Berita Terkini
Trending Tags

Sepanjang 2025, 13 ASN Magetan Ajukan Perceraian, Ekonomi Jadi Faktor Utama

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
  • visibility 126
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
13 aparatur sipil negara (ASN) mengajukan perceraian sepanjang tahun 2025, Foto : Kusnanto – Sinergia

Sinergia | Magetan – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Magetan mencatat sebanyak 13 aparatur sipil negara (ASN) mengajukan perceraian sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, dua pasangan memilih untuk rujuk, sedangkan 11 perkara lainnya masih berproses.

Analis SDM Aparatur BKPSDM Magetan, Nyta, menyampaikan bahwa persoalan ekonomi menjadi faktor utama penyebab retaknya hubungan rumah tangga ASN. Kondisi tersebut kerap memicu pertengkaran berkepanjangan hingga salah satu pihak meninggalkan rumah lebih dari satu tahun.

“Hingga saat ini tercatat ada 13 ASN yang mengajukan izin cerai. Delapan di antaranya mengajukan izin, dua memutuskan rujuk, dan lima lainnya mengajukan surat keterangan. Jadi total yang masih berlanjut sebanyak 11 perkara,” ujar Nyta saat ditemui Selasa (28/10/2025).

Menurutnya, mekanisme perceraian ASN berbeda dengan masyarakat umum. ASN wajib melalui prosedur izin atau surat keterangan sebelum melanjutkan proses hukum ke pengadilan.

ASN yang menjadi penggugat wajib mengajukan Surat Izin Cerai, sedangkan yang menjadi tergugat harus menyiapkan Surat Keterangan Cerai.

Nyta menjelaskan, penyelesaian masalah rumah tangga ASN diawali di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Jika upaya pembinaan internal tidak membuahkan hasil, kasus tersebut dilimpahkan ke BKPSDM untuk dilakukan pembinaan lanjutan dan disusun berita acara serta naskah telaah sebagai dasar pengajuan persetujuan Bupati.

“Kalau masalah tidak bisa diselesaikan di OPD, barulah dilanjutkan ke BKPSDM untuk pembinaan. Setelah hasil pembinaan keluar dan mendapat persetujuan Bupati, ASN bisa meneruskan proses perceraian di Pengadilan Agama,” jelasnya.

Proses penerbitan surat izin perceraian, kata Nyta, biasanya membutuhkan tiga kali pemanggilan untuk klarifikasi, sementara surat keterangan memerlukan dua kali pemanggilan.

Ia juga mengingatkan, ASN yang mengajukan perceraian tanpa melalui mekanisme resmi bisa dikenai sanksi administratif sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

“Ada sanksi bagi ASN yang tidak menempuh prosedur resmi. Namun sejauh ini belum ada yang sampai diberhentikan, sanksinya tetap menjadi tanggung jawab atasan masing-masing OPD,” imbuhnya.

BKPSDM Magetan, lanjut Nyta, terus mengupayakan agar setiap ASN yang mengalami masalah rumah tangga menempuh jalur mediasi dan pembinaan terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk berpisah.

“Kami berharap setiap permasalahan rumah tangga bisa diselesaikan secara baik tanpa harus berakhir pada perceraian,” pungkasnya.

Kusnanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • 4 Hari Penggeledahan, KPK Sita Jam Tangan Premium hingga Mobil Mewah

    4 Hari Penggeledahan, KPK Sita Jam Tangan Premium hingga Mobil Mewah

    • calendar_month Sabtu, 15 Nov 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo/Kota Madiun — Upaya pengusutan kasus dugaan suap jual beli jabatan, proyek pengadaan, dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo terus digencarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama empat hari berturut-turut, mulai Selasa (11/11/2025) sampai Jumat (14/11/2025), tim penyidik bergerak ke berbagai titik untuk melakukan penggeledahan lanjutan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada Sinergia Mediatama […]

    Bagikan
  • Kredit Macet di Bank Madiun Capai Milyaran, Komisi C DPRD Agendakan RDP Dengan Manajemen

    Kredit Macet di Bank Madiun Capai Milyaran, Komisi C DPRD Agendakan RDP Dengan Manajemen

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun menyoroti kredit macet di Perumda Bank Madiun yang nilainya ditaksir mencapai milyaran rupiah. Pinjaman itu disalurkan untuk sebuah usaha di Dusun Panggung, Desa/Kecamatan Dagangan, namun kini bermasalah dalam pengembalian. Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Madiun, Rudy Triswahono, mengatakan indikasi kredit bermasalah tersebut sudah […]

    Bagikan
  • Kerusakan Gedung DPRD Kota Madiun Mulai Diperbaiki, Walikota : Jangan Mudah Terprovokasi

    Kerusakan Gedung DPRD Kota Madiun Mulai Diperbaiki, Walikota : Jangan Mudah Terprovokasi

    • calendar_month Senin, 1 Sep 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Wali Kota Madiun, Maidi, menegaskan bahwa jalannya pemerintahan harus tetap berlanjut meski Gedung DPRD mengalami kerusakan akibat kericuhan beberapa waktu lalu. Langkah ini diambil setelah Maidi bersama Ketua DPRD Kota Madiun dan Kapolres Madiun Kota meninjau langsung kondisi gedung DPRD. Tidak hanya melakukan pengecekan, Maidi juga turut memulai pengecatan pada […]

    Bagikan
  • Diduga Rem Blong, Dump Truk Tabrak Kendaraan di Lampu Lalin Karangrejo Magetan

    Diduga Rem Blong, Dump Truk Tabrak Kendaraan di Lampu Lalin Karangrejo Magetan

    • calendar_month Sabtu, 26 Jul 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Sebuah dump truck yang diduga mengalami rem blong menghantam tiga kendaraan yang sedang berhenti di lampu lalu lintas, tepatnya di pertigaan Grabahan, Kecamatan Karangrejo, Jumat malam (25/07/2025) sekitar pukul 21.15 WIB. Empat kendaraan terlibat diantaranya dua truk, satu mobil Suzuki Katana, dan satu sepeda motor Honda Vario. Satu orang mengalami […]

    Bagikan
  • TNI AU Electric Amankan Tiket ke Grand Final Livoli 2025 Setelah Tundukkan Bank Jatim 3-2

    TNI AU Electric Amankan Tiket ke Grand Final Livoli 2025 Setelah Tundukkan Bank Jatim 3-2

    • calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Pertandingan penentu antara TNI AU Electric dan Bank Jatim di GOR Ki Mageti, Magetan, Kamis (16/10/2025) menjadi laga paling sengit di babak Final Four Livoli Divisi Utama 2025. Setelah bertarung selama lebih dari dua jam, TNI AU Electric akhirnya keluar sebagai pemenang dengan skor dramatis 3-2 (19-25, 25-23, 25-18, 14-25, 15-11). […]

    Bagikan
  • Walikota Madiun, Maidi Pantau MPLS, Maidi : Tidak ada Perpeloncoan

    Walikota Madiun, Maidi Pantau MPLS, Maidi : Tidak ada Perpeloncoan

    • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Wali Kota Madiun, Maidi, melakukan giat gowes pagi keliling Kota Madiun sembari meninjau hari pertama kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Senin (14/07/2025). Dalam gowes sejauh kurang lebih 25 kilometer tersebut, Maidi menyempatkan diri mengunjungi sejumlah sekolah untuk memastikan kegiatan MPLS berjalan lancar. “Hari ini saya sepedaan kurang lebih 25 […]

    Bagikan
expand_less