oleh tersangka AI (33), warga Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, yang berdomisili di Sidoarjo. Tersangka mengenal korban melalui aplikasi pencarian jodoh Omi.

Peristiwa terjadi pada Rabu (01/10/2025) sekitar pukul 18.30 di salah satu hotel di Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun. Pelaku berpura-pura mengajak korban mencari penginapan, kemudian memesan kamar dan masuk bersama korban ke kamar nomor 102.

“Saat korban berada di kamar mandi, pelaku berpura-pura keluar membeli makanan. Tak lama kemudian, korban mendengar suara motornya dinyalakan dan mendapati kendaraannya telah dibawa kabur,” jelas Ubaidilah.

Selain sepeda motor, pelaku juga menggondol dompet berisi uang Rp. 900 ribu, KTP, serta ponsel Redmi 12C milik korban. Total kerugian ditaksir mencapai Rp. 7 juta. Petugas yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Sidoarjo.

AKP Agus Setiawan menambahkan bahwa aksi serupa telah dilakukan pelaku di beberapa daerah lain seperti Trenggalek, Demak, dan Majalengka (Jawa Barat) dengan modus yang sama. “Pelaku berkenalan lewat media sosial, lalu mengajak korban bertemu dan berpura-pura menginap di hotel sebelum membawa kabur kendaraan korban,” ungkap AKP Agus.

Atas perbuatannya, AI dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman lima tahun penjara. Kedua kasus tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi, baik dalam urusan bisnis maupun pertemanan di dunia maya.

“Jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal, apalagi jika melibatkan uang atau harta benda. Polres Madiun Kota akan terus mengawal keamanan masyarakat dari berbagai modus kejahatan yang merugikan,” pungkas AKP Agus

Surya – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kebakaran Hanguskan Kandang, Empat Kambing dan Unggas Mati

    Kebakaran Hanguskan Kandang, Empat Kambing dan Unggas Mati

    • calendar_month Sabtu, 6 Sep 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Kebakaran kandang ternak terjadi di Desa Maospati, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Sabtu (6/9/2025) sore. Dalam musibah ini, empat ekor kambing dan sejumlah unggas mati terpanggang, kerugian pun ditaksir mencapai belasan juta rupiah. Kebakaran dilaporkan terjadi sekitar pukul 17.30 WIB. Api diduga berasal dari perapian yang digunakan untuk menghangatkan kandang dan mengusir […]

    Bagikan
  • Polisi Bantah Membubarkan Diskusi Buku “Reset Indonesia” di Madiun

    Polisi Bantah Membubarkan Diskusi Buku “Reset Indonesia” di Madiun

    • calendar_month Senin, 22 Des 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Kepolisian membantah tudingan telah membubarkan kegiatan diskusi dan bedah buku Reset Indonesia yang digelar di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Sabtu malam (20/12/2025). Polisi menegaskan tidak pernah mengeluarkan perintah penghentian acara tersebut. Kapolsek Nglames AKP Gunawan mengatakan pihaknya hanya menerima pemberitahuan kegiatan secara mendadak dan tidak melalui prosedur resmi. Pemberitahuan tersebut diterima […]

    Bagikan
  • SPMB 2025, Pagus Siswa 45 dari 56 SMP Negeri di Ponorogo Tidak Terpenuhi

    SPMB 2025, Pagus Siswa 45 dari 56 SMP Negeri di Ponorogo Tidak Terpenuhi

    • calendar_month Sabtu, 12 Jul 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Puluhan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Ponorogo mengalami kekurangan murid pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026. Hingga penutupan pendaftaran akhir Juni lalu, tercatat masih ada ratusan bangku kosong. Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Ponorogo, Nurhadi Hanuri, menyebutkan dari total 56 SMP Negeri, sebanyak 45 sekolah belum […]

    Bagikan
  • Waduh ! Material Bongkaran Bangunan SDN Tiron 01 Dijual, Inspektorat Bakal Turun Tangan photo_camera 4

    Waduh ! Material Bongkaran Bangunan SDN Tiron 01 Dijual, Inspektorat Bakal Turun Tangan

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun menegaskan penjualan material bongkaran bangunan SD Negeri Tiron 01 oleh pemerintah desa tidak dibenarkan, meskipun aset tersebut telah dihibahkan ke desa.  Praktik tersebut dinilai melanggar ketentuan pengelolaan barang milik daerah dan berpotensi dikenai sanksi administratif hingga hukum. Bangunan SDN Tiron 01 yang berlokasi di Desa Tiron, Kecamatan […]

    Bagikan
  • Mendung Tebal, Hilal Awal Ramadan 1447 H Tak Terlihat di Kabupaten Madiun

    Mendung Tebal, Hilal Awal Ramadan 1447 H Tak Terlihat di Kabupaten Madiun

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 296
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Pemantauan hilal untuk penentuan awal Ramadan 1447 Hijriah di Kabupaten Madiun tidak membuahkan hasil. Selain posisi hilal yang masih berada di bawah ufuk, kondisi cuaca mendung tebal turut menghambat proses rukyatul hilal yang digelar pada Selasa (17/2/2026) sore. Pemantauan dilakukan oleh Kementerian Agama bersama Lembaga Falakiyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (LFPCNU) […]

    Bagikan
  • Kejari Magetan Telisik Kasus Dugaan Korupsi Gamelan Dinas Dikpora

    Kejari Magetan Telisik Kasus Dugaan Korupsi Gamelan Dinas Dikpora

    • calendar_month Senin, 23 Jun 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menyatakan telah mengantongi hasil perhitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan gamelan di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan tahun anggaran 2019. Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Yuana Nurshiyam, mengungkapkan bahwa meski penyidikan kasus tersebut telah berlangsung lebih dari satu tahun, Kejari belum menetapkan tersangka. […]

    Bagikan
expand_less