
Sinergia | Ponorogo — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tidak hanya menangani perkara dugaan korupsi bantuan sosial di Dinas Sosial Kabupaten Ponorogo. Saat ini, penyidik juga tengah mendalami dugaan korupsi aktivitas tambang galian C ilegal di lingkungan Seprahu, Desa Pomahan, Kecamatan Pulung.
Tambang yang disebut telah beroperasi puluhan tahun tersebut diduga memanfaatkan lahan milik Perhutani untuk pengambilan sumber daya alam berupa pasir dan batu. Dugaan penggunaan lahan kawasan hutan negara itu kini menjadi fokus penyelidikan aparat kejaksaan.
Sejauh ini, Kejari Ponorogo telah memeriksa sedikitnya lima orang sebagai saksi. Mereka di antaranya Kepala Desa Pomahan dan Sekretaris Desa Pomahan.
Kepala Desa Pomahan, Hariyono, usai menjalani pemeriksaan mengatakan, pihak kejaksaan menanyakan status tambang pasir serta kepemilikan lahan yang digunakan sebagai lokasi tambang galian C tersebut.
Menurut Hariyono, aktivitas tambang yang dimaksud merupakan milik warga dan selama ini diketahui telah mengantongi izin. Namun, terkait dugaan penggunaan lahan milik Perhutani, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“Di lokasi itu ada dua tambang yang letaknya berdekatan. Setahu kami semuanya legal. Memang posisinya dekat dengan lahan Perhutani, tapi soal lahan itu kami tidak tahu. Kalau pemilik tambangnya Pak Tarji dan Maryadi,” ujar Hariyono.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, membenarkan adanya penyelidikan terhadap dugaan korupsi tambang pasir di lereng Gunung Wilis tersebut. Ia menegaskan, pihaknya masih mendalami apakah aktivitas tambang tersebut tergolong ilegal atau tidak.
“Hingga kini kami telah memeriksa lima orang saksi terkait tambang di Desa Pomahan, Kecamatan Pulung. Soal legal atau ilegalnya tambang masih kami dalami. Yang jelas, lokasi itu masuk dalam kawasan hutan,” kata Agung.
Terkait potensi kerugian negara, Agung menyebut perhitungan masih dilakukan. Kejaksaan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah seluruh bukti dan data pendukung terkumpul. (Ega/Krs)