
Sinergia | Madiun – Sat Narkoba dan Sat Reskrim Polres Madiun Kota berhasil mengungkap dugaan praktik peredaran rokok ilegal. Kasus ini terkuak saat petugas Sat Narkoba mendapati mobil yang dicurigai membawa narkotika di wilayah Kelun, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun pada Sabtu (06/12/2025). Dari hasil penggeledahan, petugas malah mendapati paket rokok illegal hendak dikirim melalui jasa ekspedisi.
Hasil pengembangan mengarah ke rumah kontrakan yang berada di Desa Betek, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun. Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan ribuan batang rokok ilegal berbagai merek yang tersusun dalam kardus-kardus siap edar.
“Setelah diamankan, kasus ini kami kembangkan. Ternyata di daerah Betek Kabupaten Madiun ditemukan lebih banyak lagi, mungkin ribuan batang rokok ilegal yang berhasil kami amankan,” ujar Kasat Narkoba Polres Madiun Kota, AKP Tri Wiyono.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang pendukung, termasuk komputer dan laptop yang diduga digunakan untuk aktivitas produksi maupun distribusi. Dari hasil pemeriksaan sementara, para pekerja mengaku telah menyewa rumah selama sekitar dua bulan. Mereka menerima kiriman rokok ilegal dari luar kota, kemudian melakukan pengemasan ulang sebelum diedarkan kembali ke konsumen.
“Kami mengamankan empat orang, mereka berperan sebagai pekerja bagian packing dan pengiriman,” tambah AKP Tri Wiyono.
Sementara itu, Ketua RT 02 RW 01, Panimun, mengaku tidak mengetahui aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan yang digunakan sebagai gudang tersebut. “Rumah ini dikontrakkan dua bulan lalu. Saya tidak tahu kalau dipakai untuk kegiatan seperti ini karena semuanya tertutup,” terangnya.
Hingga kini, polisi masih mendalami jaringan distribusi rokok ilegal tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. (Sur/Krs)