91 Orang Diamankan, 9 Jadi Tersangka dalam Kerusuhan DPRD Kota Madiun

Image Not Found
Kasatreskrim Polres Madiun Kota AKP Agus Setiawan, Wakapolres Kompol I Gusti Agung Ananta dan Kasi Humas Iptu Ubaidillah menunjukkan barang bukti para perusuh yang diamankan oleh penyidik, Foto : Surya – Sinergia

Sinergia | Kota Madiun – Polres Madiun Kota menindaklanjuti kerusuhan yang terjadi di kantor DPRD Kota Madiun pada Sabtu (30/08/2025). Total 91 orang yang sempat diamankan usai peristiwa tersebut. Dari 91 orang sembilan di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Wakapolres Madiun Kota Kompol I Gusti Agung Ananta menjelaskan, satu tersangka dijerat pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP karena terbukti melempar bom molotov. Ancaman hukumannya mencapai lebih dari 15 tahun penjara. “Ada juga satu tersangka lain yang diproses dengan pasal 45A ayat 3 UU ITE dan pasal 160 KUHP terkait penyebaran hoaks yang memicu kerusuhan,” jelasnya pada konferensi pers Selasa (09/09/2025).

Sementara itu, tujuh tersangka lainnya terbukti melakukan perusakan serta pencurian sejumlah fasilitas saat aksi berlangsung.

Sedangkan 82 orang lain yang mayoritas berusia anak-anak dan remaja telah dikembalikan ke keluarga masing-masing. “Sekitar 70 persen masih di bawah umur. Kebanyakan hanya ikut-ikutan karena ajakan di media sosial,” imbuh Gusti.

Ia menegaskan, penyidikan masih terus berjalan. Polisi mendalami kemungkinan adanya provokator maupun aliran dana yang memicu aksi anarkis tersebut. “Kami koordinasi dengan Polda Jatim dan Mabes Polri untuk mengusut lebih jauh,” tegasnya.

Kompol Gusti juga mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih mengawasi anak-anak mereka. “Jangan sampai terseret dalam aksi anarkis. Kasus ini bukti bahwa aparat tidak segan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.

Surya – Sinergia

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *