Berita Terkini
Trending Tags

Polres Madiun Kota Limpahkan Berkas Perkara Pembunuhan Verind ke JPU

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
  • visibility 201
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Riadi, Foto : Kris-Sinergia

Sinergia | Kota Madiun – Kasus pembunuhan terhadap Verind Wibowo Putra warga Kelurahan Demangan Kecamatan Taman Kota Madiun akan segera masuk ke meja hijau pengadilan. Serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi telah dilakukan oleh penyidik, termasuk terhadap tersangka MR (16). Satreskrim Polres Madiun Kota telah melimpahkan berkas perkara pembunuhan remaja 19 tahun pada (01/01/2026) dini hari itu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun.

Pelimpahan perkara tersebut dibenarkan oleh AKP Agus Riadi, Kasat Reskrim Polres Madiun Kota saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (14/01/2026). “Pada hari ini Rabu (14/01) kita sudah melakukan tahap 2. Yaitu melimpahkan perkara ABH (Anak Berurusan dengan Hukum-red) dan barang bukti ke JPU,” ujarnya.

Dalam kasus ini, penyidik tidak menerapkan diversi terhadap tersangka. Meski masih dibawah umur, namun ancaman pidana yang menjerat tersangka lebih dari 7 tahun penjara.”Untuk diversi, karena ancaman pidananya itu lebih dari 7 tahun, kita tidak lakukan diversi. Untuk tahap pemeriksaan terhadap ABH kita lakukan pendampingan dari Bapas Madiun,” imbuh AKP Agus.

Lebih lanjut, dalam menjalani upaya hukum yang dihadapinya, MR telah berada di tempat khusus anak.  Termasuk pendampingan dari Bapas Madiun. Proses penyelidikan tetap mengedepankan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Untuk pasal yang kita kenakan yaitu pasal 458 ayat (1) atau pasal 466 ayat (3) UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pindana-red),” pungkasnya.

Karena masih berstatus pelajar, Satreskrim Polres Madiun telah berkoordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur di Madiun terkait hak pendidikannya. 

Diketahui, kasus pembunuhan terhadap Verind tersebut menggegerkan publik Kota Madiun pada awal tahun 2026. Peristiwa itu terjadi di Jalan Jolo Rante Kelurahan Josenan Kecamatan Taman Kota Madiun. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian leher dan pinggang. Kasus ini pun menyeret MR yang masih dibawah umur sebagai tersangka dan telah dilimpahkan ke kejaksaan. Perkara akan segera masuk ke Pengadilan Negeri Kota Madiun.

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Personil Korem 081/DSJ Siap Siaga dalam Aksi Kemanusiaan

    Personil Korem 081/DSJ Siap Siaga dalam Aksi Kemanusiaan

    • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Belasan prajurit TNI dari satuan Korem 081/DSJ ambil bagian dalam kegiatan donor darah yang diselenggarakan oleh PG. Rejo Agung, bertempat di Graha Rajawali PG. Rejo Agung, Kota Madiun, Kamis (10/04/2025). Danrem 081/DSJ, Kolonel Arm Untoro Hariyanto mengapresiasi keterlibatan anggotanya itu. Ia menyebut, hal itu sebagai salah satu bentuk aksi kemanusiaan. […]

    Bagikan
  • Gus Mensos Tekankan Evaluasi  Penerima Bansos Segera Digraduasi

    Gus Mensos Tekankan Evaluasi  Penerima Bansos Segera Digraduasi

    • calendar_month Jumat, 21 Feb 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Kementerian Sosial akan mengevaluasi penerima bantuan sosial ( Bansos) bagi penerima berusia produktif agar lebih tepat sasaran. Penerima Bansos berusia produktif akan dibatasi maksimal selama lima tahun dan akan didorong ke program pemberdayaan bagi lansia dan penyandang disabilitas bantuan sosial akan tetap diberikan. Hal itu disampaikan oleh Menteri Sosial RI […]

    Bagikan
  • 8 Pemuda Diamankan Polsek Wungu Usai Terlibat Perang Sarung

    8 Pemuda Diamankan Polsek Wungu Usai Terlibat Perang Sarung

    • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Sebanyak 8 anak muda terlibat perang sarung di Desa Pilangrejo Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun. Sebuah video amatir yang beredar di media sosial memperlihatkan sekelompok pemuda mengayunkan sarung ke arah seorang remaja.  Dalam rekaman berdurasi singkat itu, korban tampak tidak berdaya setelah menerima beberapa kali pukulan sarung. Bahkan, beberapa pemuda lainnya […]

    Bagikan
  • Kejari Magetan Musnahkan Barang Bukti 36 Perkara, Rokok Ilegal Dominasi Temuan

    Kejari Magetan Musnahkan Barang Bukti 36 Perkara, Rokok Ilegal Dominasi Temuan

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Kejaksaan Negeri Magetan memusnahkan barang bukti dari 36 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara yang ditangani sejak Desember 2025 hingga April 2026. Pemusnahan dilakukan secara terbuka di hadapan aparat penegak hukum dan sejumlah pihak terkait. Barang bukti yang […]

    Bagikan
  • Wali Kota Madiun Bakal Tertibkan Kios Kontainer di Trotoar

    Wali Kota Madiun Bakal Tertibkan Kios Kontainer di Trotoar

    • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Wali Kota Madiun kembali menunjukkan komitmennya dalam menata keindahan dan keteraturan kota. Pada kegiatan bersih-bersih massal yang digelar Jumat (01/08/2025), ia secara tegas menegur pedagang yang menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan, terutama di sepanjang Jalan Pahlawan. Dalam peninjauan tersebut, Wali Kota tampak geram saat melihat kondisi trotoar yang dipenuhi kontainer […]

    Bagikan
  • Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Magetan Dijadwalkan Besok, BKPSDM Tekankan Status ASN

    Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Magetan Dijadwalkan Besok, BKPSDM Tekankan Status ASN

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan memastikan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan dilaksanakan pada Selasa, 16 Desember 2025, bertempat di Pendopo Surya Graha. Agenda ini menjadi penanda akhir dari rangkaian panjang proses pengadaan PPPK Paruh Waktu tahun anggaran 2025. Sebanyak 1.119 peserta PPPK Paruh Waktu yang […]

    Bagikan
expand_less