Sidang Perdana Bupati Nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko, Jaksa Ungkap Tiga Kasus Korupsi
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 103
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Sidoarjo – Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (10/4/2026). Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Sugiri didakwa terlibat dalam tiga perkara korupsi yang mencakup dugaan suap dan gratifikasi.
Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan menghadirkan dua terdakwa lain, yakni Direktur RS Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono. Ketiganya mengenakan rompi tahanan oranye dan berada dalam pengawalan ketat aparat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Grafiek Losorte, menyampaikan bahwa Sugiri didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan b terkait suap serta Pasal 12B terkait gratifikasi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Secara umum, terdakwa didakwa dalam tiga peristiwa, yakni dugaan suap untuk mempertahankan jabatan Direktur RS Harjono Ponorogo, penerimaan suap terkait pekerjaan fisik atau fasilitas rumah sakit, serta penerimaan gratifikasi sekitar Rp5,5 miliar,” ujar jaksa dalam persidangan.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025. Dalam operasi tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satu terdakwa lain dalam perkara ini, Sucipto, telah lebih dahulu menjalani proses hukum. Ia divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan pada 7 April 2026, setelah terbukti menyuap Bupati sebesar Rp1,2 miliar.
Jaksa juga menguraikan dua pokok perkara utama, yakni dugaan suap terkait jual beli jabatan Direktur RS Harjono Ponorogo untuk perpanjangan masa jabatan, serta suap dalam proyek pembangunan paviliun rumah sakit.
Dalam dakwaan terpisah, Yunus Mahatma dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a serta Pasal 12a UU Tipikor atas dugaan pemberian dan penerimaan suap, termasuk kepada Sugiri. Sementara Agus Pramono didakwa turut serta menerima suap untuk kepentingan Yunus dan pihak swasta.
Menanggapi dakwaan tersebut, Sugiri Sancoko mengajukan nota keberatan (eksepsi) yang dijadwalkan dibacakan pada sidang lanjutan Jumat (17/4/2026). Sementara dua terdakwa lainnya tidak mengajukan eksepsi.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. (Krs)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Diez





