
Sinergia | Magetan – Perkembangan baru muncul dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Ketua PCNU Magetan, KH Susanto Khoirul Fatwa. Kepala Desa Kebonagung, Balerejo, Kabupaten Madiun, Anton Sujarwo, akhirnya menyampaikan permohonan maaf sekaligus mengakui perbuatannya dalam sebuah pernyataan resmi yang dibuat di Pondok Pesantren Al-Hasna, Kartoharjo, Magetan, Selasa (02/12/2025) malam.
Pernyataan tersebut dibacakan Anton pada pukul 22.25 WIB di hadapan jajaran tokoh PCNU Magetan dan GP Ansor, termasuk KH Nasrudin (Suriah PCNU Magetan), KH Susanto Khoirul Fatwa (Ketua PCNU Magetan), Haji Sujianto (Wakil Ketua PCNU Magetan), Irfan Fajri (Sekretaris PCNU Magetan), KH Habib Mustofa (Ketua PC GP Ansor), Nur Mahmudin (Sekretaris GP Ansor), dan Zainal Faizin (Ketua LBH Ansor Magetan).
Dalam pernyataannya, Anton menegaskan bahwa dokumen tersebut dibuat secara sadar tanpa tekanan pihak mana pun. Ia mengakui sepenuhnya bahwa insiden pemukulan terhadap KH Susanto adalah perbuatannya sendiri.
“Saya membenarkan adanya peristiwa pemukulan yang saya lakukan kepada Kiai Haji Susanto Khoirul Fatwa,” ujarnya dalam surat tersebut.
Anton juga menyatakan bahwa tindakan itu merupakan kesalahan pribadi dan tidak dapat dibenarkan. Ia menyampaikan penyesalan mendalam dan siap menerima pembinaan dari lembaga yang berwenang.
“Saya berkomitmen untuk melakukan introspeksi diri, memohon ampun kepada Tuhan, serta tidak akan mengulang perbuatan serupa kepada siapa pun. Juga akan memperbaiki sikap sebagai figur publik, menjaga ketertiban, serta menghormati tokoh agama maupun masyarakat tanpa memandang latar belakang apa pun,” imbuhnya.
Melalui pernyataan itu, Anton meminta maaf sebesar-besarnya kepada KH Susanto dan seluruh pihak yang terdampak akibat kegaduhan yang muncul dari tindakannya.
“Saya bersedia diproses secara hukum apabila di kemudian hari mengulangi perbuatan serupa,” pungkasnya.
Surat pernyataan tersebut ditandatangani langsung oleh Anton Sujarwo dan disaksikan oleh jajaran PCNU Magetan serta GP Ansor. Kehadiran para tokoh itu sekaligus menjadi bukti bahwa proses klarifikasi dan permohonan maaf berjalan secara terbuka.
Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai apakah proses hukum akan tetap dilanjutkan atau dihentikan setelah adanya permohonan maaf ini. LBH Ansor sebelumnya menyatakan siap mendampingi KH Susanto apabila jalur hukum tetap ditempuh.(Nan/Krs).