
Sinergia | Magetan – Kebijakan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat berdampak langsung terhadap rencana perbaikan infrastruktur jalan di Kabupaten Magetan. Pada tahun 2026 mendatang, Pemerintah Kabupaten Magetan hanya akan melaksanakan preservasi atau perawatan jalan di dua ruas wilayah Kecamatan Parang.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Magetan, Muhtar Wakid, menjelaskan bahwa kedua ruas jalan yang mendapat prioritas perbaikan adalah Parang–Kalipucang dan Parang–Sayutan. Keduanya akan dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan total anggaran Rp. 7 miliar.
“DAK tahun 2026 turun drastis sekitar 70 persen dibanding tahun ini. Pada 2025 kita menerima Rp. 21 miliar untuk memperbaiki lima ruas jalan, sedangkan tahun depan hanya Rp. 7 miliar untuk dua ruas saja,” ungkap Muhtar, Sabtu (08/11/2025).
Menurutnya, keterbatasan dana tersebut merupakan imbas dari kebijakan pemangkasan TKD oleh Pemerintah Pusat. Karena itu, Pemkab Magetan harus menyesuaikan prioritas perbaikan dengan mempertimbangkan fungsi konektivitas dan manfaat ekonomi wilayah.
Ia menambahkan, dua ruas jalan yang akan diperbaiki masing-masing memiliki panjang sekitar dua kilometer. Lokasi tersebut dipilih untuk mendukung konektivitas antar destinasi wisata, seperti Monumen Reog Museum Peradaban (MRMP) di Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, Sirkuit Mario, dan Telaga Sarangan di Kabupaten Magetan.
“Parang merupakan wilayah perbatasan dengan Ponorogo. Jadi peningkatan akses di sana penting untuk memperkuat jalur wisata antara MRMP, Sirkuit Mario, dan Telaga Sarangan,” terangnya.
Lebih lanjut, Muhtar menjelaskan bahwa ruas jalan lain yang tidak memperoleh alokasi DAK akan tetap mendapatkan penanganan terbatas melalui dana APBD. Namun, bentuknya hanya berupa pemeliharaan rutin, bukan peningkatan struktur jalan.
“Jika tahun depan masyarakat menanyakan perbaikan jalan rusak, kami hanya bisa melakukan pemeliharaan. Anggaran APBD belum mencukupi untuk peningkatan jalan baru,” jelasnya. (Nan/Krs)