Residivis di Ngawi Kembali Berulah, Curi Uang dan Dua Motor sebelum Dilumpuhkan Polisi
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 15
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Ngawi – Seorang residivis pencurian di Kabupaten Ngawi kembali ditangkap setelah melakukan serangkaian aksi kriminal, mulai dari pencurian uang puluhan juta rupiah hingga dua unit sepeda motor. Pelaku bernama Samidi (50), warga Desa Gelung, Kecamatan Paron, terpaksa ditembak kakinya oleh polisi karena melawan saat pengembangan kasus untuk menunjukkan lokasi barang bukti.
Peristiwa penembakan terjadi pada Selasa (3/3/2026) siang saat tim Resmob Polres Ngawi membawa pelaku untuk mencari motor hasil curiannya. Saat mencoba kabur dan melawan, polisi menembakkan peluru ke kaki kanan Samidi. Ia kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Widodo Ngawi untuk mendapatkan perawatan medis.
Kasus yang menjerat Samidi berawal dari pencurian uang hampir Rp50 juta milik seorang pedagang gabah, Bambang Saputra (46), warga Desa Gelung. Aksi itu terjadi pada Rabu (20/8/2025) lalu. Pelaku masuk dengan cara merusak dinding bambu di samping pintu dapur, lalu mengambil tas berisi uang yang digantung di ruang tengah.
“Pagi hari istri saya melihat tas berisi uang hilang. Kami panik dan langsung melapor ke polisi. Pelaku merusak pintu dapur. Kami menduga ia residivis yang beberapa kali terlihat di sekitar rumah,” ujar Bambang Saputra.
Hasil penyelidikan mengarah pada Samidi, yang diketahui bersembunyi di rumah istri sirinya di Desa Tawang, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. Pelaku yang pernah dipenjara dalam kasus serupa dan bebas pada 2017 itu akhirnya ditangkap saat mengendarai sepeda motor di dekat lokasi persembunyiannya.
Kepada polisi, Samidi mengaku uang hasil curian sebesar Rp45 juta telah habis digunakan untuk membeli sepeda motor baru bagi istri sirinya. Ia juga mengaku mencuri dua sepeda motor, yakni Honda Vario milik Rukini (45), warga Desa Geneng, Kecamatan Geneng, pada 2022, serta Honda Beat milik Arif Hidayat (35), warga Desa Tempuran, Kecamatan Paron, pada 10 Februari 2024.
“Ini kasus pencurian uang pedagang gabah. Pelaku juga mengakui mencuri dua sepeda motor. Ia terpaksa kami lumpuhkan karena melawan saat proses pengembangan,” ungkap Aipda Sandri Budi Setiawan, Katim Resmob Satreskrim Polres Ngawi.
Sementara itu, Samidi mengakui seluruh perbuatannya. “Uangnya Rp45 juta, saya belikan motor baru untuk istri siri,” ujarnya singkat saat diamankan polisi.
Dua motor hasil curian akhirnya ditemukan di rumah bagian belakang milik istri sirinya. Polisi kemudian menyita tiga motor, dua di antaranya merupakan kendaraan hasil pencurian. Hingga kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Ngawi untuk pengembangan kasus lain yang kemungkinan terkait rekam jejak kriminalnya. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Diez

