
Sinergia | Kab. Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun menyatakan seluruh Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang tersebar di 206 desa dan kelurahan telah resmi berbadan hukum. Penyelesaian legalitas ini menandai langkah strategis dalam penguatan ekonomi desa melalui wadah koperasi.
“Per tanggal 25 kemarin, sudah 100 persen. Jadi 206 KDMP sudah terbentuk dan seluruhnya telah memiliki badan hukum,” ujar Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun, Indra Setyawan, saat ditemui wartawan, Senin (30/06/2025).
Pemerintah daerah kini tengah menanti tindak lanjut dari pemerintah pusat, termasuk peresmian koperasi secara nasional yang dijadwalkan berlangsung pada 12 Juli mendatang. Indra menambahkan, setelah peresmian, tahapan berikutnya adalah menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) lanjutan dari pemerintah pusat.
“Dalam Instruksi Presiden itu melibatkan banyak kementerian, kalau tidak salah ada tanggal 18 Juli. Nanti yang pertama akan membahas soal modal usaha, tapi sampai sekarang juklak-juknisnya belum turun,” jelasnya.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Madiun tetap berperan sebagai pembina koperasi, sebagaimana peran terhadap koperasi-koperasi lain pada umumnya. Namun untuk skema pemodalan KDMP, Indra menegaskan bahwa kewenangan berada di bawah Kementerian BUMN dan belum ada regulasi teknis yang dirilis.
Mengenai keanggotaan, KDMP wajib terdiri dari penduduk desa setempat. “Anggotanya adalah masyarakat desa. Tidak boleh dari luar desa,” tegasnya.
Indra juga mengonfirmasi bahwa perkembangan ini telah dilaporkan ke Gubernur Jawa Timur dan diteruskan ke pemerintah pusat. Sebelumnya, Kabupaten Madiun sempat tertinggal lima koperasi yang belum selesai, namun kini seluruhnya telah tuntas dan tercatat di sistem nasional.
Pembentukan KDMP merupakan bagian dari program strategis nasional untuk memperkuat kemandirian ekonomi desa dengan model koperasi yang berbasis komunitas dan potensi lokal.
Tova Pradana – Sinergia