
Sinergia | Kab. Madiun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 100.3.4.2/217.402.119/2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H / 2025 M. SE ini mengatur pembatasan jam operasional tempat hiburan malam (THM) serta usaha sejenis selama bulan Ramadhan 2025.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun, Didik Harianto, menyampaikan bahwa aturan ini bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif, menjaga ketertiban umum, serta menghormati kesucian bulan Ramadhan.
“Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati, masyarakat diharapkan dapat menciptakan suasana damai dan mengisi bulan Ramadhan dengan kegiatan yang meningkatkan ketakwaan,” ujar Didik pada Senin (3/3/2025).

Didik menegaskan bahwa pengusaha tempat hiburan seperti karaoke, toko penjual minuman beralkohol, dan usaha sejenisnya dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadhan. Selain itu, tempat bilyard tetap diizinkan beroperasi, namun dengan pembatasan jam operasional agar tidak mengganggu ketertiban umum.
“THM tidak boleh beroperasi selama Ramadhan, dan tempat bilyard dimohon untuk membatasi jam operasionalnya” ujar Kasatpol PP kabupaten Madiun.
Selain pembatasan pada tempat hiburan, Pemkab Madiun juga mengatur agar warung makan, kafe, dan restoran yang beroperasi pada siang hari wajib memasang tirai atau penutup guna menghormati umat Islam yang sedang berpuasa.
Didik mengimbau seluruh masyarakat agar menjaga ketenangan dan kenyamanan selama bulan Ramadhan serta Idul Fitri 1446 H. Ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat mematuhi aturan ini demi menciptakan suasana yang kondusif dan harmonis.
Dana – Sinergia