Berita Terkini
Trending Tags

Waduh ! Material Bongkaran Bangunan SDN Tiron 01 Dijual, Inspektorat Bakal Turun Tangan

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
  • visibility 396
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Bangunan SDN Tiron 01 yang berlokasi di Desa Tiron, Kecamatan Madiun. Foto : Tova-Sinergia

Sinergia | Madiun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun menegaskan penjualan material bongkaran bangunan SD Negeri Tiron 01 oleh pemerintah desa tidak dibenarkan, meskipun aset tersebut telah dihibahkan ke desa. 

Praktik tersebut dinilai melanggar ketentuan pengelolaan barang milik daerah dan berpotensi dikenai sanksi administratif hingga hukum.

Bangunan SDN Tiron 01 yang berlokasi di Desa Tiron, Kecamatan Madiun, sebelumnya merupakan aset milik Pemkab Madiun dan dihibahkan kepada pemerintah desa. Bangunan tersebut rencananya akan dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.

Namun, sebelum rencana itu direalisasikan, material hasil pembongkaran bangunan justru dilaporkan telah dijual ke pihak lain.

Kepala Desa Tiron, Kristiyan Antarriksa, membenarkan bahwa material bongkaran tersebut berasal dari aset hibah Pemkab Madiun. Ia menyebut, setelah hibah dilakukan, kewenangan pemanfaatan berada di tangan pemerintah desa.

“Memang itu aset Pemkab, tapi sudah dihibahkan. Pemanfaatannya menjadi kewenangan desa, apakah mau dipertahankan, direnovasi, atau dibongkar,” kata Kristiyan saat dikonfirmasi.

Ia juga mengklaim seluruh rencana pemanfaatan aset telah dibahas dalam musyawarah desa. Jika terdapat penjualan material, menurutnya, hasil penjualan akan dimasukkan ke kas desa.

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun. Kepala BPKAD, Mohamad Hadi Sutikno, menegaskan bahwa hibah barang milik daerah tidak serta-merta boleh diperjualbelikan.

“Hibah itu kalau dijual, tidak boleh. Kalau mau dijual, harus melalui proses dan dasar hukum yang jelas. Jika di dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) tidak ada klausul boleh dijual, maka otomatis tidak boleh dijual,” tegas Hadi, Rabu (4/2/2026).

Menurutnya, aset hibah diberikan untuk menunjang tugas pemerintahan desa dan kepentingan masyarakat, bukan untuk tujuan komersial. Ia menilai material bongkaran bangunan sekolah seharusnya masih bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

“Misalnya untuk pembangunan kantor desa, pos kamling, atau fasilitas pelayanan masyarakat lainnya,” ujarnya.

BPKAD menyatakan penanganan kasus tersebut selanjutnya diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten Madiun untuk dilakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar penentuan sanksi.

“Sanksinya bisa ringan, sedang, atau berat, tergantung dari hasil pemeriksaan Inspektorat,” kata Hadi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, bangunan SD Negeri Tiron 01 terdiri dari tiga gedung, dengan dua gedung di antaranya telah dibongkar. Material bongkaran tersebut diduga dijual kepada seseorang bernama Kevin dengan nilai sekitar Rp25 juta. Pemkab Madiun menegaskan, meskipun aset telah dihibahkan, pemanfaatannya tetap harus mengikuti regulasi yang berlaku. Pelanggaran terhadap aturan pengelolaan aset tidak hanya berimplikasi pada sanksi administratif, tetapi juga dapat berujung pada proses hukum.(Tova Pradana).

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana
  • Editor: Kris

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengejutkan! Kepala BGN Naniek S. Deyang Mundur, Ini Alasan Lengkapnya

    Mengejutkan! Kepala BGN Naniek S. Deyang Mundur, Ini Alasan Lengkapnya

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Sinergia | Jakarta – Kabar mengejutkan datang dari Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Naniek S. Deyang. Melalui unggahan di akun Facebook pribadinya, Rabu (22/7/2026), Naniek mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan Kepala BGN karena alasan kesehatan. Dalam pernyataannya, Naniek mengaku telah menyampaikan langsung keputusan tersebut kepada Presiden sebelum berangkat menjalani pengobatan jantung ke luar negeri untuk […]

    Bagikan
  • Rekam Jejak Riyin Nur Asiyah, Pengusaha yang Kini Selangkah Lagi Pimpin DPRD Magetan

    Rekam Jejak Riyin Nur Asiyah, Pengusaha yang Kini Selangkah Lagi Pimpin DPRD Magetan

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 253
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Nama Riyin Nur Asiyah kini menjadi sorotan publik setelah resmi ditunjuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai calon Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kabupaten Magetan. Penunjukan tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan kursi pimpinan DPRD setelah Ketua DPRD sebelumnya, Suratno, dinonaktifkan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran […]

    Bagikan
  • Bentrokan Pecah di Saradan, 4 Orang Terluka dan 3 Sepeda Motor Rusak

    Bentrokan Pecah di Saradan, 4 Orang Terluka dan 3 Sepeda Motor Rusak

    • calendar_month Kamis, 10 Jul 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun — Bentrokan antara rombongan pesilat dan warga terjadi di Dusun Bandungan, Desa Klangon, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Rabu malam (9/7/2025). Insiden ini mengakibatkan empat warga mengalami luka-luka, dua rumah rusak, dan tiga sepeda motor hancur. Kericuhan dipicu saat rombongan pesilat melintas di kawasan tersebut usai menghadiri acara tasyakuran di wilayah Kabupaten […]

    Bagikan
  • Oknum Santri di Ngawi Diciduk atas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak

    Oknum Santri di Ngawi Diciduk atas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak

    • calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Polres Ngawi mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh seorang oknum santri berinisial MZN (28), warga Kecamatan Kasreman, Ngawi. Kasus ini berawal ketika pihak sekolah memanggil orang tua korban pada awal Mei 2025 setelah mendapati adanya foto dan video pribadi milik korban […]

    Bagikan
  • Disiplin Menabung Lewat Undian Simarmas Brio

    Disiplin Menabung Lewat Undian Simarmas Brio

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Suasana meriah menyelimuti halaman Gedung Kampung Pesilat Kabupaten Madiun pada Minggu sore (19/10/2025). Ratusan nasabah dan pegawai Bank Madiun antusias menyaksikan penarikan hadiah utama program Simarmas Brio yang berhadiah satu unit mobil Honda Brio. Direktur Utama Perumda BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun, Velly Murdianto, menjelaskan bahwa program Simarmas Brio bukan sekadar […]

    Bagikan
  • Kisah Haru CJH Kota Madiun: Dari Nenek 76 Tahun hingga Remaja 16 Tahun Siap Berangkat Haji 2026

    Kisah Haru CJH Kota Madiun: Dari Nenek 76 Tahun hingga Remaja 16 Tahun Siap Berangkat Haji 2026

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 307
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Labbaikallahumma labbaik, labbaika la syarika laka labbaik. Innal hamda wan ni’mata laka wal mulk. La syarika laka. Artinya: “Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu, aku datang memenuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, aku datang memenuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, kemuliaan, dan segenap kekuasaan adalah milik-Mu. Tidak ada […]

    Bagikan
expand_less