Berita Terkini
Trending Tags

Polres Madiun Kota Bongkar Kasus Penipuan hingga Curanmor Bermodus Kencan Online

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
  • visibility 113
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Polres Madiun Kota berhasil mengungkap kasus Penipuan hingga Curanmor Bermodus Kencan Online, Foto : Surya – Sinergia

Sinergia | Kota Madiun — Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota menunjukkan komitmen dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu berdekatan, aparat berhasil mengungkap dua kasus berbeda, yakni penipuan dana talangan dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan modus kencan online.

Kasus praktik penipuan dan penggelapan dengan modus kerja sama dana talangan untuk take over penebusan BPKB kendaraan bermotor. Peristiwa ini terjadi pada 3–7 September 2025 di area parkir SD Mitra Harapan, Jalan Sukarno Hatta, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Tersangka F.K. (30), warga Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo membujuk korban berinisial K.R.M (39) warga Desa Mojopurno Kecamatan Wungu.

Kasi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidilah, didampingi Kasatreskrim AKP Agus Setiawan, menjelaskan bahwa korban yang tergiur akhirnya mentransfer sejumlah uang. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian hingga Rp. 50,5 juta.

“Korban tergiur iming-iming keuntungan 5–10 persen dalam waktu 5 hingga 14 hari. Namun setelah melakukan tiga kali transfer ke rekening pelaku, uang tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi,” terang Ubaidilah, Senin (20/10/2025).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen percakapan WhatsApp, bukti transfer, surat pernyataan, dan satu unit iPhone 8 Plus. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Iptu Ubaidilah mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja sama investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. “Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat. Jangan mudah tergiur janji manis investasi cepat untung,” tegasnya.

Selain itu Polres Madiun Kota mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor oleh tersangka AI (33), warga Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, yang berdomisili di Sidoarjo. Tersangka mengenal korban melalui aplikasi pencarian jodoh Omi.

Peristiwa terjadi pada Rabu (01/10/2025) sekitar pukul 18.30 di salah satu hotel di Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun. Pelaku berpura-pura mengajak korban mencari penginapan, kemudian memesan kamar dan masuk bersama korban ke kamar nomor 102.

“Saat korban berada di kamar mandi, pelaku berpura-pura keluar membeli makanan. Tak lama kemudian, korban mendengar suara motornya dinyalakan dan mendapati kendaraannya telah dibawa kabur,” jelas Ubaidilah.

Selain sepeda motor, pelaku juga menggondol dompet berisi uang Rp. 900 ribu, KTP, serta ponsel Redmi 12C milik korban. Total kerugian ditaksir mencapai Rp. 7 juta. Petugas yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Sidoarjo.

AKP Agus Setiawan menambahkan bahwa aksi serupa telah dilakukan pelaku di beberapa daerah lain seperti Trenggalek, Demak, dan Majalengka (Jawa Barat) dengan modus yang sama. “Pelaku berkenalan lewat media sosial, lalu mengajak korban bertemu dan berpura-pura menginap di hotel sebelum membawa kabur kendaraan korban,” ungkap AKP Agus.

Atas perbuatannya, AI dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman lima tahun penjara. Kedua kasus tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi, baik dalam urusan bisnis maupun pertemanan di dunia maya.

“Jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal, apalagi jika melibatkan uang atau harta benda. Polres Madiun Kota akan terus mengawal keamanan masyarakat dari berbagai modus kejahatan yang merugikan,” pungkas AKP Agus

Surya – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satu Keluarga di Magetan Alami Kecelakaan di Simpang Tiga Totok Maospati

    Satu Keluarga di Magetan Alami Kecelakaan di Simpang Tiga Totok Maospati

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Kecelakaan lalu lintas melibatkan satu keluarga terjadi di Jalan Raya Maospati–Magetan, kawasan Simpang Tiga Totok, Kabupaten Magetan, Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Insiden ini membuat tiga orang harus mendapat perawatan medis. Peristiwa tersebut menimpa Nailul Muzakki (27) asal Desa Ginuk, Kecamatan Karas, yang berboncengan dengan Regiana Septiana Darawanti (26) dan […]

    Bagikan
  • Serangan Wereng Meluas, Pemkab Ponorogo Siapkan 320 Liter Pestisida untuk Semprot Serentak

    Serangan Wereng Meluas, Pemkab Ponorogo Siapkan 320 Liter Pestisida untuk Semprot Serentak

    • calendar_month Selasa, 15 Jul 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo terus berupaya mengendalikan penyebaran hama wereng batang cokelat yang menyerang tanaman padi milik petani di berbagai wilayah. Rembug bersama perwakilan petani digelar di Pendopo Agung Pemkab Ponorogo, Selasa (15/07/2025), guna membahas langkah penanganan darurat. Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dipertahankan) Ponorogo, Suprianto, mengatakan pihaknya telah […]

    Bagikan
  • Dinas Perdagangan Tertibkan Ratusan Kios Pasar yang Disewakan Ilegal

    Dinas Perdagangan Tertibkan Ratusan Kios Pasar yang Disewakan Ilegal

    • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Dinas Perdagangan Kota Madiun melakukan langkah tegas dengan menutup sekaligus menyegel 356 kios dan los pasar Senin (25/08/2025). Tindakan ini ditempuh setelah ditemukan pelanggaran berupa pemilik Surat Izin Penempatan (SIP) yang menyewakan lapaknya kepada pihak lain tanpa izin resmi. Menurut Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kota Madiun, Puguh Supardijanto, jumlah […]

    Bagikan
  • Viral di Media Sosial, Sepasang Pengantin di Ngawi Habiskan Rp. 1 Juta Untuk Resepsi Pernikahan

    Viral di Media Sosial, Sepasang Pengantin di Ngawi Habiskan Rp. 1 Juta Untuk Resepsi Pernikahan

    • calendar_month Senin, 5 Mei 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ngawi – Sepasang pengantin di Kabupaten Ngawi viral di media sosial. Bukan karena glamornya resepsi pernikahan, namun karena kesederhanaannya saat momen sakral pernikahan Siti Fatonah (29), dan Ribut Ariyanto (34) di Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Sine pada Senin (21/04/2025). Dari video yang beredar, tidak ada terop atau panitia Wedding Organizer, selama pernikahan berlangsung […]

    Bagikan
  • Kurun Waktu 2 Jam, Kuota 400 Kursi Balik Gratis Sudah Terpenuhi

    Kurun Waktu 2 Jam, Kuota 400 Kursi Balik Gratis Sudah Terpenuhi

    • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Program balik gratis Lebaran 2025 yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun mendapatkan respons luar biasa dari masyarakat. Hanya dalam waktu dua jam, seluruh kuota sebanyak 400 kursi telah terisi. Program ini menyediakan dua tujuan utama, yakni Surabaya dan Jakarta, untuk membantu pemudik kembali ke perantauan setelah merayakan Lebaran di kampung […]

    Bagikan
  • Warga Bendo Magetan Diresahkan Isu Peredaran Uang Palsu Sasar UMKM

    Warga Bendo Magetan Diresahkan Isu Peredaran Uang Palsu Sasar UMKM

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Keresahan melanda warga Desa Setren dan Kleco, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, menyusul informasi dugaan peredaran uang palsu di lingkungan mereka. Isu tersebut ramai diperbincangkan di media sosial hingga grup percakapan warga dalam beberapa hari terakhir. Informasi yang beredar menyebutkan uang pecahan Rp100 ribu diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi di […]

    Bagikan
expand_less