Kejari Ngawi Perpanjang Masa Penahanan Mantan Kadikbud
- account_circle Sinergia Mediatama
- calendar_month Kamis, 2 Jan 2025
- visibility 17
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KAB. NGAWI – Kejaksaan Negeri Ngawi terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Ngawi tahun 2022 lalu. Dalam kasus ini, mantan kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Ngawi, Taufiq Agus Susanto telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus dugaan korupsi berkaitan dengan dana hibah senilai Rp. 19,1 miliar.
Dalam proses penyidikan ini, kejaksaan melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap tersangka muhammad Taufiq Agus Susanto. Kasi Pidsus Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo mengatakan sejak ditetapkan tersangka, mantan Kadikbud Ngawi telah ditahan sejak 29 November 2024 lalu.

”Karena proses penyidikan masih terus dilakukan tim penyidik, maka kami perpanjang masa penahanannya 40 hari. Kami saat ini juga tengah memeriksa sejumlah saksi-saksi yang berkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah tersebut” ujarnya.
Lebih lanjut, kejaksaan juga akan menghadirkan saksi ahli dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut.
”Kami akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Untuk kelengkapan berkas perkara akan kami selesaikan dalam waktu dekat ini” pungkas Eriksa.
Wahyu – Sinergia
- Penulis: Sinergia Mediatama


