Berita Terkini
Trending Tags

UMP 2026 Dipastikan Naik, Menaker Tegaskan Tak Ada Upah Minimum yang Turun Meski Ekonomi Minus

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
  • visibility 45
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Menteri Ketenagakerjaan Prof.Yassierli, Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

Sinergia | Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tetap mengalami kenaikan di seluruh wilayah Indonesia. Tidak terkecuali bagi daerah yang mencatatkan pertumbuhan ekonomi negatif. Bahkan, ditegaskan tidak ada satu pun provinsi yang mengalami penurunan upah minimum pada tahun depan.

Penegasan ini sekaligus merespons kekhawatiran pekerja di sejumlah daerah dengan kondisi ekonomi melemah, seperti Papua Tengah dan Papua Barat, yang berdasarkan data kuartal III 2025 mengalami pertumbuhan ekonomi minus.

Menurut Yassierli, mekanisme penetapan UMP 2026 telah dirancang sedemikian rupa sehingga kenaikan upah tetap terjadi meskipun pertumbuhan ekonomi daerah tidak positif.

“Dalam kebijakan pengupahan tidak dikenal istilah upah minimum turun. Perhitungannya menggunakan formula inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan faktor alpha,” kata Yassierli di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Ia menjelaskan, rumus penetapan UMP 2026 telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan terbaru. Formula tersebut mengombinasikan tingkat inflasi dengan pertumbuhan ekonomi daerah yang dikalikan nilai alpha, yang berada pada kisaran 0,5 hingga 0,9.

Yassierli menegaskan, daerah dengan pertumbuhan ekonomi negatif atau stagnan tidak otomatis mengalami kenaikan UMP nol persen. Dalam kondisi tersebut, angka inflasi justru menjadi faktor utama yang dipertimbangkan oleh Dewan Pengupahan Daerah.

“Jika pertumbuhan ekonominya minus, maka Dewan Pengupahan Daerah akan mengacu pada inflasi sebagai dasar penyesuaian upah minimum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yassierli menyampaikan bahwa penetapan besaran akhir UMP 2026 sepenuhnya menjadi kewenangan Dewan Pengupahan Daerah. Hal itu dinilai paling memahami kondisi riil perekonomian, dunia usaha, serta ketenagakerjaan di wilayah masing-masing.

“Kami percaya Dewan Pengupahan Daerah memiliki data yang komprehensif, mengetahui sektor unggulan, penyebab perlambatan ekonomi, serta kondisi dunia usaha dan tenaga kerja di daerahnya,” tuturnya.

Meski demikian, Kementerian Ketenagakerjaan memastikan tetap melakukan koordinasi dan pendampingan intensif agar proses penetapan UMP berjalan sesuai regulasi. Selain itu, juga mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

Yassierli juga menegaskan bahwa kebijakan pengupahan 2026 disusun secara partisipatif, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari serikat pekerja, asosiasi pengusaha, hingga pemerintah daerah.

Sosialisasi kebijakan tersebut telah dilakukan kepada para kepala daerah dan difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu (17/12/2025).

“Setiap kebijakan tentu mempertimbangkan berbagai aspek. Aspirasi buruh dan pekerja menjadi salah satu perhatian utama pemerintah,” ujar Yassierli.

Sebagai landasan hukum, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan pada Selasa (16/12/2025). Aturan tersebut menjadi dasar penetapan upah minimum 2026, termasuk kewenangan gubernur dalam menetapkan UMP.

“Khusus untuk 2026, gubernur wajib menetapkan UMP paling lambat pada 24 Desember 2025,” kata Yassierli.

Selain UMP, PP Pengupahan juga mengatur kewajiban penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), serta kewenangan gubernur dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Pemerintah berharap kebijakan pengupahan terbaru ini dapat menjaga daya beli pekerja sekaligus menjamin keberlangsungan dunia usaha, di tengah dinamika dan tantangan ekonomi nasional maupun daerah.

“Kami berharap PP Pengupahan ini menjadi kebijakan yang paling adil dan seimbang bagi pekerja, pengusaha, serta pemerintah daerah,” pungkas Menaker. (Istimewa).

