Rapat Paripurna Nota Penjelasan Wali Kota Madiun terhadap 4 Raperda Tahap II Tahun 2025

Image Not Found
Rapat Paripurna Nota Penjelasan Wali Kota Madiun terhadap 4 Raperda Tahap II Tahun 2025, Foto : Surya – Sinergia

Sinergia | Kota Madiun – DPRD Kota Madiun menggelar rapat paripurna pada Senin (16/06/2025) dengan agenda penyampaian nota penjelasan Wali Kota Madiun atas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Madiun tahap kedua tahun 2025. Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya serta dihadiri langsung oleh Wali Kota Madiun, Maidi. Dalam kesempatan ini, Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun membacakan nota penjelasan Wali Kota Madiun atas 4 Raperda Kota Madiun tahap kedua tahun 2025.

4 Raperda tersebut diantaranya Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat, Raperda Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Menyikapi nota penjelasan tersebut, Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, menyampaikan bahwa empat raperda tersebut merupakan tindak lanjut dari program legislasi daerah yang telah disepakati antara DPRD dan Wali Kota Madiun. Salah satu raperda yang dibahas berkaitan langsung dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Madiun.

“Ranwal (rancangan awal) RPJMD-nya sudah ada, bahkan ranking-nya juga sudah tersusun. Nantinya semua itu akan diimplementasikan dalam bentuk perda,” jelas Armaya.

Sebelum ditetapkan menjadi perda, akan ada pembahasan mendalam mengenai substansi RPJMD, termasuk visi, misi, dan program-program prioritas yang tertuang di dalamnya. DPRD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas raperda tersebut secara lebih terperinci bersama tim eksekutif.

“Hari ini langsung dilanjutkan dengan rapat pembentukan pansus raperda. Pembahasan raperda akan dilakukan secara maraton agar proses legislasi dapat berjalan efektif dan tepat waktu,” tambahnya.

Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam siklus legislasi daerah, khususnya dalam memastikan bahwa kebijakan pembangunan Kota Madiun ke depan sejalan dengan aspirasi masyarakat dan visi kepala daerah.

Surya – Sinergia 

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *