
Sinergia | Magetan – Polres Magetan menetapkan Bambang Suprianto (46), pemilik bengkel truk di Kelurahan Lembeyan Kulon, Kecamatan Lembeyan, sebagai tersangka kasus penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur. Itu setelah video memperlihatkan pelaku memukul seorang bocah dengan besi dan selang dalam kondisi tangan serta kaki terikat tersebar luas di media sosial.
Penangkapan dilakukan setelah ayah korban, Sutrisno (47), melaporkan kasus tersebut pada Selasa (02/12/2025) petang. Bertepatan, saat itu Bambang justru sedang berada di Polres Magetan untuk melaporkan pencurian velg di bengkelnya dengan kasus yang melibatkan korban sendiri, BA (14), pelajar SMP. Pada malam harinya, Bambang kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita velg yang diduga dicuri serta selang dan besi dongkrak yang digunakan dalam aksi penganiayaan sebagai barang bukti. Selanjutnya, pelaku telah diamankan di Mapolres Magetan pada Rabu (03/12/2025) siang. Kapolres Magetan AKBP Erik Bangun Prakasa menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun, terlebih jika korbannya adalah anak.
“Ini termasuk kasus yang cukup viral di Kabupaten Magetan. Ada seorang anak yang mendapatkan perlakuan tidak layak, bahkan penganiayaan. Meski ada kesalahan, tindakan memukul apalagi terhadap anak tidak bisa dibenarkan. Itu main hakim sendiri dan melanggar hukum serta menimbulkan trauma pada korban,” ujar AKBP Erik.
Ia juga menegaskan bahwa kasus pencurian yang dilakukan korban tetap diproses sesuai aturan hukum, dengan mempertimbangkan kronologi dan usia anak tersebut. Terkait kondisi korban, Kapolres menyebutkan bahwa pemeriksaan medis masih berlangsung dan visum lengkap akan disampaikan oleh dokter. Luka terlihat pada bagian leher dan beberapa area lain yang kini menjadi bahan pendalaman penyidik.
AKBP Erik juga menyoroti sikap sejumlah warga yang menyaksikan kejadian namun tidak melakukan upaya pencegahan. “Kami menekankan kepada masyarakat agar tidak membiarkan tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun. Selain berbahaya, hal itu menimbulkan trauma bagi korban. Laporkan kepada kepolisian, jangan bertindak sendiri,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. Sementara laporan pencurian yang sebelumnya dia ajukan kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Magetan. Polisi memastikan bahwa kejadian tersebut akan diproses secara hukum tanpa toleransi terhadap tindakan kekerasan. (Nan/Krs)