Berita Terkini
Trending Tags

Sidang Perdana Bupati Nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko, Jaksa Ungkap Tiga Kasus Korupsi

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
  • visibility 275
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Sugiri Sancoko jalani sidang perdana kasus korupsi di Tipikor Surabaya, (10/4/2026), Foto : Istimewa

Sinergia | Sidoarjo – Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (10/4/2026). Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Sugiri didakwa terlibat dalam tiga perkara korupsi yang mencakup dugaan suap dan gratifikasi.

Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan menghadirkan dua terdakwa lain, yakni Direktur RS Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono. Ketiganya mengenakan rompi tahanan oranye dan berada dalam pengawalan ketat aparat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Grafiek Losorte, menyampaikan bahwa Sugiri didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan b terkait suap serta Pasal 12B terkait gratifikasi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Secara umum, terdakwa didakwa dalam tiga peristiwa, yakni dugaan suap untuk mempertahankan jabatan Direktur RS Harjono Ponorogo, penerimaan suap terkait pekerjaan fisik atau fasilitas rumah sakit, serta penerimaan gratifikasi sekitar Rp5,5 miliar,” ujar jaksa dalam persidangan.

Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025. Dalam operasi tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Salah satu terdakwa lain dalam perkara ini, Sucipto, telah lebih dahulu menjalani proses hukum. Ia divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan pada 7 April 2026, setelah terbukti menyuap Bupati sebesar Rp1,2 miliar.

Jaksa juga menguraikan dua pokok perkara utama, yakni dugaan suap terkait jual beli jabatan Direktur RS Harjono Ponorogo untuk perpanjangan masa jabatan, serta suap dalam proyek pembangunan paviliun rumah sakit.

Dalam dakwaan terpisah, Yunus Mahatma dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a serta Pasal 12a UU Tipikor atas dugaan pemberian dan penerimaan suap, termasuk kepada Sugiri. Sementara Agus Pramono didakwa turut serta menerima suap untuk kepentingan Yunus dan pihak swasta.

Menanggapi dakwaan tersebut, Sugiri Sancoko mengajukan nota keberatan (eksepsi) yang dijadwalkan dibacakan pada sidang lanjutan Jumat (17/4/2026). Sementara dua terdakwa lainnya tidak mengajukan eksepsi.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. (Krs)

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua DPRD Ponorogo Desak Jembatan di Bungkal Segera Diperbaiki

    Ketua DPRD Ponorogo Desak Jembatan di Bungkal Segera Diperbaiki

    • calendar_month Sabtu, 22 Mar 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menanggapi putusnya jembatan di Dukuh Sumberejo, Desa Munggu, Kecamatan Bungkal, akibat banjir pada Senin malam (17/03/2025) lalu. Ia menegaskan bahwa jembatan tersebut merupakan satu-satunya akses bagi warga di empat RT, sehingga perlu segera mendapat perhatian. “Kami berharap ada mitigasi bencana yang baik, serta […]

    Bagikan
  • Polisi Ungkap Tabrak Lari di Magetan, Pelaku Diamankan Kurang dari 12 Jam

    Polisi Ungkap Tabrak Lari di Magetan, Pelaku Diamankan Kurang dari 12 Jam

    • calendar_month Rabu, 18 Jun 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Kecelakaan tabrak lari yang menewaskan satu pejalan kaki di Desa Sumberagung, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, pada Rabu (18/6/2025) pukul 04.45 WIB berhasil diungkap kurang dari 12 jam oleh Satlantas Polres Magetan. Korban atas nama GN (73), warga Dusun Genggong, Desa Randugede meninggal dunia dalam peristiwa itu. Sementara SYN (65), warga […]

    Bagikan
  • Tinjau Pra TMMD Tulungagung, Danrem 081/DSJ Cek Sasaran Jalan Betonisasi

    Tinjau Pra TMMD Tulungagung, Danrem 081/DSJ Cek Sasaran Jalan Betonisasi

    • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Sinergia | Tulungagung – Danrem 081/DSJ Kolonel Arm Untoro Hariyanto tancap gas meninjau pelaksanaan pra TMMD ke-123 Kodim 0807/Tulungagung yang telah 3 minggu berjalan. Pamen TNI AD itu memberikan apresiasinya terhadap pra TMMD yang telah dilaksanakan. Pasalnya, hal itu dinilai akan membantu dalam pelaksanaan TMMD selama 30 hari dapat selesai tepat waktu dan sesuai target. […]

    Bagikan
  • Utang Rp. 26 Miliar Terbongkar di KPK, Ketua KONI Ungkap Dana Kampanye Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko

    Utang Rp. 26 Miliar Terbongkar di KPK, Ketua KONI Ungkap Dana Kampanye Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Sinergia | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan berbagai dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Ponorogo. Pengusutan ini merupakan kelanjutan pascapenetapan Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah nonaktif Agus Pramono, mantan Direktur RSUD dr. Harjono, hingga sejumlah pihak swasta sebagai tersangka. Terbaru, KPK memanggil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten […]

    Bagikan
  • Pemkot Madiun Mulai Kebut Program RTLH untuk Meningkatkan Kesejahteraan Warga

    Pemkot Madiun Mulai Kebut Program RTLH untuk Meningkatkan Kesejahteraan Warga

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Dinas Perkim Kota Madiun beserta BPBD Kota Madiun melakukan pembongkaran rumah penerimaan bantuan sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang berlangsung di Jalan Sri Dara Gang II, Keluhan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun pada Jum’at (7/3/2025). Bantuan tersebut diberikan kepada rumah milik Bapak Poniran. Kegiatan ini sebagai bagian dari upaya […]

    Bagikan
  • Dari Pesantren ke Teknologi: Wapres Gibran Ajak Santri Pacitan Melek AI

    Dari Pesantren ke Teknologi: Wapres Gibran Ajak Santri Pacitan Melek AI

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Sinergia | Pacitan – Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, melaksanakan kunjungan kerja ke Pondok Pesantren Tremas, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan, Kamis (30/04/2026). Kunjungan ini menjadi momentum penting dalam mendorong generasi santri agar siap menghadapi era digital berbasis teknologi. Sejak tiba sekitar pukul 06.30 WIB, kedatangan Wapres disambut antusias oleh para santri serta jajaran […]

    Bagikan
expand_less