Uji Kompetensi Eselon II Pemkab Madiun, Seperti Apa Materi Ujian dari Panselda?

Image Not Found
Panitia Seleksi Daerah ( Panselda ) Pemerintah Kabupaten Madiun menggelar uji kompetensi bagi puluhan pejabat eselon II, Foto : Tova – Sinergia

Sinergia | Kab. Madiun – Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Pemerintah Kabupaten Madiun menggelar uji kompetensi bagi puluhan pejabat eselon II sebagai bagian dari tahapan rotasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP). Sebanyak 27 pejabat turut diundang untuk mengikuti seleksi yang dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Daerah (Panselda) di salah satu hotel di Kota Madiun, Rabu (30/07/2025).

Uji kompetensi ini melibatkan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), asisten, hingga staf ahli di lingkungan Pemkab Madiun. Para peserta tampak membawa makalah berisi inovasi dan strategi birokrasi yang akan dipresentasikan di hadapan tim penguji.

Tim penguji terdiri dari unsur internal dan eksternal, yakni, Dr. Maryano, Ketua Program Magister Hukum Universitas Jayabaya, Prof. Dr. Aulia Fuad Rahman, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Indah Wahyuni, Kepala BKD Provinsi Jawa Timur, Tontro Pahlawanto, Sekda Kabupaten Madiun dan Heru Kuncoro, Kepala BKPSDM Kabupaten Madiun.

Salah satu peserta, Soedjiono, yang kini menjabat Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), menjelaskan bahwa sebelum mengikuti uji kompetensi, peserta diminta menyiapkan makalah terkait tugas pokok dan fungsi birokrasi, termasuk ide-ide inovatif layanan publik.

“Setiap peserta diuji secara maraton oleh lima penguji. Mereka menggali berbagai terobosan birokrasi yang kami rancang, disesuaikan dengan visi misi Bupati,” ujarnya.

Sementara, menurut Kepala BKPSDM Kabupaten Madiun, Heru Kuncoro, uji kompetensi ini menjadi tahapan penting dalam pengisian jabatan kosong. Saat ini, sedikitnya terdapat empat posisi kepala OPD yang belum terisi definitif.

“Instruksi dari Kemendagri mewajibkan uji kompetensi sebagai syarat rotasi pejabat setingkat eselon II,” ujar Heru. 

Ia menambahkan bahwa hasil uji kompetensi akan menjadi dasar rekomendasi kepada Bupati.

“Pansel hanya memberikan alternatif nama-nama yang dinilai cocok menempati jabatan tertentu. Keputusan akhir tetap berada di tangan Bupati,” jelasnya.

Uji kompetensi meliputi tiga tahap utama diantaranya pembuatan makalah inovasi, sesi wawancara mendalam, dan profiling untuk menelusuri latar belakang serta kapasitas kepemimpinan masing-masing pejabat.

Terkait waktu pelaksanaan mutasi, Heru belum dapat memastikan. Prosesnya masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.

“Setelah hasil disampaikan ke Kemendagri dan mendapat persetujuan pelantikan, barulah rotasi atau mutasi bisa dilaksanakan,” pungkas Heru.

Tova Pradana – Sinergia

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *