
Sinergia | Magetan – Jajaran Satreskrim Polres Magetan berhasil mengamankan DN (24), seorang pria yang tega menyetubuhi adik tirinya sendiri, LJ (18), puluhan kali selama empat tahun terakhir. Kasus ini mencuat setelah video pengakuan korban viral di media sosial.
“Pelaku telah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2021, dengan pengakuan lebih dari 20 kali persetubuhan,” ungkap Kasi Humas Polres Magetan, Ipda Indra Suprihatin.
Terungkap bahwa DN dan LJ telah tinggal bersama dan berpindah-pindah kontrakan selama empat tahun terakhir. Aksi pertama kali dilakukan saat korban masih berusia 14 tahun di rumah neneknya di Parang, Magetan. Tersangka memanfaatkan kedekatan dan perhatian yang diberikan kepada korban.
“Tersangka membujuk dan merayu korban untuk menuruti keinginannya, serta melampiaskan nafsunya secara berulang,” jelas Ipda Indra.
Parahnya, pelaku sempat merekam aksinya tersebut. Polisi masih mendalami motif perekaman video tersebut, termasuk kemungkinan video tersebut dijual.
“Sempat beberapa kali merekam, namun untuk apakah video tersebut dijual atau tidak masih kami dalami,” imbuh Ipda Indra.
Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan dari Unit PPA Polres Magetan dan Dinas P2KBP3A Kabupaten Magetan. LJ ditempatkan di safe house PPA Pemkab Magetan untuk menjamin keamanan dan pemulihannya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk jaket, seprei, dan celana panjang milik tersangka.
Polres Magetan berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Kasus ini sudah ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Magetan. Proses penyidikan terus berjalan sesuai prosedur,” tegas Ipda Indra. (Nan/Krs).