Berita Terkini
Trending Tags

Sidang Perdana Bupati Nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko, Jaksa Ungkap Tiga Kasus Korupsi

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
  • visibility 348
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Sugiri Sancoko jalani sidang perdana kasus korupsi di Tipikor Surabaya, (10/4/2026), Foto : Istimewa

Sinergia | Sidoarjo – Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (10/4/2026). Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Sugiri didakwa terlibat dalam tiga perkara korupsi yang mencakup dugaan suap dan gratifikasi.

Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan menghadirkan dua terdakwa lain, yakni Direktur RS Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono. Ketiganya mengenakan rompi tahanan oranye dan berada dalam pengawalan ketat aparat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Grafiek Losorte, menyampaikan bahwa Sugiri didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan b terkait suap serta Pasal 12B terkait gratifikasi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Secara umum, terdakwa didakwa dalam tiga peristiwa, yakni dugaan suap untuk mempertahankan jabatan Direktur RS Harjono Ponorogo, penerimaan suap terkait pekerjaan fisik atau fasilitas rumah sakit, serta penerimaan gratifikasi sekitar Rp5,5 miliar,” ujar jaksa dalam persidangan.

Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025. Dalam operasi tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Salah satu terdakwa lain dalam perkara ini, Sucipto, telah lebih dahulu menjalani proses hukum. Ia divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan pada 7 April 2026, setelah terbukti menyuap Bupati sebesar Rp1,2 miliar.

Jaksa juga menguraikan dua pokok perkara utama, yakni dugaan suap terkait jual beli jabatan Direktur RS Harjono Ponorogo untuk perpanjangan masa jabatan, serta suap dalam proyek pembangunan paviliun rumah sakit.

Dalam dakwaan terpisah, Yunus Mahatma dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a serta Pasal 12a UU Tipikor atas dugaan pemberian dan penerimaan suap, termasuk kepada Sugiri. Sementara Agus Pramono didakwa turut serta menerima suap untuk kepentingan Yunus dan pihak swasta.

Menanggapi dakwaan tersebut, Sugiri Sancoko mengajukan nota keberatan (eksepsi) yang dijadwalkan dibacakan pada sidang lanjutan Jumat (17/4/2026). Sementara dua terdakwa lainnya tidak mengajukan eksepsi.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. (Krs)

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pasar Murah di Selosari, Warga Antusias Dapatkan Sembako Harga Terjangkau

    Pasar Murah di Selosari, Warga Antusias Dapatkan Sembako Harga Terjangkau

    • calendar_month Minggu, 5 Okt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Ratusan warga memadati Rumah Promosi Kelurahan Selosari, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Minggu (05/10/2025), untuk berbelanja kebutuhan pokok dalam pasar murah yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini sangat ditunggu masyarakat, terutama di tengah naiknya harga sejumlah bahan pangan di pasaran. Salah satu warga, Erna, mengaku senang bisa mendapatkan […]

    Bagikan
  • Skandal Korupsi Dana Hibah Pokir Magetan, Kerugian Negara Diduga Fantastis dan Rugikan Masyarakat

    Skandal Korupsi Dana Hibah Pokir Magetan, Kerugian Negara Diduga Fantastis dan Rugikan Masyarakat

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Kasus dugaan korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Magetan tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terhadap besarnya potensi kerugian negara serta dampaknya bagi masyarakat penerima manfaat. Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrul Iman, mengungkapkan bahwa dari total anggaran hibah pokir yang direalisasikan sebesar Rp242,98 miliar, penyidik […]

    Bagikan
  • Diduga Kelebihan Muatan, Truk Mengangkut 10 Ton Merang Padi Terguling

    Diduga Kelebihan Muatan, Truk Mengangkut 10 Ton Merang Padi Terguling

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalan Raya Ponorogo–Trenggalek, tepatnya di Desa Pangkal, Kecamatan Sawoo, Selasa (13/1/2026) pagi. Sebuah truk bermuatan merang padi terguling saat melintasi tikungan. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Kecelakaan terjadi sekitar pukul 08.30 WIB. Truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning bernomor polisi AE 8440 […]

    Bagikan
  • Disdag dan Satgas Pangan Sidak Ritel Modern, Harga Bahan Pokok di Kota Madiun Di Bawah HAP

    Disdag dan Satgas Pangan Sidak Ritel Modern, Harga Bahan Pokok di Kota Madiun Di Bawah HAP

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Dinas Perdagangan Kota Madiun bersama Satgas Pangan Polres Madiun Kota, Satpol PP dan Damkar Kota Madiun melakukan inspeksi mendadak (sidak) harga dan ketersediaan bahan pokok di sejumlah lokasi, Senin (16/3/2026). Hasil pemantauan menunjukkan harga sejumlah komoditas masih relatif stabil, bahkan beberapa masih berada di bawah Harga Acuan Penjualan (HAP) nasional. […]

    Bagikan
  • Hakordia 2025, Dindik Kota Madiun Bersama Kejaksaan Berikan Edukasi Pencegahan Korupsi Bagi Para Pelajar

    Hakordia 2025, Dindik Kota Madiun Bersama Kejaksaan Berikan Edukasi Pencegahan Korupsi Bagi Para Pelajar

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Hari Antikorupsi Sedunia (Harkordia) diperingati setiap tanggal 9 Desember. Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya korupsi dan memperkuat komitmen global untuk pemberantasan korupsi. Tidak hanya untuk pemerintah, namun masyarakat juga didorong untuk mengambil sikap nyata melawan korupsi. Untuk itulah, Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Madiun bersama Kejaksaan Negeri […]

    Bagikan
  • Ratusan Massa Demo Tolak MBG, Soroti Nasib Guru Honorer di Ponorogo

    Ratusan Massa Demo Tolak MBG, Soroti Nasib Guru Honorer di Ponorogo

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 424
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Konsorsium Ponorogo Bersatu menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Kabupaten Ponorogo, Kamis (7/5/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan penolakan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai belum menjadi kebutuhan prioritas masyarakat. Selain menolak program MBG, massa juga menuntut perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru honorer […]

    Bagikan
expand_less