Berita Terkini
Trending Tags

Polres Magetan Siap Jerat Pidana Tambang Bermasalah di Sayutan

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Jumat, 9 Mei 2025
  • visibility 35
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Aktivitas tambang yang dilakukan CV. Putra Anugerah di Dusun Nusupan, Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Foto : Istimewa

Sinergia | Kab. Magetan — Aktivitas tambang yang dilakukan CV. Putra Anugerah di Dusun Nusupan, Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, kini berada di ujung tanduk. Polres Magetan akan menempuh jalur hukum apabila terbukti ada pelanggaran izin dan aktivitas tambang dilakukan di luar wilayah yang sah.

Penegasan ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso menanggapi laporan masyarakat terkait dugaan tumpang tindih wilayah izin tambang yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Izin tambang dikeluarkan oleh Pemprov Jawa Tengah, namun aktivitas diduga sudah masuk ke wilayah Desa Sayutan, Magetan, yang masuk dalam administrasi Jawa Timur. Ini bukan sekadar konflik administratif, tapi berpotensi jadi pelanggaran hukum,” tegas AKP Joko, Kamis (08/05/2025).

Menanggapi keresahan warga dan Karang Taruna Sayutan, pada 7 Mei 2025 telah digelar rapat mediasi yang melibatkan pengelola tambang, Pemerintah Kabupaten Magetan, serta pihak terkait lainnya. 

Dua poin penting disepakati, yakni dilakukan koordinasi lintas provinsi antara Pemkab Magetan dan Pemprov Jawa Tengah terkait izin tambang, dan seluruh kegiatan tambang dihentikan sementara, terhitung sejak 7 Mei 2025 hingga ada kejelasan hukum.

“Kami minta semua pihak mematuhi hasil mediasi. Jika dilanggar, tindakan hukum bisa langsung diambil,” tegas Joko.

Menurut Joko, dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) CV. Putra Anugerah yang berlaku sejak 4 September 2020 hingga 5 September 2025 mencantumkan titik koordinat wilayah tambang. Namun, sebagian koordinat diduga tumpang tindih dengan wilayah Magetan.

“Jika aktivitas tambang melampaui wilayah izin, maka itu sudah termasuk penambangan ilegal. Dan itu melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tandasnya.

Image Not Found
Aktivitas tambang yang dilakukan CV. Putra Anugerah di Dusun Nusupan, Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Foto : Istimewa

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Jika sebelum izin terbit sudah ada data batas wilayah sah yang menyatakan area tambang berada di Magetan, maka izin tersebut bisa digugat secara hukum. Pemerintah daerah memiliki hak menggugat jika memiliki bukti yuridis kuat.

“Hukum tidak boleh diabaikan. Jika CV. Putra Anugerah melanggar batas izin, kami tidak ragu untuk menjerat secara pidana. Prosesnya akan sesuai prosedur, dan kami pastikan adil,” tegasnya menutup pernyataan.

Langkah tegas Polres Magetan ini menunjukkan komitmen dalam menjaga ketertiban wilayah dan memastikan aktivitas usaha tidak melukai hak masyarakat serta merusak lingkungan. Kepastian hukum dan batas wilayah kini menjadi titik krusial yang menentukan nasib tambang CV. Putra Anugerah ke depan.

Kusnanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Waduh ! Petugas Damkar Ngawi Bantu Kakek Lepas Pipa Paralon dari Alat Kelamin

    Waduh ! Petugas Damkar Ngawi Bantu Kakek Lepas Pipa Paralon dari Alat Kelamin

    • calendar_month Selasa, 13 Mei 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ngawi – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngawi melalui Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan menerima laporan tidak biasa pada Selasa (13/05/2025). Seorang pria lanjut usia asal Kecamatan Jogorogo datang ke Pos Induk Pemadam Kebakaran Ngawi untuk meminta bantuan melepaskan pipa paralon yang terjebak di alat kelaminnya. Petugas penyelamatan segera melakukan evakuasi […]

    Bagikan
  • Disbudpar Magetan Angkat Bicara Soal Asuransi Wisata Telaga Sarangan, Untuk Lindungi Jiwa

    Disbudpar Magetan Angkat Bicara Soal Asuransi Wisata Telaga Sarangan, Untuk Lindungi Jiwa

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan — Peristiwa tanah longsor yang terjadi di kawasan wisata Telaga Sarangan, Kabupaten Magetan, pada Sabtu (17/1/2026) pukul 09.42 WIB menyisakan persoalan. Diketahui, longsor yang terjadi di sisi selatan, Dusun Ngluweng, Kelurahan Sarangan, Kecamatan Plaosan, menyebabkan talud amblas dan menyeret sejumlah sepeda motor milik wisatawan ke dalam telaga. Sekitar tujuh sepeda motor yang […]

    Bagikan
  • Seorang Pekerja di Magetan Ditemukan Meninggal di Area Persawahan Tebu

    Seorang Pekerja di Magetan Ditemukan Meninggal di Area Persawahan Tebu

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Seorang warga ditemukan meninggal dunia di area persawahan tebu Desa Carikan, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, pada Rabu (29/10/2025) pagi sekitar pukul 07.05 WIB. Korban diketahui bernama RB (60), warga Desa Pingkuk, Kecamatan Bendo. Peristiwa itu bermula saat korban tengah beristirahat bersama belasan rekannya setelah bekerja di lahan tebu. Menurut keterangan sejumlah […]

    Bagikan
  • 5 Pekerja Diduga Terinfeksi HIV, Lokalisasi Pasar Janti Ponorogo Ditutup Total

    5 Pekerja Diduga Terinfeksi HIV, Lokalisasi Pasar Janti Ponorogo Ditutup Total

    • calendar_month Senin, 12 Mei 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Hiruk pikuk lokalisasi Pasar Janti, Kecamatan Jenangan, mendadak senyap. Puluhan warung kopi esek-esek yang selama ini beroperasi di kawasan tersebut resmi ditutup oleh Satpol PP Kabupaten Ponorogo. Penutupan dilakukan setelah muncul temuan mencengangkan yakni lima pekerjanya diduga terinfeksi HIV. Langkah tegas itu diambil menyusul hasil tracing yang dilakukan sejak April lalu […]

    Bagikan
  • Bahana Bersahaja di Bulakrejo, Ketika Pelayanan Publik Benar-Benar Turun ke Desa photo_camera 5

    Bahana Bersahaja di Bulakrejo, Ketika Pelayanan Publik Benar-Benar Turun ke Desa

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Udara pagi menyapa rombongan Bupati Madiun, Hari Wuryanto, Wakil Bupati Purnomo Hadi saat melangkah menyusuri jalan Desa Bulakrejo Kecamatan Balerejo pada Rabu (11/02/2026). Bersama Forkopimda serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Madiun, Bupati tilik para lansia. Tidak sekedar menyapa, namun juga bersenda gurau dengan para lansia sekaligus menyerahkan bantuan. […]

    Bagikan
  • Berangkat Haji, Tiga ASN Dinas Kesehatan Ponorogo Ajukan Cuti

    Berangkat Haji, Tiga ASN Dinas Kesehatan Ponorogo Ajukan Cuti

    • calendar_month Selasa, 6 Mei 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Tiga aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ponorogo mengajukan cuti untuk melaksanakan ibadah haji. Permohonan cuti disampaikan secara daring melalui aplikasi yang disediakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pembinaan, Penilaian Kinerja, dan Kesejahteraan ASN BKPSDM Ponorogo, Denik […]

    Bagikan
expand_less