
Sinergia | Magetan – Operasi Tumpas Semeru 2025 yang digelar Polres Magetan membuahkan hasil signifikan. Dalam kurun Agustus hingga September 2025, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap 10 kasus penyalahgunaan narkotika dengan total 11 tersangka.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menyampaikan hasil pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Pesat Gatra, Senin (22/09/2025). Dari 11 tersangka, sembilan di antaranya langsung ditahan karena terbukti terlibat dalam jaringan peredaran. Sementara dua orang lainnya terindikasi hanya sebagai pengguna sehingga diarahkan menjalani rehabilitasi dengan pendekatan Restorative Justice (RJ).
“Kami menindak tegas para pelaku yang terlibat peredaran, namun pengguna yang tidak masuk jaringan tetap diberi ruang rehabilitasi,” ujar Kapolres.
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 10,82 gram sabu, 134 butir obat keras berbahaya, 4 butir pil LL, 5 alat bong, dan 6 pipet kaca. Barang bukti itu didapat dari beberapa titik pengungkapan, mulai Kecamatan Maospati, Karas, wilayah Kabupaten Madiun, hingga Kecamatan Magetan Kota.
AKBP Erik menegaskan, keberhasilan ini tidak hanya hasil kerja keras aparat, melainkan juga karena partisipasi masyarakat yang berani melapor.
“Informasi dari warga sangat membantu. Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan bila ada aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.
Operasi Tumpas Semeru merupakan agenda terpadu Polda Jatim dan jajaran dalam menekan peredaran narkotika. Polres Magetan menegaskan akan terus memperkuat pengawasan sekaligus menindak tegas pengedar agar efek jera tercipta.
Pihak kepolisian juga mengingatkan, pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba memasukkan narkoba ke wilayah Magetan dan sekitarnya.
Kusnanto – Sinergia