
Sinergia | Magetan – Ribuan masyarakat korban gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Mitra Sejahtera Indonesia (MSI) di Kabupaten Magetan masih menunggu kepastian hukum. Hingga kini, hasil audit independen yang semula dijanjikan keluar pada September 2025 belum juga diterbitkan.
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat mengambil langkah hukum lebih lanjut sebelum menerima laporan resmi auditor.
“Kami menunggu hasil audit sebagai dasar menentukan apakah ada unsur pidana atau tidak. Setelah itu baru akan kami sampaikan ke masyarakat,” ujar Erik.
Sejauh ini, Polres Magetan telah menerima sekitar 6.000 laporan dari sembilan posko pengaduan. Nilai kerugian yang tercatat dari laporan masyarakat tersebut diperkirakan mencapai Rp. 40 miliar. Erik menegaskan bahwa pihaknya berhati-hati agar data yang dipakai benar-benar valid.
“Kerugian yang dilaporkan akan kami cocokkan dengan hasil audit. Semua temuan akan jadi bahan pendalaman. Jika terbukti ada indikasi pidana, pasti segera kami tindaklanjuti,” jelasnya.
Tak hanya menunggu hasil audit, penyidik juga memperhatikan adanya gugatan perdata terkait kasus ini. Gugatan tersebut diajukan sebuah lembaga bantuan hukum yang mewakili 31 anggota koperasi. Menurut Kapolres, pertimbangan putusan perdata akan turut memengaruhi langkah hukum pidana.
“Karena ada gugatan perdata, kami akan melihat dulu apakah proses pidana bisa langsung berjalan atau perlu menunggu putusan pengadilan perdata,” tambahnya.
Dengan ribuan laporan yang masuk serta potensi kerugian mencapai puluhan miliar, masyarakat kini menaruh harapan besar pada kejelasan hasil audit. Mereka berharap kepastian hukum segera didapatkan agar kasus gagal bayar koperasi MSI tidak terus berlarut.
Kusnanto – Sinergia