Selasa, 13 Okt 2026
Trending Tags

Sidang Perdana Bupati Nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko, Jaksa Ungkap Tiga Kasus Korupsi

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
  • visibility 476
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Sugiri Sancoko jalani sidang perdana kasus korupsi di Tipikor Surabaya, (10/4/2026), Foto : Istimewa

Sinergia | Sidoarjo – Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (10/4/2026). Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Sugiri didakwa terlibat dalam tiga perkara korupsi yang mencakup dugaan suap dan gratifikasi.

Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan menghadirkan dua terdakwa lain, yakni Direktur RS Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono. Ketiganya mengenakan rompi tahanan oranye dan berada dalam pengawalan ketat aparat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Grafiek Losorte, menyampaikan bahwa Sugiri didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan b terkait suap serta Pasal 12B terkait gratifikasi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Secara umum, terdakwa didakwa dalam tiga peristiwa, yakni dugaan suap untuk mempertahankan jabatan Direktur RS Harjono Ponorogo, penerimaan suap terkait pekerjaan fisik atau fasilitas rumah sakit, serta penerimaan gratifikasi sekitar Rp5,5 miliar,” ujar jaksa dalam persidangan.

Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025. Dalam operasi tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Salah satu terdakwa lain dalam perkara ini, Sucipto, telah lebih dahulu menjalani proses hukum. Ia divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan pada 7 April 2026, setelah terbukti menyuap Bupati sebesar Rp1,2 miliar.

Jaksa juga menguraikan dua pokok perkara utama, yakni dugaan suap terkait jual beli jabatan Direktur RS Harjono Ponorogo untuk perpanjangan masa jabatan, serta suap dalam proyek pembangunan paviliun rumah sakit.

Dalam dakwaan terpisah, Yunus Mahatma dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a serta Pasal 12a UU Tipikor atas dugaan pemberian dan penerimaan suap, termasuk kepada Sugiri. Sementara Agus Pramono didakwa turut serta menerima suap untuk kepentingan Yunus dan pihak swasta.

Menanggapi dakwaan tersebut, Sugiri Sancoko mengajukan nota keberatan (eksepsi) yang dijadwalkan dibacakan pada sidang lanjutan Jumat (17/4/2026). Sementara dua terdakwa lainnya tidak mengajukan eksepsi.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. (Krs)

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Madiun Kota Ultimatum Pelaku Anarkis dan Penjarahan Saat Demo DPRD

    Polres Madiun Kota Ultimatum Pelaku Anarkis dan Penjarahan Saat Demo DPRD

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 216
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Polres Madiun Kota menegaskan akan menindak tegas para pelaku anarkis dan penjarahan yang terjadi saat aksi demonstrasi di gedung DPRD Kota Madiun pada Sabtu, (30/08/2025) lalu. Kasi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidillah, menyampaikan imbauan agar para pelaku segera menyerahkan diri dan mengembalikan barang hasil jarahan maupun kerusakan fasilitas umum […]

    Bagikan
  • Nahas, Dapur Longsor Nenek 63 Th Tewas Tersengat Listrik

    Nahas, Dapur Longsor Nenek 63 Th Tewas Tersengat Listrik

    • calendar_month Sabtu, 21 Des 2024
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Suasana haru dan duka menyelimuti warga Desa Tileng, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun. Seorang nenek bernama Suyati (63) meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik saat berusaha menyelamatkan perkakas dapur dari bencana tanah longsor. Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Sabtu sore (20/12). Menurut salah seorang saksi, Sudiatmoko, wilayah tersebut sebelumnya diguyur hujan […]

    Bagikan
  • Jaga Keselamatan Kereta Api, KAI Daop 7 Madiun Rutin Tilik Lintas Pakai Lori Dresin

    Jaga Keselamatan Kereta Api, KAI Daop 7 Madiun Rutin Tilik Lintas Pakai Lori Dresin

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 246
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun (Daop 7) terus memperkuat aspek keselamatan dan keandalan operasional dengan melakukan pengecekan sarana dan prasarana secara rutin menggunakan lori dresin. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada agenda Tilik Lintas di petak jalan antara Stasiun Kertosono hingga Stasiun Blitar. Pengecekan dipimpin langsung oleh Alam Prasetyo […]

    Bagikan
  • Polsek Padas Tindak Lanjuti Laporan Balap Liar Masuk Lewat Call Center 110

    Polsek Padas Tindak Lanjuti Laporan Balap Liar Masuk Lewat Call Center 110

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 233
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Komitmen Polres Ngawi dalam memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat kembali ditunjukkan melalui tindak lanjut aduan yang masuk melalui layanan Call Center 110. Kali ini, laporan terkait dugaan aksi balap liar di wilayah Kecamatan Padas langsung direspons dengan pengecekan lapangan oleh jajaran Polsek Padas. Laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas balap […]

    Bagikan
  • Pemuda Batak Madiun Raya Desak Bitner Cabut Gugatan Kasus Pedagang Sayur

    Pemuda Batak Madiun Raya Desak Bitner Cabut Gugatan Kasus Pedagang Sayur

    • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Sejumlah warga Batak yang tergabung dalam Pemuda Batak Bersatu Se Madiun Raya mendatangi Kantor Desa Pesu Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan, pada Senin (10/2/2025) pukul 10.00 WIB.  Kedatangan perwakilan warga Batak yang tinggal di Magetan, Madiun, Ponorogo dan Ngawi ini bermaksud untuk memberikan dukungan kepada pemerintah Desa Pesu dan juga para […]

    Bagikan
  • Tak Sekadar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Pemkot Madiun Siapkan Anggaran untuk Kreativitas Pemuda

    Tak Sekadar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Pemkot Madiun Siapkan Anggaran untuk Kreativitas Pemuda

    • calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun — Pemerintah Kota Madiun bersama Bea Cukai Madiun menyosialisasikan Peraturan Pengawasan Barang Kena Cukai kepada pemuda yang tergabung dalam Karang Taruna di wilayah Kecamatan Taman, Kamis (17/9/2026). Kegiatan tersebut tak hanya menjadi momentum untuk meningkatkan pemahaman generasi muda terkait cukai dan pemberantasan rokok ilegal. Pemkot Madiun juga membuka peluang bagi pemuda […]

    Bagikan
expand_less