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Antisipasi Keracunan Makanan, Sekolah Perketat Pengawasan Menu MBG

    Antisipasi Keracunan Makanan, Sekolah Perketat Pengawasan Menu MBG

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini dirasakan ribuan siswa di Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan. Meski mendapat sambutan meriah, sekolah tidak lengah terhadap potensi masalah kesehatan. Di SMPN 1 Parang, langkah antisipasi dilakukan dengan membentuk tim khusus untuk mengawasi kelayakan makanan sebelum dibagikan. Kepala SMPN 1 Parang, Suparno, menuturkan bahwa pemeriksaan rutin […]

    Bagikan
  • Pelukan Hangat Ketua Persit KCK PD V/Brawijaya untuk Bayi Khalisa

    Pelukan Hangat Ketua Persit KCK PD V/Brawijaya untuk Bayi Khalisa

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Sinergia | Tulungagung – Tangisan bayi terdengar dari dalam rumah Serma Andika Kusbiantoro di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Sang bayi bernama Khalisa Putri Darmadika itu ditinggal oleh sang ibu usai melahirkannya. Kini, bayi berumur 2 bulan itu tinggal bersama sang ayah Serma Andika yang berdinas di Koramil 0809/19 Pagu. Hal itu menggugah Ketua […]

    Bagikan
  • 53 Rumah Rusak Diterjang Puting Beliung, Bupati Madiun Imbau Kesiapsiagaan Kebencanaan

    53 Rumah Rusak Diterjang Puting Beliung, Bupati Madiun Imbau Kesiapsiagaan Kebencanaan

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Angin puting beliung melanda tiga desa di Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, pada Minggu malam (21/9/2025). Peristiwa tersebut mengakibatkan puluhan rumah warga mengalami kerusakan. Data yang dihimpun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Madiun mencatat sedikitnya 53 rumah terdampak. Rinciannya, 20 rumah di Desa Ngranget, 20 rumah di Desa Padas, dan […]

    Bagikan
  • Maidi : Saya Tidak Lelah Membangun Kota Madiun, Kalau Ada Kekurangan Doakan Saya Sehat

    Maidi : Saya Tidak Lelah Membangun Kota Madiun, Kalau Ada Kekurangan Doakan Saya Sehat

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Wali Kota Madiun, Maidi telah tiba di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (19/01/2026) malam. Mengenakan topi dan memakai jaket, Maidi masuk ke gedung Merah Putih KPK diikuti oleh beberapa orang yang turut diamankan, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) […]

    Bagikan
  • Kejari Kota Madiun Tangani Tujuh SPDP Kasus Demonstrasi, Dua Sudah Naik ke Tahap Berkas

    Kejari Kota Madiun Tangani Tujuh SPDP Kasus Demonstrasi, Dua Sudah Naik ke Tahap Berkas

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun tengah menangani tujuh Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan oleh Polres Madiun Kota terkait perkara demonstrasi yang terjadi beberapa waktu lalu. Dari tujuh SPDP tersebut, dua di antaranya telah naik menjadi berkas perkara. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Madiun, Ruly Haryandra, […]

    Bagikan
  • Update Terkini : 4 KA Di Daop 7 Madiun Terlambat Dampak KA Purwojaya Anjlok

    Update Terkini : 4 KA Di Daop 7 Madiun Terlambat Dampak KA Purwojaya Anjlok

    • calendar_month Minggu, 26 Okt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun — Insiden anjloknya dua gerbong belakang pada KA Purwojaya relasi Gambir–Kroya di emplasemen Stasiun Kedunggedeh, Kabupaten Bekasi, Sabtu (25/10/2025) siang, menyebabkan terganggunya perjalanan sejumlah kereta api di lintas Jawa. Akibat peristiwa tersebut, beberapa perjalanan KA yang melintasi wilayah kerja PT KAI Daop 7 Madiun turut mengalami keterlambatan. Manager Humas KAI Daop […]

    Bagikan
expand_less