Berita Terkini
Trending Tags

Sidang Perdana Bupati Nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko, Jaksa Ungkap Tiga Kasus Korupsi

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • visibility 103
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Sugiri Sancoko jalani sidang perdana kasus korupsi di Tipikor Surabaya, (10/4/2026), Foto : Istimewa

Sinergia | Sidoarjo – Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (10/4/2026). Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Sugiri didakwa terlibat dalam tiga perkara korupsi yang mencakup dugaan suap dan gratifikasi.

Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan menghadirkan dua terdakwa lain, yakni Direktur RS Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono. Ketiganya mengenakan rompi tahanan oranye dan berada dalam pengawalan ketat aparat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Grafiek Losorte, menyampaikan bahwa Sugiri didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan b terkait suap serta Pasal 12B terkait gratifikasi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Secara umum, terdakwa didakwa dalam tiga peristiwa, yakni dugaan suap untuk mempertahankan jabatan Direktur RS Harjono Ponorogo, penerimaan suap terkait pekerjaan fisik atau fasilitas rumah sakit, serta penerimaan gratifikasi sekitar Rp5,5 miliar,” ujar jaksa dalam persidangan.

Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025. Dalam operasi tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Salah satu terdakwa lain dalam perkara ini, Sucipto, telah lebih dahulu menjalani proses hukum. Ia divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan pada 7 April 2026, setelah terbukti menyuap Bupati sebesar Rp1,2 miliar.

Jaksa juga menguraikan dua pokok perkara utama, yakni dugaan suap terkait jual beli jabatan Direktur RS Harjono Ponorogo untuk perpanjangan masa jabatan, serta suap dalam proyek pembangunan paviliun rumah sakit.

Dalam dakwaan terpisah, Yunus Mahatma dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a serta Pasal 12a UU Tipikor atas dugaan pemberian dan penerimaan suap, termasuk kepada Sugiri. Sementara Agus Pramono didakwa turut serta menerima suap untuk kepentingan Yunus dan pihak swasta.

Menanggapi dakwaan tersebut, Sugiri Sancoko mengajukan nota keberatan (eksepsi) yang dijadwalkan dibacakan pada sidang lanjutan Jumat (17/4/2026). Sementara dua terdakwa lainnya tidak mengajukan eksepsi.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. (Krs)

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Ringkus Pelaku Sumbangan Fiktif yang Telah Beraksi di 76 Lokasi Jawa Timur–Jawa Tengah

    Polisi Ringkus Pelaku Sumbangan Fiktif yang Telah Beraksi di 76 Lokasi Jawa Timur–Jawa Tengah

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Upaya Satreskrim Polres Ngawi bersama Polsek Widodaren dalam menindak kejahatan perbuatan curang kembali membuahkan hasil. Seorang pemuda berinisial RR (21), warga Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, ditangkap setelah terbukti menjalankan aksi permintaan sumbangan fiktif yang meresahkan pemilik usaha dan karyawan toko di dua provinsi sekaligus. Salah satu aksi RR terjadi pada Kamis, […]

    Bagikan
  • Bahana Bersahaja di Bulakrejo, Ketika Pelayanan Publik Benar-Benar Turun ke Desa photo_camera 5

    Bahana Bersahaja di Bulakrejo, Ketika Pelayanan Publik Benar-Benar Turun ke Desa

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Udara pagi menyapa rombongan Bupati Madiun, Hari Wuryanto, Wakil Bupati Purnomo Hadi saat melangkah menyusuri jalan Desa Bulakrejo Kecamatan Balerejo pada Rabu (11/02/2026). Bersama Forkopimda serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Madiun, Bupati tilik para lansia. Tidak sekedar menyapa, namun juga bersenda gurau dengan para lansia sekaligus menyerahkan bantuan. […]

    Bagikan
  • Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan di SMKN 1 Ponorogo, Untuk Bangun Cafe Sekolah

    Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan di SMKN 1 Ponorogo, Untuk Bangun Cafe Sekolah

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Dunia pendidikan di Kabupaten Ponorogo dalam beberapa hari terakhir sempat ramai diperbincangkan di media sosial. Hal ini menyusul viralnya unggahan mengenai dugaan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan di SMKN 1 Ponorogo. Dalam unggahan tersebut, sekolah disebut meminta wali murid memberikan sumbangan sebesar Rp. 1,4 juta untuk siswa baru kelas X. Unggahan […]

    Bagikan
  • Terekam CCTV, Maling Kotak Amal Satroni Mushola Nurul Iman Ponorogo

    Terekam CCTV, Maling Kotak Amal Satroni Mushola Nurul Iman Ponorogo

    • calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Aksi pencurian kotak amal kembali terjadi di wilayah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Kali ini, Mushola Nurul Iman yang berada di Kelurahan Tambakbayan, Kecamatan Ponorogo, menjadi sasaran pelaku. Aksi pencurian yang terjadi pada Selasa dini hari, 13/05/2025 sekitar pukul 02.00 WIB ini terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Dalam […]

    Bagikan
  • Polres Kaimana Perketat Keamanan Saat Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih

    Polres Kaimana Perketat Keamanan Saat Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih

    • calendar_month Kamis, 6 Feb 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Sinergia | Kaimana – Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada Serentak 2024 Kab Kaimana, Hasan Ahcmad dan Isak Waryens ditetapkan oleh KPU, Kamis (06/02/2025) di Ballroom Hotel Grand Papua Jl. Tanjung Simora, Kaimana, Papua Barat. Sekitar 170 personel Polres Kaimana yang terlibat dalam Ops Mantap Praja Triton melakukan pengamanan ketat pelaksanaan Penetapan Pasangan Bupati dan […]

    Bagikan
  • Disetujui DPRD, Pemkab Ponorogo Akan Pinjam Rp. 100 Miliar ke Bank Jatim untuk Perbaikan Jalan

    Disetujui DPRD, Pemkab Ponorogo Akan Pinjam Rp. 100 Miliar ke Bank Jatim untuk Perbaikan Jalan

    • calendar_month Sabtu, 5 Jul 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – DPRD Ponorogo menyetujui usulan Pemerintah Kabupaten Ponorogo untuk meminjam dana sebesar Rp. 100 miliar ke Bank Jatim. Pinjaman ini akan digunakan untuk pembiayaan perbaikan infrastruktur, khususnya jalan-jalan rusak yang tersebar di sejumlah wilayah. Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Raperda Perubahan APBD (P-APBD) tahun 2025, yang digelar […]

    Bagikan
expand_less