
Sinergia | Ngawi – Dalam waktu kurang dari sehari, jajaran Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lintas provinsi yang melibatkan seorang residivis kambuhan. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon.
Sebanyak 17 lokasi pencurian teridentifikasi, tersebar di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah. Dari pengungkapan ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka, termasuk pelaku utama berinisial S alias Benjo (45), warga Klaten, Jawa Tengah. Kasus terakhir terjadi pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 09.30 WIB di bengkel dinamo milik warga Desa Puhti, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi.
Pelaku berpura-pura memperbaiki dinamo truk, namun diam-diam membawa kabur sepeda motor milik Yusuop Eka Nalafiriana, seorang wiraswasta asal Madiun. Korban sempat menunggu hingga siang hari, tetapi pelaku tak juga kembali. Menyadari motornya hilang, korban melapor ke Polsek Karangjati Polres Ngawi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Ngawi di bawah komando AKP Aris Gunadi langsung melakukan penyelidikan. Tak sampai 24 jam, motor korban ditemukan di rumah W (42), warga Sidoarjo, dan SI alias Jibrut (34), warga Nganjuk. Keduanya mengaku mendapat motor itu dari S. Dari hasil pemeriksaan, S mengakui telah melakukan aksi serupa di 16 lokasi lainnya di Jawa Timur dan Jawa Tengah.
“Pelaku mengaku sudah berulang kali melakukan pencurian motor di berbagai daerah,” ujar Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapoton Tampubolon dalam konferensi pers di ruang Guyup Polres Ngawi, Senin (20/10/2025).
Dari total 17 Tempat Kejadian Perkara (TKP), wilayah Jawa Timur meliputi Ngawi, Madiun, dan Tuban. Sedangkan di Jawa Tengah mencakup Sragen, Solo, Klaten, Sukoharjo, dan Boyolali. Klaten menjadi wilayah terbanyak dengan tujuh kasus. Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya lima unit sepeda motor, termasuk Honda Supra X 125 bernopol AE-4513-FO yang dilaporkan hilang di Ngawi, serta beberapa kendaraan tanpa pelat nomor dari TKP lain.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa S alias Benjo merupakan residivis kambuhan dengan lima kali riwayat kasus penipuan dan penggelapan motor. Ia baru bebas dari Lapas Klaten pada Agustus 2025, namun kembali melakukan kejahatan serupa.
Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Polres Ngawi. Mereka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman empat tahun penjara. Kapolres Ngawi menegaskan pihaknya akan terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus ini.
“Kami berkomitmen memberantas kejahatan jalanan dan tidak akan menoleransi tindak kriminal yang meresahkan masyarakat, terutama jika dilakukan berulang,” tegas AKBP Charles.
Kusnanto – Sinergia