
Sinergia | Magetan – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Kabupaten Magetan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nur Wakhid (Gus Wahid), telah rampung di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan. Seluruh tahapan verifikasi dinyatakan selesai dan hasilnya telah diserahkan kepada Sekretariat DPRD Magetan.
Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Surat permintaan verifikasi dari DPRD kami terima Senin pekan lalu. Sesuai aturan, tenggat waktu yang diberikan lima hari kerja. Namun, Kamis sebelumnya kami sudah menyerahkan hasil verifikasi ke DPRD,” jelas Noviano saat dikonfirmasi pada Selasa (28/10/2025).
Menurutnya, verifikasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU yang berlaku, meliputi dua dokumen utama, yakni surat balasan hasil verifikasi resmi dan salinan formulir rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat kabupaten/kota. Dokumen inilah yang menjadi dasar dalam menentukan calon pengganti.
“Penetapan calon pengganti tidak didasarkan pada nama yang diusulkan, tetapi pada urutan perolehan suara terbanyak setelah anggota yang diberhentikan,” tegasnya.
Sebagai bagian dari proses, KPU Magetan juga melakukan klarifikasi langsung ke DPP PKB di Jakarta untuk memastikan keabsahan surat pemberhentian Nur Wakhid dari keanggotaan partai.

“Karena dasar permohonan PAW adalah pemberhentian dari partai, kami menugaskan Divisi Teknis untuk melakukan verifikasi ke DPP PKB. Tim sudah bertemu langsung dengan pengurus DPP dan menerima berita acara resmi yang telah ditandatangani serta distempel partai,” ungkap Noviano.
Dari hasil klarifikasi tersebut, DPP PKB diketahui telah menerbitkan Surat Nomor 6073/DPP/01/IX/2025 tertanggal 10 September 2025, yang menyetujui pemberhentian Nur Wakhid dan menunjuk Jamaludin Malik sebagai calon pengganti dari Daerah Pemilihan (Dapil) Magetan 5.
Dengan selesainya tahap verifikasi di KPU, proses PAW kini beralih ke DPRD Magetan untuk ditindaklanjuti melalui penetapan dan pelantikan calon pengganti antar waktu.
Sementara itu, Setiya Widayaka, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Magetan, menyampaikan bahwa pengajuan dokumen ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur hampir tuntas.
“Berkas softcopy sudah kami kirim Jumat lalu melalui aplikasi SiPendekar, sedangkan berkas fisik akan kami kirim besok,” ujarnya.
Dengan demikian, proses PAW Nur Wakhid kini tinggal menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelum Jamaludin Malik resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Magetan menggantikan posisi Nur Wakhid.
Kusnanto – Sinergia