Warga Maospati Geruduk Kantor Kelurahan, Pertanyakan Relokasi Pasar Hewan

Image Not Found
Sejumlah warga mendatangi kantor kelurahan maospati terkait relokasi pasar hewan,
Foto : Kusnanto – Sinergia

Sinergia | Magetan – Ketegangan terjadi di Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Senin pagi (19/5/2025). Belasan warga mendatangi Kantor Kelurahan Maospati, memprotes rencana relokasi Pasar Hewan Pahinggan yang dinilai tidak manusiawi dan dilakukan tanpa sosialisasi yang layak.

Aksi ini dipicu oleh pemberitaan yang menyebut bahwa warga telah menyetujui relokasi tanpa ganti rugi. Informasi itu langsung dibantah oleh warga terdampak yang mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pembicaraan resmi, apalagi menyetujui pemindahan.

“Kami tidak pernah merasa setuju seperti yang diberitakan. Itu tidak benar,” ujar Pujiono (56), warga yang turut hadir dalam aksi.

“Kalau pun harus direlokasi, kami minta kejelasan: mau dipindah ke mana, bagaimana status tempat barunya, dan apakah kami akan mendapat sertifikat atau hak kepemilikan.”

Warga menilai proses komunikasi pemerintah sangat minim. Menurut mereka, informasi awal yang diterima hanyalah pendataan. Tidak pernah ada pemberitahuan resmi tentang relokasi, apalagi rencana pembongkaran rumah.

“Kami cuma tahu ada pendataan. Tiba-tiba muncul kabar mau digusur karena pasar mau dipindah. Lalu diberitakan kami setuju tanpa tuntutan ganti rugi. Itu sangat tidak benar,” kata Suwardi (58), warga lainnya.

Pernyataan senada juga disampaikan Juwari (60), yang telah tinggal di area tersebut sejak 1965. “Saya tidak menolak jika aturannya jelas. Tapi sekarang, kami seperti digantung. Kalau dibongkar, saya dan keluarga harus tinggal di mana?”

Sebagian besar warga terdampak berasal dari kalangan ekonomi lemah—buruh, pedagang kecil, dan lansia. Mereka mengaku tidak memiliki tempat tinggal lain dan menolak relokasi yang dilakukan tanpa kepastian dan perlindungan hukum.

Image Not Found
tanda aset tanah milik pemerintah kab magetan, Foto : Kusnanto – Sinergia

Rencana pemindahan Pasar Hewan Pahingan disebut sebagai bagian dari proyek revitalisasi kawasan. Pemerintah Kabupaten Magetan menargetkan pembangunan Pusat Jajanan Selera Rakyat (Pujasera) di lokasi lama pasar. Proyek ini ditargetkan rampung tahun 2025.

Dalam kunjungan ke lokasi beberapa waktu lalu, Pj Bupati Magetan, Nizhamul, menyatakan bahwa relokasi pasar dianggap penting untuk penataan kota. Ia juga menyebut warga tidak keberatan, selama tidak ada pembongkaran mendadak dan mereka tidak menuntut ganti rugi.

Namun pernyataan itu justru menyulut kemarahan warga.

“Justru itu yang membuat kami datang ke kantor kelurahan. Jangan seolah-olah kami sudah menyetujui, padahal belum pernah ada pertemuan resmi. Jangan bohongi publik,” tegas Pujiono.

Lurah Maospati, Indra, yang hadir menemui warga, menyatakan akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Pj Bupati. Ia juga berjanji akan mendorong adanya dialog terbuka antara warga dan pemerintah.

Kini, Pemkab Magetan dihadapkan pada dilema besar: menata wilayah demi kepentingan pembangunan tanpa melanggar hak dasar warganya. Warga meminta pemerintah hadir bukan hanya sebagai penguasa proyek, tetapi sebagai pelindung warganya sendiri.

“Kalau pembangunan itu untuk masyarakat, kenapa kami yang jadi korban? Kami hanya minta kejelasan dan tempat tinggal yang layak. Jangan usir kami seperti barang,” pungkas Suwardi, dengan suara tertahan.

Apakah aspirasi warga akan dijadikan pertimbangan serius 

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *