
Sinergia | Kota Madiun – Kasus pembunuhan terhadap Verind Wibowo Putra warga Kelurahan Demangan Kecamatan Taman Kota Madiun akan segera masuk ke meja hijau pengadilan. Serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi telah dilakukan oleh penyidik, termasuk terhadap tersangka MR (16). Satreskrim Polres Madiun Kota telah melimpahkan berkas perkara pembunuhan remaja 19 tahun pada (01/01/2026) dini hari itu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun.
Pelimpahan perkara tersebut dibenarkan oleh AKP Agus Riadi, Kasat Reskrim Polres Madiun Kota saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (14/01/2026). “Pada hari ini Rabu (14/01) kita sudah melakukan tahap 2. Yaitu melimpahkan perkara ABH (Anak Berurusan dengan Hukum-red) dan barang bukti ke JPU,” ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik tidak menerapkan diversi terhadap tersangka. Meski masih dibawah umur, namun ancaman pidana yang menjerat tersangka lebih dari 7 tahun penjara.”Untuk diversi, karena ancaman pidananya itu lebih dari 7 tahun, kita tidak lakukan diversi. Untuk tahap pemeriksaan terhadap ABH kita lakukan pendampingan dari Bapas Madiun,” imbuh AKP Agus.
Lebih lanjut, dalam menjalani upaya hukum yang dihadapinya, MR telah berada di tempat khusus anak. Termasuk pendampingan dari Bapas Madiun. Proses penyelidikan tetap mengedepankan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Untuk pasal yang kita kenakan yaitu pasal 458 ayat (1) atau pasal 466 ayat (3) UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pindana-red),” pungkasnya.
Karena masih berstatus pelajar, Satreskrim Polres Madiun telah berkoordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur di Madiun terkait hak pendidikannya.
Diketahui, kasus pembunuhan terhadap Verind tersebut menggegerkan publik Kota Madiun pada awal tahun 2026. Peristiwa itu terjadi di Jalan Jolo Rante Kelurahan Josenan Kecamatan Taman Kota Madiun. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian leher dan pinggang. Kasus ini pun menyeret MR yang masih dibawah umur sebagai tersangka dan telah dilimpahkan ke kejaksaan. Perkara akan segera masuk ke Pengadilan Negeri Kota Madiun.