Vonis Ringan Kasus Pajak, Jaksa dan Terdakwa Kompak Ajukan Banding

Image Not Found
Terdakwa Direktur PT ACM saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun beberapa waktu lalu, Foto : Tova Pradana – Sinergia

Sinergia | Kab. Madiun – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara kepada Hendri Irwanto (46), Direktur PT Argo Cemerlang Makmur (ACM), atas kasus pidana perpajakan tahun 2019. Putusan tersebut dinilai terlalu ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang kemudian mengajukan banding.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Inal Sainal Saeful, menyatakan bahwa putusan hakim belum mencerminkan rasa keadilan. “Kami mengajukan banding pada 15 Mei lalu karena vonisnya lebih ringan dari tuntutan,” kata Inal saat dikonfirmasi, Selasa (03/06/2025).

Dalam amar putusan yang dibacakan pada 9 Mei 2025, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 1 tahun 8 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 2,5 tahun penjara. Sementara itu, denda yang dijatuhkan tetap sesuai dengan tuntutan yakni Rp510 juta, dengan subsider enam bulan kurungan — lebih singkat dari tuntutan subsider satu tahun penjara.

Hendri dinyatakan bersalah karena tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut pada 2019, sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp255 juta. Ia dijerat dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sesuai dakwaan alternatif kedua.

Selain JPU, Hendri Irwanto melalui kuasa hukumnya juga mengajukan banding. “Kami sudah menerima memori banding dari pihak terdakwa. Untuk jadwal sidang banding, kami masih menunggu pemberitahuan dari Pengadilan Negeri,” ujar Inal.

Tova Pradana – Sinergia

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *