Berita Terkini
Trending Tags

Gus Wahid Gugat PAW DPRD Magetan, Sengketa Internal PKB Memanas

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
  • visibility 143
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Anggota DPRD Magetan dari Fraksi (PKB) itu resmi menggugat keputusan partainya yang memberhentikannya melalui mekanisme (PAW), Foto : Kusnanto – Sinergia

Sinergia | Magetan – Suhu politik di Kabupaten Magetan, kembali meningkat seiring dengan langkah hukum yang diambil Nur Wahid atau akrab disapa Gus Wahid. Anggota DPRD Magetan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu resmi menggugat keputusan partainya yang memberhentikannya melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Persoalan ini bermula dari Surat Keputusan DPP PKB Nomor 5985/DPP/01/08/2025 yang diterbitkan pada awal Agustus lalu. Surat tersebut berisi pemecatan Gus Wahid dari keanggotaan partai karena dianggap melanggar kode etik, termasuk dugaan membantu pemenangan calon kepala daerah dari partai lain. Namun, menurut pihak Gus Wahid, tuduhan itu tidak pernah diklarifikasi secara resmi.

Kuasa hukum Gus Wahid, Nurcahyo, menyatakan bahwa keputusan DPP tersebut cacat prosedur karena kliennya tidak pernah mendapat panggilan untuk memberikan penjelasan.

“Dalam SK itu disebutkan pelanggaran kode etik, tetapi tidak dijelaskan bentuk pelanggarannya. Bahkan undangan klarifikasi pun tidak pernah diterima oleh Pak Wahid,” ungkapnya, Rabu (29/10/2025).

Pada Senin (26/10/2025), Gus Wahid melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan pembatalan pemberhentian ke Mahkamah Partai PKB di kantor Sekretariat DPP PKB, Jakarta Pusat. Gugatan ini menjadi langkah awal penyelesaian sengketa internal sebagaimana diatur dalam AD/ART partai, yang memberikan waktu mediasi maksimal dua bulan.

Langkah ini juga sejalan dengan pandangan sejumlah pengamat politik yang menilai Mahkamah Partai sebagai forum terbaik sebelum membawa perkara ke ranah peradilan umum.

Sementara itu, DPC PKB Magetan di bawah pimpinan Suratno telah lebih dahulu mengirimkan surat usulan PAW ke Sekretariat DPRD dan KPU Magetan pada 7 Oktober. Dalam surat tersebut, nama Jamaludin Malik diusulkan sebagai pengganti Gus Wahid berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya di Dapil Magetan, yakni 3.466 suara pada Pemilu 2024.

Pihak Gus Wahid menegaskan, gugatan ke Mahkamah Partai merupakan langkah wajib sebelum menempuh jalur hukum eksternal. Jika gugatan internal tidak dikabulkan, pihaknya siap membawa perkara ke Pengadilan Negeri Magetan.

“Sebelum ke pengadilan umum, kami harus menempuh jalur Mahkamah Partai terlebih dahulu. Bila hasilnya tidak adil, maka kami akan lanjutkan melalui jalur hukum berikutnya,” kata Nurcahyo menegaskan.

Langkah hukum lanjutan ini dapat membuka peluang pembekuan sementara proses PAW, seperti kasus serupa yang pernah terjadi di beberapa daerah Jawa Timur pada 2024.

Kontroversi ini juga menimbulkan reaksi di kalangan Nahdlatul Ulama (NU) lokal. Gus Wahid dikenal sebagai putra almarhum Kiai Suryani, tokoh NU yang berjasa memperkuat basis PKB di Magetan. Sejumlah tokoh NU menilai PAW ini tidak hanya soal politik, tetapi juga menyangkut marwah dan sejarah perjuangan NU di tubuh PKB.

Pengamat politik Muries Subiyantoro menilai keputusan DPP yang terburu-buru berisiko memecah suara NU di Magetan.

“Keputusan seperti ini seharusnya melalui musyawarah dan komunikasi yang baik agar tidak menimbulkan friksi internal,” ujarnya.

Tokoh masyarakat Magetan, Dimyati Dahlan, menambahkan bahwa Mahkamah Partai seharusnya dimanfaatkan sebagai ruang pembelaan sebelum konflik melebar.

“Mahkamah bisa menjadi tempat yang adil bagi semua pihak, agar sengketa ini tidak berlarut dan mengganggu agenda legislatif,” ucapnya.

Hingga 23 Oktober 2025, pihak Gus Wahid masih menyiapkan kajian hukum dan dokumen pendukung untuk memperkuat posisinya. Jadwal sidang Mahkamah Partai belum diumumkan, namun proses mediasi diharapkan segera dimulai.

