
Sinergia | Magetan – Upaya menjaga akurasi data pemilih terus dilakukan Bawaslu Kabupaten Magetan melalui rangkaian pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Data pengawasan menunjukkan hasil uji petik yang dilakukan melalui koordinasi dengan lembaga pendidikan, pemerintah desa/kelurahan, hingga aparat keamanan.
Dari hasil itu, ditemukan 172 data pemilih baru dan 158 data pemilih TMS. Sementara pada sisi validasi data daftar pemilih yang telah ditetapkan, terdapat 122 data yang sesuai dan 147 dinyatakan tidak sesuai berdasarkan hasil pengecekan. Pengawasan menyasar 17 kecamatan dan 47 kelurahan/desa di Kabupaten Magetan.
Sejumlah instansi terlibat dalam proses verifikasi data, di antaranya MAN 2 Magetan, SMK Yosonegoro, Widama, Polres Magetan, Rutan Magetan, UPT Kresna Werdha, serta pemerintahan desa/kelurahan. Di sisi lain, kegiatan pengawasan partisipatif juga turut dilakukan melalui sosialisasi, koordinasi, dan kerja sama lintas sektor, termasuk dengan Dinas Kominfo Magetan dan Universitas Negeri Surabaya (UNESA).
“Jadi hasil uji petik kami itu dari dua sumber ya, data koordinasi baik pemilih baru atau TMS itu kami sampaikan ke KPU dalam bentuk imbauan. Imbauan dalam artian untuk ditindaklanjuti kalau misalnya pemilih baru itu dimasukkan ke daftar pemilih atau yang TMS dihapus dari daftar pemilih,” ujar Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Magetan, M. Ramzi.
Ramzi menegaskan, temuan data pemilih hasil uji petik, seperti pemilih meninggal dunia namun masih terdaftar dalam DPT, turut direkomendasikan untuk dihapus atau ditandai agar tidak menimbulkan kekeliruan di tahapan pemilu berikutnya. “Intinya hasil uji petik dari semua data baik data koordinasi atau data yang ditentukan oleh KPU, kita sampaikan ke KPU untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan bahwa KPU diwajibkan memberikan jawaban resmi terhadap setiap rekomendasi yang dikirimkan Bawaslu, termasuk status tindak lanjut pemutakhiran data, baik terkait penambahan pemilih baru maupun pencoretan pemilih TMS. Ramzi menyebutkan, uji petik PDPB dilaksanakan secara berkala dengan target minimal 20 data pemilih setiap pekan, dan menjadi bagian dari laporan rutin kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
“Biasanya kami diwajibkan melapor setiap minggu. Dalam satu bulan tiga kali kami melakukan uji petik, dan minggu terakhir kami membuat laporan ke Bawaslu Provinsi,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa sasaran pengawasan meliputi pemilih baru berusia 17 tahun serta pemilih yang meninggal dunia namun masih terdaftar dalam DPT. “Kalau pemilih baru untuk dimasukkan, makanya namanya data pemilih berkelanjutan. Jadi update data pemilih yang ditetapkan kemarin,” ungkap Ramzi.
Dengan meningkatnya temuan pada triwulan keempat tahun ini, termasuk 73 data pemilih baru, 86 pemilih TMS, dan 91 imbauan perbaikan, Bawaslu menegaskan bahwa pengawasan PDPB berperan strategis dalam menjaga akurasi daftar pemilih menuju pemilu mendatang.
Upaya pemutakhiran data pemilih yang akurat diharapkan mampu mendukung penyelenggaraan pemilu yang lebih berkualitas, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Magetan. (Nan/Krs).