
Sinergia | Magetan – Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Magetan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas nama Nur Wahid atau Gus Wahid terus menuai sorotan publik. Selain dianggap sarat nuansa politik pasca-Pilkada 2024, keputusan itu juga dinilai berpotensi mengikis marwah ke-NU-an di dalam tubuh PKB Magetan.
Pengamat politik, Muries Subiyantoro menilai langkah PAW terhadap Gus Wahid tidak bisa dilepaskan dari dinamika politik pasca Pilkada Serentak 2024 lalu.
“Dari pengamatan saya, PAW terhadap Gus Wahid sangat mungkin dipicu oleh konstelasi Pilkada kemarin,” ujarnya, Rabu (08/10/2025).
Muries menambahkan, dalam Pilkada 2024, Partai Politik berlambang bola dunia itu secara resmi mendukung pasangan Kang Suyat–Nanik Endang Rusminiarti. Namun, di sisi lain, Gus Wahid disebut telah memberikan dukungan moral kepada pasangan Jatno–Ida, yang mana sang istri juga turut maju di Pilkada sebagai calon wakil bupati.
“Disinyalir karena perbedaan arah dukungan ini munculah keputusan PAW. Gus Wahid dianggap tidak sejalan dengan kebijakan partai,” jelas penggagas Lembaga Kajian Politik dan Pemerintahan Lokal Magetan, LoGoPoRI itu.
Meski demikian, Muries menegaskan bahwa adanya PAW merupakan hak prerogatif partai. “Kalau alasan PAW karena persoalan dukung-mendukung di Pilkada, ya itu sangat politis. Tapi sah-sah saja secara mekanisme partai,” imbuhnya.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa langkah ini berpotensi menimbulkan tanda tanya di masyarakat, mengingat kontribusi keluarga Gus Wahid terhadap sejarah berdirinya PKB di Magetan dinilai cukup besar.
“Publik tahu sejarahnya. Gus Wahid dan almarhum ayahnya, Kiai Suryani, punya andil besar dalam membangun PKB di Magetan. Pertanyaannya, apakah itu tidak menjadi pertimbangan DPP?” tuturnya.
Muries juga menyoroti pentingnya transparansi dalam mekanisme PAW di dalam tubuh PKB. Menurutnya, perlu ada ruang bagi kader yang diberhentikan untuk menggunakan hak jawab atau pembelaan diri melalui forum internal seperti mahkamah partai.
“Kalau memang ada forum seperti itu, seharusnya dimanfaatkan untuk menjernihkan duduk persoalan. Tapi kalau tidak ada, ya wajar saja jika yang bersangkutan memilih jalur hukum,” ucapnya.
Menurutnya, jika Gus Wahid tak menerima dengan keputusan tersebut, menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan langkah yang sah secara hukum.
“Itu hak pribadi dan hal yang wajar dilakukan. Yang penting sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, tokoh masyarakat Magetan Dimyati Dahlan juga memberikan pandangan yang senada. Ia menilai PAW merupakan domain mutlak partai dan sah secara aturan, meskipun disisi lain dapat berpotensi menghilangkan marwah ke-NU-an pada tubuh PKB Magetan.
“Pergantian antar waktu ini domainnya mutlak di partai, jadi sah-sah saja dan pasti sudah sesuai dengan peraturan yang ada,” kata Dimyati.
Ia menambahkan, proses PAW saat ini masih bersifat internal dan belum final, sehingga belum ada urgensi untuk dipermasalahkan secara hukum atau administratif. Terkait sikap Ketua DPC PKB Magetan, Suratno, yang enggan memberikan komentar lebih jauh, Dimyati menilai itu hal wajar. “Itu hak pribadi. Mau dipublikasikan atau tidak, itu kewenangan partai,” ujarnya.
Dimyati beranggapan bahwa Gus Wahid kemungkinan besar bakal bersikap lebih tenang dan tidak melakukan perlawanan.
“Sebagai seorang ulama kyai mursyid, beliau kemungkinan pasti memilih diam dan tidak akan melawan. Karena baginya, jabatan hanyalah titipan,” tambahnya.
Namun, Dimyati mengingatkan, hilangnya sosok figur Gus Wahid bisa berdampak pada citra PKB di mata warga nahdliyin.
“Hilangnya sosok Gus Wahid akan menjadi hilangnya marwah ke-NU-an di PKB Magetan. Saat ini satu-satunya figur ulama NU yang ada di partai itu ya hanya beliau,” tegasnya.
Proses PAW sendiri masih bergulir di internal DPC PKB Magetan, Jamaludin Malik disebut-sebut sebagai bakal calon penggantinya. Hingga kini, belum muncul pernyataan resmi dari DPP PKB mengenai alasan maupun jadwal pasti pelantikan.
Kusnanto – Sinergia