Ribuan Pelajar Jalani Sidang Tilang, STNK dan SIM Diambil di Kejaksaan Negeri Ponorogo
- account_circle Ega Patria
- calendar_month 14 jam yang lalu
- visibility 194
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Ponorogo – Sedikitnya 1.300 pelanggar lalu lintas mengikuti proses pengambilan berkas tilang di Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jawa Timur, Rabu (25/2/2026). Mayoritas pelanggar yang datang merupakan kalangan pelajar yang sebelumnya terjaring razia dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026.
Sejak pagi hari, area Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo di Jalan MT Haryono dipadati pelajar dari berbagai sekolah. Mereka datang untuk mengambil dokumen kendaraan berupa STNK maupun SIM yang sebelumnya disita petugas saat razia.
Kejaksaan Negeri Ponorogo menegaskan proses pelayanan tidak menerima pembayaran tunai. Seluruh pembayaran denda tilang dilakukan secara non-tunai melalui BRIVA maupun mesin EDC hasil kerja sama dengan Bank BRI.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo, I Komang Ugra, mengatakan membludaknya peserta merupakan limpahan dari kegiatan Operasi Keselamatan Semeru yang menghasilkan sekitar 1.300 perkara tilang.
“Ini merupakan limpahan kegiatan Operasi Semeru kemarin, jumlahnya sekitar 1.300 pelanggaran. Untuk pelayanan hari ini seluruh pegawai pidana umum kami turunkan untuk membantu proses pelayanan masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, masyarakat sebenarnya tidak harus mengambil berkas tilang pada hari pelaksanaan sidang. Pengambilan dapat dilakukan setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, selama jam pelayanan.
“Pengambilan tilang bisa dilakukan kapan saja pada hari kerja, tidak harus hari ini. Tidak ada batas akhir pengambilan, selama masih dalam jam kerja tetap bisa dilayani. Biasanya putusan bisa diambil sehari setelah sidang,” tambahnya.
Salah satu pelajar, Amelia Ribut Agustina, mengaku terjaring razia saat hendak berangkat sekolah sekitar pukul 07.00 WIB. Ia bersama sejumlah temannya terpaksa meminta dispensasi sekolah untuk mengambil STNK di Kejaksaan.
“Saya kena tilang waktu mau berangkat sekolah. Banyak teman saya juga kena. Tadi minta dispensasi untuk ambil STNK,” ujarnya.
Pelajar yang tinggal di sekitar SMKN 2 Ponorogo tersebut mengaku tetap menggunakan sepeda motor karena tidak tersedia kendaraan umum menuju sekolah. Sementara orang tuanya bekerja di luar negeri.
“Tidak ada kendaraan umum, jadi terpaksa naik motor,” katanya.
Sebagian besar pelajar yang terjaring razia diketahui belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) karena usia yang belum memenuhi syarat, rata-rata baru menginjak usia 18 tahun.(ega).
- Penulis: Ega Patria
- Editor: Kris/Byg


