
Sinergia | Ponorogo – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican di Ponorogo dipastikan berhenti beroperasi mulai 7 November 2025 mendatang. Penutupan dilakukan setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan teguran keras kepada Pemkab Ponorogo karena dinilai gagal mengelola sampah sesuai standar lingkungan.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ponorogo, Jamus Kunto, membenarkan keputusan tersebut. Teguran KLHK diberikan usai kunjungan Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular, Agus Rusly, ke lokasi TPA beberapa waktu lalu.
“Kita dinilai masih menggunakan sistem lama, open dumping, belum beralih ke metode sanitary landfill yang ramah lingkungan,” ujarnya, Selasa (7/10).
Sebagai langkah darurat, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko telah menginstruksikan optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di sejumlah kecamatan agar penumpukan sampah tidak makin parah.
“Mindset harus diubah. Sampah dikelola sejak dari TPS dan TPS3R, bukan sekadar dibuang ke TPA,” jelas Jamus.
DLH mencatat ada 15 unit TPS3R yang siap dimaksimalkan. Sampah organik akan diolah menjadi pupuk, sementara sampah bernilai ekonomi dijual ke pengepul. Hasil pupuk komposnya bakal dimanfaatkan untuk taman kota.
Selain itu, DLH juga menyiapkan strategi jangka panjang berupa edukasi pemilahan sampah di tingkat desa hingga RT. “Kalau gerakan ini dilakukan serentak, persoalan sampah di Ponorogo bisa selesai. Tapi kalau tidak, ya wajar kalau disebut darurat sampah,” katanya.
Di sisi lain, Pemkab masih menunggu izin final pembangunan TPA baru sebagai lokasi relokasi. Dokumen izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan studi kelayakan sudah disiapkan.
“Tinggal menunggu izin dari Menteri Kehutanan. Dirjen Planologi sudah tanda tangan,” terang Jamus.
Sembari menunggu izin turun, DLH akan mengajukan permohonan perpanjangan operasional TPA Mrican agar pengelolaan sampah tidak terhenti total.
“Perubahan besar ini butuh waktu. Jadi kami minta keringanan agar TPA Mrican tetap bisa digunakan sementara,” pungkasnya.
Diketahui, TPA Mrican kini berstatus darurat sampah. Setiap hari sekitar 120 ton sampah masuk, sementara kapasitas pengolahan hanya 40 ton per hari. Akibatnya, gunungan sampah setinggi hampir 100 meter terbentuk dan air lindi mencemari lingkungan sekitar.
Ega Patria – Sinergia