Senyum Sumringah Jemingan, Motornya Yang Hilang Saat Nonton Wayang Kembali

Image Not Found
Jemingan terima kembali motor miliknya, Foto : Ega – Sinergia

Sinergia | Ponorogo – Senyum sumringah merekah di wajah Jemingan, warga Kecamatan Kauman, Ponorogo. Pasalnya, sepeda motor Honda Kharisma miliknya yang sempat hilang dicuri saat menonton pertunjukan wayang kulit di Balai Desa Bringin, akhirnya berhasil ditemukan dan dikembalikan oleh pihak kepolisian.

Peristiwa pencurian terjadi pada 15 Juli 2025 malam. Saat itu, Jemingan tengah asyik menikmati pertunjukan wayang dan memarkir sepeda motornya di pinggir jalan tak jauh dari lokasi acara.

“Waktu itu saya sempat ke warung, dan saat kembali motor saya sudah hilang. Padahal sudah saya kunci,” ungkap Jemingan saat ditemui usai penyerahan kendaraan, Rabu (30/07/2025).

Tak ingin berlama-lama bingung, Jemingan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumoroto malam itu juga.

Berkat penyelidikan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Ponorogo, pelaku akhirnya berhasil diamankan. Dia adalah Penceng (42), warga Kecamatan Kauman, Ponorogo.

Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo menyatakan, pengembalian kendaraan korban merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam memberi rasa keadilan bagi masyarakat.

“Jemingan bukan satu-satunya. Sejak saya menjabat, sudah enam hingga tujuh unit sepeda motor yang kami kembalikan kepada korban,” ujar Kapolres.

Ia menambahkan, kendaraan dikembalikan kepada korban dengan status pinjam pakai sebelum adanya keputusan dari Pengadilan Negeri.

“Ini agar hak korban tetap terlindungi. Saya juga tekankan, tidak boleh ada oknum yang memanfaatkan momen ini untuk meminta imbalan,” tegasnya.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Kharisma nopol AE 5653 SW, satu BPKB, satu kunci motor, satu unit handphone, dan satu kunci palsu.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui menggunakan modus dengan memutus kabel penghubung mesin ke kontak, lalu menyambung kabel starter agar mesin menyala tanpa kunci asli.

Atas perbuatannya, Penceng dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Ega Patria – Sinergia 

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *