
Sinergia | Ngawi – Insiden intimidasi terhadap jurnalis terjadi di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Delapan wartawan dari berbagai media mengaku diusir dan mendapat perlakuan kasar saat meliput kegiatan petugas Dinas Kesehatan (Dinkes) Ngawi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bintang Mantingan, Kamis (04/12/2025) siang. Bahkan, seorang jurnalis dikabarkan hampir dipukul menggunakan paving dan papan kayu oleh pria tak dikenal.
Para wartawan yang berada di lokasi adalah Ari Hermawan (Suara Indonesia), Aris Purniawan (SKH Memorandum), Ito Wahyu (JTV Madiun), Suratno (CNN Indonesia), Imam Mustajab (Solopos Media Group), Asfi Manar (MNC Group), Asep Syaeful Bachri (Jawa Pos Radar Madiun), serta Joko Wahyono (SCTV).
Suratno, jurnalis CNN Indonesia, menuturkan bahwa dirinya bersama tujuh rekan media lain tiba-tiba diminta pergi oleh seorang pria saat sedang mengambil gambar proses pengambilan sampel makanan oleh petugas Dinkes.
“Orangnya tiba-tiba muncul sambil berteriak agar kami keluar dari area. Saat saya mundur sambil tetap merekam, dia malah makin marah dan mengambil kayu serta paving,” ungkapnya.
Asep Syaeful Bachri dari Jawa Pos Radar Madiun juga mengalami tindakan serupa. Meski sudah berada di luar area SPPG, ia tetap didorong oleh pria tersebut. “Dia mendekat dan langsung mendorong saya, padahal saya sudah berada di luar,” ujarnya.
Menurut Asep, sejak awal pria tersebut terlihat agresif dan berupaya mencegah wartawan memotret maupun merekam video. Beberapa jurnalis lain turut mendapat tekanan verbal sehingga suasana menjadi tidak aman. Para jurnalis memilik mundur ke area yang lebih jauh namun tetap melanjutkan peliputan.
“Kami hanya menjalankan pekerjaan. Tidak semestinya ada perlakuan seperti itu,” kata Asep.
Asep menegaskan bahwa insiden tersebut bukan peristiwa kecil. Ia menilai apa yang terjadi merupakan tindakan yang menghambat kerja jurnalistik. “Ini bukan sekadar reaksi spontan, tetapi bentuk arogansi. Kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Atas kejadian tersebut, para jurnalis berencana melaporkan dugaan intimidasi dan penghalangan kerja pers kepada pihak kepolisian. Mereka menilai tindakan tersebut melanggar undang-undang yang menjamin kemerdekaan pers serta keamanan jurnalis dalam menjalankan tugas.(Nan/Krs).