Tren Pamer Akta Cerai Usai Sidang di Pengadilan Agama Mencuat di Magetan

Image Not Found
Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Magetan, Foto : Kusnanto – Sinergia

Sinergia | Magetan – Muncul ke permukaan publik, fenomena perceraian di Kabupaten Magetan menjadi perhatian. Selain jumlah perkara yang cukup tinggi, kini muncul tren baru di kalangan perempuan yang baru saja bercerai.

Beberapa di antaranya tampak berpose di depan Kantor Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Magetan sambil memamerkan akta cerai. Mereka tampak bangga status baru yang disandangnya itu kemudian di unggah ke media sosial.

Panitera Muda Hukum PA Magetan, Sri Wilujeng Rahayu, membenarkan adanya fenomena tersebut. Menurutnya, aksi serupa umumnya dilakukan oleh pihak perempuan setelah perkara mereka resmi diputus oleh pengadilan.

“Memang ada beberapa yang membuat konten dengan menunjukkan akta cerai. Rata-rata memang dilakukan setelah sidang putusan selesai,” ujar Sri Wilujeng, Rabu (08/10/2025).

Dari data PA Magetan, sepanjang Januari hingga September 2025 sudah tercatat 927 perkara perceraian. Dari jumlah itu, cerai gugat terbanyak diajukan oleh pihak istri, yaitu sebanyak 669 kasus, sedangkan 258 kasus sisanya adalah cerai talak dari pihak suami. Hingga awal Oktober ini, 721 perkara telah diputus majelis hakim.

Penyebab utama perceraian di Magetan masih didominasi oleh pertengkaran yang berulang, yang angkanya mencapai 701 perkara. Faktor lain masih seperti persoalan ekonomi, kurangnya tanggung jawab, hingga pasangan yang meninggalkan rumah tanpa kabar, namun jumlahnya jauh lebih sedikit.

“Sebagian besar karena konflik rumah tangga yang terus berulang. Sementara alasan ekonomi dan tanggung jawab hanya sebagian kecil,” terangnya.

Yayuk menambahkan, sebelum perkara diputus, tahapan mediasi antara kedua belah pihak selalu diupayakan. Namun, proses ini sering menemui kegagalan karena salah satu pihak tidak hadir.

“Kalau hanya salah satu yang datang, otomatis mediasi tidak bisa dilakukan,” tutupnya.

Kusnanto – Sinergia

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *