Berita Terkini
Trending Tags

Bos PT ACM Didakwa 2 Pasal, Diduga Sengaja Ngemplang Pajak Tahun 2019

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
  • visibility 109
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Sidang kasus perpajakan Bos PT ACM, Foto : Dana – Sinergia

Sinergia | Kab. Madiun – Terdakwa kasus perpajakan, Henry Erwanto alias HE, Direktur PT Argo Cemerlang Makmur (ACM) tertunduk lesu saat menjalani sidang pembacaan dakwaan. Henry Erwanto mendengarkan 2 dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Madiun terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Kamis (20/2/2025) pukul 13.00 WIB.

Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra, Kajari Kabupaten Madiun Oktario Hartawan Achmad, didampingi Kasi Pidsus, Inal Sainal Saiful, bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum.

Usai sidang, Oktario mengatakan, terdakwa Henri Erwanto melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf C Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007, tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983, tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

“Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor VI Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor II Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP,” jelas Oktario

Sedangkan dakwaan yang kedua, lanjut ia, yakni melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf I Undang Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang Undang Nomor 6 tahun 83 tentang ketentuan umum, dan tata cara perpajakan.

“Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 tahun 2022, tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang Undang-undang Pasal 64 ayat 1 KUHP,” tuturnya.

Ia menambahkan, terdakwa secara sengaja tidak melakukan kewajibannya sebagai wajib pajak, selama kurun waktu beberapa bulan pada tahun 2019.

“Kerugian pendapatan negara sebesar Rp 255.284.332. Terdakwa tidak membayar pajak atas kehendaknya sendiri,” imbuhnya.

Setelah dibacakan dakwaan, terdakwa yang tidak memakai kuasa hukum, memilih mengajukan Eksepsi kepada Majelis Hakim, guna menyampaikan keberatan.

Atas hal tersebut, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan, dan akan kembali digelar pada pekan depan.

“Eksepsi memang hak terdakwa.Nanti kami lihat eksepsinya bagaimana nanti akan kami tanggapi terhadap eksepsi tersebut,” terangnya.

“Pekan depan pembacaan eksepsi dulu nanti setelah itu baru tanggapan dari eksepsi,” tuntas Oktario.

Dana – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana

Rekomendasi Untuk Anda

  • Puluhan Kendaraan Terjaring Operasi Gabungan di Terminal Caruban Madiun

    Puluhan Kendaraan Terjaring Operasi Gabungan di Terminal Caruban Madiun

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Petugas gabungan dari Satlantas Polres Madiun, Dinas Perhubungan, dan Badan Pendapatan Daerah menggelar operasi gabungan kendaraan di Terminal Caruban, Kabupaten Madiun, Kamis (13/11/2025). Dalam operasi yang berlangsung sekitar dua jam tersebut, sebanyak 72 kendaraan terjaring razia. Operasi ini menyasar berbagai jenis kendaraan, mulai dari roda dua hingga roda empat. Pemeriksaan […]

    Bagikan
  • Budidaya Cacing Tanah Raup Untung Jutaan, Warga Madiun Ini Panen hingga Satu Ton

    Budidaya Cacing Tanah Raup Untung Jutaan, Warga Madiun Ini Panen hingga Satu Ton

    • calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun — Ketekunan Aji Mahmud (32), warga Desa Bolo, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, membuahkan hasil manis. Pria yang akrab disapa Pak Aji itu sukses membudidayakan cacing tanah dengan sistem sederhana, hingga mampu memanen lebih dari satu ton hanya dalam waktu beberapa bulan. Usaha tersebut awalnya hanya bermula dari rasa penasaran dan coba […]

    Bagikan
  • Kebakaran Kandang Ayam di Magetan, 12 Ribu Ekor Tewas Terpanggang

    Kebakaran Kandang Ayam di Magetan, 12 Ribu Ekor Tewas Terpanggang

    • calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Kebakaran hebat melanda kandang ayam di Dusun Jombok, Desa Pragak, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan pada Jumat siang (25/07/2025). Peristiwa ini menyebabkan lebih dari 12 ribu ayam mati terpanggang. Kebakaran diketahui terjadi sekitar pukul 12.28 WIB. Perangkat desa setempat segera melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Magetan. Dua unit […]

    Bagikan
  • PN Magetan Eksekusi Rumah Warga, Kuasa Hukum Sebut Cacat Prosedur

    PN Magetan Eksekusi Rumah Warga, Kuasa Hukum Sebut Cacat Prosedur

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Pengadilan Negeri (PN) Magetan mengeksekusi pengosongan paksa terhadap sebuah rumah warga di Desa Jambangan, Kecamatan Kawedanan, Rabu (8/10/2025). Eksekusi dilakukan lantaran pemilik rumah dinilai tidak kooperatif selama proses mediasi berlangsung dan menolak mengosongkan rumah meski telah kalah dalam proses lelang. Eksekusi dilakukan oleh juru sita PN Magetan dengan pengamanan yang ketat […]

    Bagikan
  • 38 SPPG Telah Berdiri, Pemkab Madiun Tekankan SOP ketat Pada Mitra

    38 SPPG Telah Berdiri, Pemkab Madiun Tekankan SOP ketat Pada Mitra

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 281
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun menegaskan pentingnya penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Hingga saat ini, tercatat sudah ada 38 SPPG berdiri di Kabupaten Madiun, sementara kebutuhan ideal mencapai sekitar 53 hingga 54 unit. Penegasan tersebut disampaikan dalam agenda grand launching SPPG Anak Sejahtera Wonoasri yang dikelola […]

    Bagikan
  • Proyek Jembatan Klir, Dinas PUPR Siapkan Anggaran Rp. 2 Milyar Rekonstruksi Jalan Masuk Ke Desa Klumutan

    Proyek Jembatan Klir, Dinas PUPR Siapkan Anggaran Rp. 2 Milyar Rekonstruksi Jalan Masuk Ke Desa Klumutan

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 233
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Pasca diresmikan proyek jembatan di Desa Klumutan Kec Saradan, Pemkab Madiun kembali menggelontor anggaran khusus perbaikan jalan. Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) disiapkan anggaran Rp. 2 Milyar lebih untuk rekonstruksi jalan masuk ke Desa Klumutan. Jejak digital di laman Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah (LKPP), ruas […]

    Bagikan
expand_less