Berita Terkini
Trending Tags

TPP ASN Kota Madiun Belum Cair 2 Bulan, Ini Penyebabnya! Pemkot Janji Bayar Rapel Sekaligus

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
  • visibility 477
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Pemkot pastikan pembayaran rapel setelah persetujuan turun, Foto : Kriswanto

Sinergia | Kota Madiun – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun belum cair selama dua bulan terakhir. Keterlambatan ini dipastikan bukan karena masalah anggaran, melainkan faktor administratif menyusul status kepala daerah yang kini diisi oleh pelaksana tugas (Plt).

Sekretaris Daerah Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto, menjelaskan bahwa pencairan TPP harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terutama jika berkaitan dengan penyesuaian kebijakan maupun perpanjangan skema anggaran.

“Karena kepala daerah masih berstatus Plt, maka perlu izin dari pemerintah pusat,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).

Menurut dia, proses administrasi di tingkat pusat membutuhkan waktu. Hal inilah yang berdampak pada keterlambatan pencairan TPP bagi ASN. Meski demikian, Pemkot Madiun memastikan hak pegawai tetap akan dibayarkan setelah persetujuan resmi diterbitkan.

“Nanti dihitung sesuai hak masing-masing dan dibayarkan sekaligus,” jelas mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) tersebut.

Senada, Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun, Sidik Muktiaji, menerangkan bahwa mekanisme pemberian TPP tidak dapat diubah secara sembarangan, terutama jika menyangkut nominal penerimaan.

“Apabila ada perubahan nominal TPP, wajib mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri,” tegasnya.

Ia menjelaskan, besaran TPP setiap ASN berbeda-beda, bergantung pada kelas jabatan dan golongan. Komponen TPP sendiri terbagi menjadi dua, yakni TPP beban kerja dan TPP prestasi kerja.

Untuk komposisinya, TPP beban kerja mencakup sekitar 40 persen dari total yang diterima ASN, sedangkan TPP prestasi kerja sebesar 60 persen.

“Komposisinya 40 persen untuk beban kerja dan 60 persen untuk prestasi kerja,” terang Sidik.

TPP beban kerja dibayarkan rutin setiap bulan. Sementara itu, TPP prestasi kerja tidak cair bulanan, melainkan setiap tiga bulan sekali setelah melalui evaluasi kinerja.

Lebih lanjut, Sidik menyebut rata-rata nominal TPP sangat bergantung pada kelas jabatan. ASN dengan kelas jabatan lebih tinggi menerima TPP lebih besar dibandingkan golongan di bawahnya.

Ia menambahkan, Pemkot Madiun telah melayangkan surat permohonan persetujuan ke Kemendagri sejak pekan lalu. “Diperkirakan minggu depan sudah turun surat balasannya,” tandasnya.

Dengan demikian, ASN Kota Madiun diharapkan segera menerima pencairan TPP secara rapel setelah persetujuan dari pemerintah pusat diterbitkan. (krs)

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Ponorogo Terima Aduan Aliansi Masyarakat Sadar Hukum Terkait Koperasi DMS

    DPRD Ponorogo Terima Aduan Aliansi Masyarakat Sadar Hukum Terkait Koperasi DMS

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – DPRD Kabupaten Ponorogo menerima audiensi dari warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sadar Hukum (AMSH) terkait dugaan praktik rente oleh Koperasi Dana Makmur Santoso (DMS). Pertemuan di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Ponorogo turut dihadiri Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperdagkum) untuk mediasi. Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, […]

    Bagikan
  • Relokasi Kios ke Dalam Terminal Purboyo Berbuah Manis, Omzet Pedagang Naik 100 Persen

    Relokasi Kios ke Dalam Terminal Purboyo Berbuah Manis, Omzet Pedagang Naik 100 Persen

    • calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Para pedagang di Terminal Tipe A Purboyo Madiun kini bisa tersenyum. Setelah bertahun-tahun berjualan di luar kawasan terminal, kini kios mereka telah direlokasi ke dalam area terminal. Kebijakan tersebut memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan penghasilan para pedagang. Sudah tiga minggu kios-kios baru tersebut berdiri di dalam terminal dan para pedagang […]

    Bagikan
  • Bakal Ada Mutasi Besar-besaran di Lingkup Pemkot Madiun, Ini Kata Walikota Maidi

    Bakal Ada Mutasi Besar-besaran di Lingkup Pemkot Madiun, Ini Kata Walikota Maidi

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Sejumlah kursi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Bahkan, sejumlah pejabat eselon II dalam waktu dekat telah menyelesaikan masa pengabdiannya alias pensiun. Menyikapi hal itu, Wali Kota Madiun, Maidi tidak menampik jika akan mutasi atau perombakan besar-besaran November dan […]

    Bagikan
  • Damkar Ponorogo Evakuasi Sarang Tawon Vespa Raksasa Di Pekarangan Warga Babadan

    Damkar Ponorogo Evakuasi Sarang Tawon Vespa Raksasa Di Pekarangan Warga Babadan

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Warga Desa Lembah, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, digegerkan dengan temuan sarang tawon vespa berukuran besar di kebun belakang rumah milik Bambang Eko Winarto, Selasa (28/10). Sarang tawon yang menempel di atas pohon mangga itu berpotensi membahayakan warga karena berada di lingkungan padat penduduk. Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Ponorogo langsung diterjunkan ke […]

    Bagikan
  • Polemik Tak Berujung Dualisme PSHT

    Polemik Tak Berujung Dualisme PSHT

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 684
    • 0Komentar

    Sinergia – Jakarta/Kota Madiun – Polemik di tubuh Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) seakan tidak ada ujungnya. Dualisme kepemimpinan pada organisasi yang berdiri sejak tahun 1922 itu kembali menghangat. Hal itu tidak lepas dari terbitnya keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025 Tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate yang diteken pada 17 Juli 2025 […]

    Bagikan
  • Tambang Ilegal Makin Marak, Walhi Jatim Desak Penegakan Hukum Tegas

    Tambang Ilegal Makin Marak, Walhi Jatim Desak Penegakan Hukum Tegas

    • calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Aktivitas tambang ilegal di wilayah Magetan, Jawa Timur, masih menjadi sorotan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan, terutama di kawasan Parang dan sekitarnya. Direktur Eksekutif Walhi Jatim, Wahyu Eka Setyawan, mengungkapkan bahwa kegiatan penambangan yang berlangsung tanpa […]

    Bagikan
expand_less