
Sinergia | Kota Madiun – Proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kota Madiun tinggal selangkah lagi rampung. Usman Ependi yang diusulkan menggantikan almarhum Andi Raya Bagus Miko Saputra saat ini tinggal menunggu Surat keputusan (SK) dari Gubernur Jawa Timur.
Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, menjelaskan bahwa DPRD telah menerima surat balasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai hasil verifikasi terhadap Usman Ependi. Usman merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang diusulkan melalui surat resmi dari partainya.
“Selanjutnya tinggal saya tandatangani dan akan segera kami teruskan ke Gubernur melalui Wali Kota,” terang Armaya.
Ia menambahkan, belum dapat memastikan kapan SK dari gubernur akan diterbitkan. Namun, sesuai dengan aturan yang berlaku, terdapat batas waktu tertentu dalam proses tersebut. “Kalau dari sisi kami di DPRD, tahapannya sudah selesai,” tegasnya.
Armaya berharap proses administrasi di tingkat provinsi bisa segera rampung agar keanggotaan DPRD kembali lengkap.
“Saya akan teruskan koordinasi dengan Sekretariat DPRD agar surat segera dikirim ke provinsi,” lanjutnya.
Jika seluruh tahapan berjalan sesuai harapan, pelantikan Usman Ependi sebagai anggota DPRD pengganti antarwaktu diperkirakan dapat dilaksanakan pada bulan Agustus. “Semoga bulan depan beliau sudah resmi dilantik,” tutup Armaya.
Surya Wibawa – Sinergia