
Sinergia | Magetan – Konstelasi politik di tubuh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Magetan kembali bergerak. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB resmi mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap salah satu kadernya di DPRD Kabupaten Magetan, Nur Wahid. Posisi tersebut rencananya akan diisi oleh Jamaludin Malik.
Langkah politik ini tertuang dalam surat bernomor 2947/DPC-25.20/01/X/2025, tertanggal 7 Oktober 2025, yang telah diterima Sekretariat DPRD Magetan. Surat tersebut menjadi sinyal resmi dimulainya proses penggantian anggota dewan dari fraksi partai berlambang bola dunia itu.
Sekretaris DPRD Magetan, Endang Ambarwati membenarkan telah menerima surat pengajuan dari PKB.
“Kami sudah menerima surat permohonan PAW dari DPC PKB Magetan. Dalam surat tersebut disebutkan nama Jamaludin Malik sebagai calon pengganti Nur Wahid. Suratnya sudah kami sampaikan ke Ketua DPRD untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” ungkapnya, Selasa (07/10/2025).
PAW ini akan mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa pengganti anggota dewan berasal dari calon legislatif dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dari partai yang sama.
Di internal PKB, langkah ini dinilai sebagai bentuk konsolidasi politik untuk menjaga kekuatan fraksi di parlemen. PKB sendiri menjadi salah satu fraksi dominan di DPRD Magetan dengan perolehan kursi signifikan dari total 45 anggota dewan.
Proses pergantian ini bukan yang pertama terjadi di DPRD Magetan. Pada Juli 2025 lalu, partai Golkar juga melakukan PAW terhadap salah satu anggotanya, Rudiyanto, melalui rapat paripurna istimewa dan pengambilan sumpah jabatan. Mekanisme serupa kemungkinan akan ditempuh dalam proses pergantian kali ini setelah tahapan verifikasi dari KPU Magetan rampung.
Sementara itu, pihak DPC PKB belum menjelaskan secara detail alasan di balik pergantian ini.
“Kalau prosesnya sudah selesai semuanya, nanti kami sampaikan lebih lanjut,” kata Suratno, Ketua DPRD Magetan, yang perwakilan DPC PKB Magetan.
Kusnanto – Sinergia