Berita Terkini
Trending Tags

Bos PT ACM Didakwa 2 Pasal, Diduga Sengaja Ngemplang Pajak Tahun 2019

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
  • visibility 103
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Sidang kasus perpajakan Bos PT ACM, Foto : Dana – Sinergia

Sinergia | Kab. Madiun – Terdakwa kasus perpajakan, Henry Erwanto alias HE, Direktur PT Argo Cemerlang Makmur (ACM) tertunduk lesu saat menjalani sidang pembacaan dakwaan. Henry Erwanto mendengarkan 2 dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Madiun terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Kamis (20/2/2025) pukul 13.00 WIB.

Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra, Kajari Kabupaten Madiun Oktario Hartawan Achmad, didampingi Kasi Pidsus, Inal Sainal Saiful, bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum.

Usai sidang, Oktario mengatakan, terdakwa Henri Erwanto melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf C Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007, tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983, tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

“Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor VI Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor II Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP,” jelas Oktario

Sedangkan dakwaan yang kedua, lanjut ia, yakni melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf I Undang Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang Undang Nomor 6 tahun 83 tentang ketentuan umum, dan tata cara perpajakan.

“Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 tahun 2022, tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang Undang-undang Pasal 64 ayat 1 KUHP,” tuturnya.

Ia menambahkan, terdakwa secara sengaja tidak melakukan kewajibannya sebagai wajib pajak, selama kurun waktu beberapa bulan pada tahun 2019.

“Kerugian pendapatan negara sebesar Rp 255.284.332. Terdakwa tidak membayar pajak atas kehendaknya sendiri,” imbuhnya.

Setelah dibacakan dakwaan, terdakwa yang tidak memakai kuasa hukum, memilih mengajukan Eksepsi kepada Majelis Hakim, guna menyampaikan keberatan.

Atas hal tersebut, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan, dan akan kembali digelar pada pekan depan.

“Eksepsi memang hak terdakwa.Nanti kami lihat eksepsinya bagaimana nanti akan kami tanggapi terhadap eksepsi tersebut,” terangnya.

“Pekan depan pembacaan eksepsi dulu nanti setelah itu baru tanggapan dari eksepsi,” tuntas Oktario.

Dana – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Melebar Saat Tikungan, Remaja 17 Tahun di Madiun Tewas Tabrak Truk

    Diduga Melebar Saat Tikungan, Remaja 17 Tahun di Madiun Tewas Tabrak Truk

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 272
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun— Kecelakaan lalu lintas merenggut nyawa seorang remaja di Jalan Diponegoro, Desa Mejayan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Senin (23/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Korban diketahui bernama Raditia Rama (17), warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Ia meninggal dunia setelah sepeda motor Yamaha N-Max bernomor polisi AE 4792 IT yang dikendarainya bertabrakan dengan […]

    Bagikan
  • Usai Tinjau Lokasi, DPRD dan ESDM Jatim Rekomendasikan Penghentian Tambang Sayutan

    Usai Tinjau Lokasi, DPRD dan ESDM Jatim Rekomendasikan Penghentian Tambang Sayutan

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Polemik tambang galian C di Dusun Jeruk, Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, memasuki fase baru. Setelah melakukan inspeksi lapangan bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, DPRD Magetan merekomendasikan penghentian sementara seluruh aktivitas di lokasi tambang milik CV Persada Tunggal Abadi karena dinilai memiliki tingkat risiko yang […]

    Bagikan
  • Menuju Kota Tanpa Sampah, Maidi Gagas “Laundry Sampah” dan Konversi TPA Jadi Tempat Wisata

    Menuju Kota Tanpa Sampah, Maidi Gagas “Laundry Sampah” dan Konversi TPA Jadi Tempat Wisata

    • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Wali Kota Madiun, Maidi, mengungkapkan rencana ambisius untuk mengubah wajah pengelolaan sampah di wilayahnya. Dalam waktu dekat, Pemerintah Kota Madiun akan menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan mengalihfungsikannya menjadi kawasan wisata. “Kita akan tutup TPA ini dan jadikan tempat wisata. Sebagai gantinya, akan kita siapkan sistem pengelolaan baru bernama laundry […]

    Bagikan
  • KPK Geledah Rumah dr. Yunus Mahatma di Kota Madiun

    KPK Geledah Rumah dr. Yunus Mahatma di Kota Madiun

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Rumah mewah di Jalan Sumatera No. 17 Kota Madiun mendapatkan penjagaan ketat oleh kepolisian pada Kamis (13/11/2025) petang. Dari informasi yang dihimpun, rumah milik dr. Yunus Mahatma, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo tersebut digeledah oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini bagian tindak lanjut penyelidikan kasus suap dan gratifikasi […]

    Bagikan
  • Polres Magetan Sosialisasikan Operasi Patuh Semeru 2025 dengan Cara Bagi Bunga dan Coklat

    Polres Magetan Sosialisasikan Operasi Patuh Semeru 2025 dengan Cara Bagi Bunga dan Coklat

    • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Ada yang berbeda di depan Mapolres Magetan pada Senin (14/07/2025) pagi. Bukannya razia kendaraan atau pemeriksaan surat-surat, para pengendara justru disambut dengan senyum, bunga, dan coklat. Kegiatan ini merupakan bagian dari sosialisasi Operasi Patuh Semeru 2025 yang dilakukan Polres Magetan dengan pendekatan unik dan humanis. Usai apel gelar pasukan, Kapolres […]

    Bagikan
  • Ricuh di Puncak Lawu Gegara Berebut Spot Foto, Pendaki Diminta Jaga Etika

    Ricuh di Puncak Lawu Gegara Berebut Spot Foto, Pendaki Diminta Jaga Etika

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 307
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Suasana di puncak Gunung Lawu mendadak ricuh setelah dua rombongan pendaki terlibat cekcok yang berujung aksi saling dorong. Peristiwa tersebut terekam video dan viral di media sosial pada Senin (27/4/2026). Informasi yang dihimpun, keributan terjadi di kawasan puncak Hargo Dumilah, titik tertinggi Gunung Lawu yang menjadi favorit pendaki untuk berfoto. Insiden […]

    Bagikan
expand_less