Berita Terkini
Trending Tags

Bos PT ACM Didakwa 2 Pasal, Diduga Sengaja Ngemplang Pajak Tahun 2019

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
  • visibility 54
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Sidang kasus perpajakan Bos PT ACM, Foto : Dana – Sinergia

Sinergia | Kab. Madiun – Terdakwa kasus perpajakan, Henry Erwanto alias HE, Direktur PT Argo Cemerlang Makmur (ACM) tertunduk lesu saat menjalani sidang pembacaan dakwaan. Henry Erwanto mendengarkan 2 dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Madiun terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Kamis (20/2/2025) pukul 13.00 WIB.

Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra, Kajari Kabupaten Madiun Oktario Hartawan Achmad, didampingi Kasi Pidsus, Inal Sainal Saiful, bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum.

Usai sidang, Oktario mengatakan, terdakwa Henri Erwanto melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf C Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007, tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983, tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

“Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor VI Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor II Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP,” jelas Oktario

Sedangkan dakwaan yang kedua, lanjut ia, yakni melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf I Undang Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang Undang Nomor 6 tahun 83 tentang ketentuan umum, dan tata cara perpajakan.

“Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 tahun 2022, tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang Undang-undang Pasal 64 ayat 1 KUHP,” tuturnya.

Ia menambahkan, terdakwa secara sengaja tidak melakukan kewajibannya sebagai wajib pajak, selama kurun waktu beberapa bulan pada tahun 2019.

“Kerugian pendapatan negara sebesar Rp 255.284.332. Terdakwa tidak membayar pajak atas kehendaknya sendiri,” imbuhnya.

Setelah dibacakan dakwaan, terdakwa yang tidak memakai kuasa hukum, memilih mengajukan Eksepsi kepada Majelis Hakim, guna menyampaikan keberatan.

Atas hal tersebut, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan, dan akan kembali digelar pada pekan depan.

“Eksepsi memang hak terdakwa.Nanti kami lihat eksepsinya bagaimana nanti akan kami tanggapi terhadap eksepsi tersebut,” terangnya.

“Pekan depan pembacaan eksepsi dulu nanti setelah itu baru tanggapan dari eksepsi,” tuntas Oktario.

Dana – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dramatis, Evakuasi Remaja 14 Tahun Terjebak di Jembatan Besi Magetan

    Dramatis, Evakuasi Remaja 14 Tahun Terjebak di Jembatan Besi Magetan

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Krisna (14), seorang remaja asal Kelurahan Sukowinangun, Kecamatan Magetan, harus menjalani proses penyelamatan panjang setelah kakinya tersangkut rangka besi jembatan darurat di Dusun Bangunsari, Rabu (17/12/2025) malam. Kejadian bermula sekitar pukul 20.30 WIB saat Krisna melintas di jembatan yang biasa dipakai warga menuju area persawahan. Tanpa diduga, kakinya masuk ke sela […]

    Bagikan
  • Cerita Letda Cke Isdayun Yang Menggeluti Bertani Tebu

    Cerita Letda Cke Isdayun Yang Menggeluti Bertani Tebu

    • calendar_month Minggu, 6 Apr 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Di luar kesibukannya sebagai prajurit TNI AD, Letda Cke Isdayun yang kesehariannya menjabat sebagai Paur Penrem 081/DSJ juga menjadi petani tebu. Lahan tebu yang digarapnya itu seluas 1,25 hektare dan berada tak jauh dari rumahnya. Dari budidaya tebu yang dilakukan, ia mengaku dapat memberikan dampak bagi keluarga dan membantu para anggotanya. […]

    Bagikan
  • Catat ! Selama 13 Hari, Polres Madiun Kerahkan 215 Personel di Ops Zebra Semeru 2025

    Catat ! Selama 13 Hari, Polres Madiun Kerahkan 215 Personel di Ops Zebra Semeru 2025

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab.Madiun – Polres Madiun mengerahkan 215 personel dalam Operasi Zebra Semeru 2025 yang resmi dimulai 17–30 November. Kesiapan pasukan ditandai dengan apel gelar di Lapangan Tribrata, Senin (16/11/2025), dipimpin Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara yang membacakan amanat Kapolda Jawa Timur. Operasi Zebra tahun ini menargetkan peningkatan kepatuhan berlalu lintas sekaligus menekan tingginya […]

    Bagikan
  • Satnarkoba Polres Madiun Kota Ungkap Kasus 1,1 Kg Sabu dan 243 Butir Ekstasi

    Satnarkoba Polres Madiun Kota Ungkap Kasus 1,1 Kg Sabu dan 243 Butir Ekstasi

    • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun — Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Madiun Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar. Agus Hepi (49), warga Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun, ditangkap dengan barang bukti 1.164,1 gram sabu-sabu dan 243 butir ekstasi. Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto, dalam konferensi pers pada Kamis (10/04/2025), menjelaskan […]

    Bagikan
  • Gerilia Jadi Model Baru Kepedulian Sosial di Magetan, RT Mulai Aktif Memantau Lansia Rentan

    Gerilia Jadi Model Baru Kepedulian Sosial di Magetan, RT Mulai Aktif Memantau Lansia Rentan

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Upaya Pemerintah Kabupaten Magetan dalam memperkuat jejaring perlindungan sosial berbasis komunitas mulai menunjukkan hasil nyata. Melalui program Gerakan RT Peduli Lansia (Gerilia), sejumlah wilayah kini membangun sistem pemantauan yang lebih dekat dan responsif terhadap kondisi warga lanjut usia. Program ini diluncurkan Dinas Sosial (Dinsos) Magetan sejak akhir 2025 dan kini mulai […]

    Bagikan
  • Paripurna DPRD Magetan Bahas Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Dua Raperda Strategis

    Paripurna DPRD Magetan Bahas Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Dua Raperda Strategis

    • calendar_month Selasa, 15 Jul 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan menggelar Rapat Paripurna di ruang sidang utama Gedung DPRD Selasa (15/07/2025). Rapat ini dihadiri oleh para anggota dewan, pimpinan OPD, jajaran Forkopimda, serta Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti. Agenda utama rapat adalah pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan […]

    Bagikan
expand_less