
Sinergia | Magetan – Isu dugaan pemotongan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp. 25 ribu di Desa Tamanarum, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, akhirnya terjawab. Dinas Sosial (Dinsos) Magetan bersama pihak BNI memastikan tidak ada potongan resmi sebesar itu, melainkan hanya biaya administrasi sistem sebesar Rp. 3 ribu sesuai ketentuan.
Kepala Dinsos Magetan, Parminto Budi Utomo, menekankan bahwa hak penerima manfaat PKH harus diterima utuh sesuai jumlah yang ditransfer pemerintah pusat.
“Setelah kami lakukan klarifikasi dengan BNI, camat, lurah, hingga pendamping PKH, tidak ditemukan adanya potongan Rp. 25 ribu oleh agen. Potongan resmi hanya Rp. 3 ribu sebagai biaya transaksi. Sementara tambahan biaya yang disebut mencapai Rp. 25 ribu muncul dari kesepakatan internal kelompok penerima, untuk kebutuhan pertemuan P2K2 bulanan. Itu sifatnya sukarela, bukan paksaan,” jelasnya, Selasa (23/09/2025).
Meski begitu, Parminto mengingatkan agar kesepakatan kelompok tidak sampai membebani warga penerima.
“Kalau ada yang merasa berat, iuran semacam itu sebaiknya dihentikan. Prinsipnya, dana bansos harus diterima penuh oleh keluarga penerima manfaat,” tegasnya.
Sementara, Wakil Pimpinan BNI Madiun, Tajuddin Atho’illah, menegaskan bahwa biaya resmi yang dikenakan hanya Rp. 3 ribu per transaksi, yang dibagi antara BNI dan agen.
“Kalau ada pungutan tambahan di luar ketentuan, apalagi sampai Rp25 ribu, itu bukan aturan kami. Agen yang melanggar bisa diberi sanksi tegas, bahkan sampai pencopotan statusnya,” kata Tajuddin.
Ia juga meluruskan informasi yang beredar soal syarat menjadi Agen 46. Menurutnya, tidak benar jika agen harus menyiapkan modal hingga ratusan juta rupiah.
“Syarat utamanya hanya biaya penerbitan mesin EDC sekitar Rp. 2,5 juta. Tidak ada kewajiban modal besar seperti yang banyak disalahpahami,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Tamanarum, Lanjar Karni, menilai penting adanya dukungan tambahan dari pihak bank agar penyaluran bansos tidak terkendala.
“Selama ini agen kadang harus menggunakan modal pribadi untuk menalangi pencairan. Kalau BNI bisa ikut membantu permodalan, tentu lebih lancar. Kami juga berharap setiap pencairan ada tembusan ke desa agar pengawasan lebih transparan,” ungkap Lanjar.
Dinsos Magetan menegaskan, kasus di Desa Tamanarum menjadi pelajaran agar tidak terulang di desa lain. Pendamping PKH diminta aktif mengawasi. Sementara BNI diharapkan memperketat evaluasi terhadap agen penyalur.
Kusnanto – Sinergia