
Sinergia | Magetan – Upaya cepat Polres Magetan dalam menangani kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Poncol membuahkan hasil. Dua pelaku berhasil ditangkap kurang dari dua hari setelah kejadian. Salah satunya diketahui merupakan residivis yang diduga juga terlibat dalam sejumlah kasus serupa di luar Kabupaten Magetan.
Kasus ini bermula pada Senin (12/1/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Dusun Jenar, Desa Cileng, Poncol. Korban memarkir sepeda motor Yamaha Jupiter Z bernomor polisi AE 4021 RA di pinggir jalan saat pergi ke sawah. Ketika kembali, kendaraan yang dalam kondisi kunci tergantung itu telah lenyap.
Kapolres Magetan AKBP Erik Bangun Prakasa mengatakan pengungkapan dilakukan secara cepat dan terukur.
“Pelaku ini memang spesialis curanmor. Alhamdulillah, kasus pencurian di Poncol ini bisa segera kami ungkap, tidak sampai dua hari,” ujarnya.
Ia menambahkan, hasil pengembangan menunjukkan kedua pelaku pernah beraksi pula di sejumlah lokasi di luar Magetan.
“Dari penyelidikan, terungkap bahwa mereka juga melakukan pencurian di beberapa TKP di luar kabupaten. Beberapa kendaraan sudah kami amankan sebagai barang bukti, dan nantinya akan kami serahkan kembali kepada pemilik jika seluruh syarat penyidikan sudah terpenuhi,” jelasnya.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing MI (49), seorang petani sekaligus residivis, serta PU (52), seorang pedagang. Keduanya memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan motor dengan kunci masih menancap. Kapolres menjelaskan pola yang digunakan para tersangka.
“Modus mereka sederhana, begitu melihat kendaraan terparkir tanpa pengawasan dan kunci masih menempel, langsung dibawa kabur. Ini yang harus diwaspadai masyarakat,” ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya keamanan kendaraan. “Pastikan motor diparkir di tempat yang aman, kunci dicabut, dan lebih baik menggunakan kunci ganda. Modus kejahatan sekarang semakin berkembang, jadi kewaspadaan harus ditingkatkan,” tambahnya.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta. Dari operasi penangkapan, polisi mengamankan dua unit sepeda motor, helm, jaket, sandal, pakaian, serta salinan STNK sebagai barang bukti.
AKBP Erik Bangun Prakasa menjelaskan langkah penyidikan yang sudah berjalan. “Mulai dari pembuatan laporan, penyitaan barang bukti, pemeriksaan pelaku, hingga administrasi penyidikan telah kami lakukan,” katanya.
Kini kedua tersangka masih dalam pemeriksaan intensif. Polisi mendalami kemungkinan mereka terlibat dalam jaringan pencurian lintas wilayah.
Kapolres kembali mengajak masyarakat lebih waspada. “Kami mengimbau warga menjaga kendaraannya dengan baik. Jangan beri peluang kepada pelaku kejahatan, apalagi menjelang Ramadhan biasanya angka kriminalitas meningkat,” pesannya.(Nan/Krs).