PKB pusat belum memberikan pernyataan resmi, sementara DPW PKB Jawa Timur disebut akan turun tangan memfasilitasi mediasi. Meskipun belum ramai dibicarakan di media sosial, isu ini diprediksi akan mencuat jika Mahkamah mengeluarkan putusan atau sidang PN dimulai.

Jika gugatan Gus Wahid dikabulkan, ia akan tetap menduduki kursi DPRD Magetan dan situasi internal PKB bisa kembali tenang. Namun jika sebaliknya, pelantikan Jamaludin Malik berpotensi memperuncing ketegangan di tubuh partai.

Bagi masyarakat Magetan, perkara ini bukan sekadar pergantian kursi legislatif, melainkan ujian bagi integritas politik berbasis NU di tengah dinamika kekuasaan yang semakin kompleks.

Kusnanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Keracunan Makanan juga Dialami Santri Ponpes di Bungkal Ponorogo

    Keracunan Makanan juga Dialami Santri Ponpes di Bungkal Ponorogo

    • calendar_month Senin, 3 Feb 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Kasus dugaan keracunan makanan rupanya tidak hanya terjadi di Desa Bondrang Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo. Rupanya kasus serupa juga terjadi di Desa Belang Kecamatan Bungkal. Belasan santri dan pengurus Pondok Pesantren Al Madinah mengalami gejala muntah dan diare usai menyantap sate gule dari katering yang sama seperti yang di Desa […]

    Bagikan
  • Temuan Mayat Dalam Koper, Polres Ngawi Amankan Berbagai Barang dan Aksesoris

    Temuan Mayat Dalam Koper, Polres Ngawi Amankan Berbagai Barang dan Aksesoris

    • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ngawi – Jajaran Polres Ngawi harus kerja keras dalam mengungkap kasus temuan mayat perempuan dalam koper di Desa Dadapan Kecamatan Kendal Kabupaten Ngawi pada Kamis (23/2/2025) kemarin. Sejumlah barang dan aksesoris mewah diamankan Polres Ngawi, pasca otopsi mayat dalam koper di RSUD Dr Soeroto. Aksesori atau pakaian yang ditemukan di dalam koper […]

    Bagikan
  • Warga Madiun Disidang Karena Pelihara Landak Jawa, BKSDA : Itu Satwa Dilindungi

    Warga Madiun Disidang Karena Pelihara Landak Jawa, BKSDA : Itu Satwa Dilindungi

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab.Madiun — Kasus pemeliharaan satwa dilindungi di Kabupaten Madiun jadi sorotan publik. Darwanto, warga Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, kini harus duduk di kursi terdakwa setelah kedapatan memelihara enam ekor Landak Jawa, satwa yang masuk kategori dilindungi undang-undang. Kasus ini bermula dari temuan petugas gabungan pada 27 Desember 2024, saat dilakukan pengecekan […]

    Bagikan
  • Hari Jadi ke-107 Kota Madiun, Wali Kota Madiun dan Jajaran Ziarah Makam Leluhur

    Hari Jadi ke-107 Kota Madiun, Wali Kota Madiun dan Jajaran Ziarah Makam Leluhur

    • calendar_month Kamis, 19 Jun 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-107 Kota Madiun, Wali Kota Madiun, Maidi, bersama jajaran Forkopimda, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menggelar kegiatan ziarah ke makam para pendiri Kota Madiun, Kamis (19/06/2025). Ziarah dimulai dari makam Ki Ageng Ronggo Jumeno atau dikenal juga sebagai Ki […]

    Bagikan
  • Tangis Haru Warnai Hari Pertama MPLS Sekolah Rakyat Ponorogo

    Tangis Haru Warnai Hari Pertama MPLS Sekolah Rakyat Ponorogo

    • calendar_month Jumat, 1 Agt 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Suasana haru mewarnai hari pertama pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Sekolah Rakyat (SR) Kabupaten Ponorogo, Jumat (01/08/2025). Tangis pecah saat para peserta didik harus berpisah dengan keluarga demi menempuh pendidikan berasrama di sekolah yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto tersebut. Sejak pagi, ratusan wali murid mengantar anak-anak mereka yang akan […]

    Bagikan
  • OPD Pemkab Ponorogo Keringat Dingin, KPK Endus Dugaan Suap Selain di RSUD dr. Harjono

    OPD Pemkab Ponorogo Keringat Dingin, KPK Endus Dugaan Suap Selain di RSUD dr. Harjono

    • calendar_month Minggu, 9 Nov 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Sinergia | Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memperluas penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, usai operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Lembaga anti rasuah itu tengah mendalami kemungkinan adanya aliran dana suap dari sejumlah dinas di lingkungan Pemkab Ponorogo kepada kepala daerah tersebut. Plt. Deputi Penindakan dan […]

    Bagikan
expand_less