
Sinergia | Kota Madiun – Badan Peyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Madiun mencatat telah membayarkan manfaat program jaminan sosial ketenaga kerjaan (Jamsostek) kepada peserta dengan total nilai sebesar Rp. 58,8 Miliar rupiah. Angka tersebut dari total TK klaim sebanyak 4.168 kasus klaim periode Januari hingga November 2025. Sementara data per 26 Desember 2025, tercatat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Madiun sebanyak 51.293 peserta.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun, Zefriansyah mengungkapkan dari 51.293 peserta, 17.484 tenaga kerja merupakan kepesertaan aktif dari Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) Pemerintah Kota Madiun. Total iuran penerimaan yang dibayarkan mencapai Rp. 3 miliar rupiah.
“Klaim manfaat Pro JKK-JKM Kota Madiun periode Januari-November 2025 ini tercatat Rp. 6,2 miliar rupiah. Jadi klaim rationya mencapai 206 persen. Jadi program ini memiliki nilai manfaat lebih bagi penerimanya,” terang Zefriansyah saat dikonfirmasi pada Senin (29/12/2025).
Dari klaim manfaat Rp. 58,8 miliar yang disalurkan, Rp. 656 juta merupakan beasiswa bagi anak yang orang tuanya meninggal dunia saat bekerja. Total penerima beasiswa tercatat sebanyak 130 anak.
“Jadi anaknya itu akan dibiayai mulai dari TK sampai dengan kuliah itu mendapatkan beasiswa untuk 2 orang anak. Kalau anaknya belum sekolah, tetap diberikan saat nanti dia masuk sekolah. Jadi anak-anak ini nantinya tetap terjamin pendidikannya,” imbuhnya.
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun mencatatkan 44.800 tenaga kerja di Kota Madiun belum tercover Jamsostek. Untuk itu, BPJS bersama Pemkot Madiun akan menindaklanjuti serta mengevaluasi terkait langkah kepesertaan Jamsostek kedepannya.
“Kedepannya, sesuai dengan komitmen Wali Kota Madiun tadi, dari 44 ribu yang belum mendapatkan Jamsostek akan coba dikroscek lagi, data mana yang bisa masuk dalam Pro JKK-JKM. Harapan kita adalah seluruh masyarakat di Kota Madiun ini terlindungi secara jaminan sosial yang menyeluruh,” pungkas Zefriansyah.
Sementara itu, Wali Kota Madiun, Maidi usai penandatanganan kesepakatan bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Pro JKK-JKM mengungkapkan jaminan sosial itu bagian program Pemkot Madiun untuk melindungi warganya. Pro JKK-JKM Kota Madiun diberikan untuk melindungi tenaga kerja (terutama rentan/informal) dari risiko kecelakaan dan kematian saat bekerja. Selain itu, juga mencegah beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan serta meningkatkan kesejahteraan melalui jaminan sosial, sekaligus menargetkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ).
“Kalau yang meninggal itu tulang punggung keluarga itu akan meninggalkan beban ekonomi yang ditinggalkan. Kita tidak maulah hal seperti itu, maka ini kita berikan asuransi BPJS. Jadi yang ditinggalkan atau ahli warisnya itu semuanya sudah terjamin, baik jaminan kematian atau beasiswa bagi anak,” ujar Maidi.
Maidi menambahkan kedepan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Madiun akan ditingkatkan. Hal itu merujuk pada pekerja yang belum tercover sekitar 40 ribu lebih. “Ini jaminan akan kita tambah dan perluas. 40 ribu itu kan yang bisa masuk Pro JKK-JKM kan desil 1-5. Maka akan kita cek lagi. Termasuk soal pembayaran, jika tidak bisa dicover APBD, maka akan kita coba lewat CSR dari perusahaan-perusahaan besar di Kota Madiun,” pungkas Maidi.
BPJS Ketenagakerjaan mengimbau seluruh pekerja, baik sektor formal maupun informal, untuk memastikan kepesertaan tetap aktif. Hal itu demi mendapatkan perlindungan menyeluruh dari risiko kerja dan sosial ekonomi di masa depan.(Krs).