Berita Terkini
Trending Tags

Mobil Terjang Pintu Perlintasan di Kedunggalar, KAI Daop 7 Madiun Ingatkan Sanksi Pidana

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • visibility 46
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Sebuah mobil Daihatsu Taruna dilaporkan menabrak pintu perlintasan di JPL 35 Emplasemen Stasiun Kedunggalar, Foto : Tim-Sinergia

Sinergia | Ngawi – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di perlintasan sebidang kereta api di wilayah KAI Daop 7 Madiun. Sebuah mobil Daihatsu Taruna dilaporkan menabrak pintu perlintasan di JPL 35 Emplasemen Stasiun Kedunggalar, Ngawi, hingga terguling pada Senin (5/1/2026). Meskipun tidak ada gangguan pada jadwal perjalanan kereta api, kejadian ini menyebabkan kerusakan fasilitas negara dan risiko nyawa.

Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat petugas sedang melayani perjalanan KA Sancaka (PLB 83B). Posisi pintu perlintasan di KM 200+703 tersebut sudah dalam kondisi tertutup dan terlayani dengan benar. Namun, mobil Mobil Daihatsu Taruna dengan nomor polisi AE 1658 RO melaju dari arah utara dan tetap melintas meski pintu sudah tertutup.

“Kendaraan langsung menabrak barrier pintu perlintasan nomor 1 hingga patah dan akhirnya mobil tersebut terguling di badan jalan,” ungkap Tohari dalam keterangan resminya.

Pihak KAI melakukan koordinasi cepat dengan Unit Pengamanan (PAM), Unit Sintelis Ngawi untuk perbaikan pintu, serta Polsek Kedunggalar untuk penanganan kecelakaan. Meski terjadi kerusakan pada fasilitas pintu perlintasan, KAI memastikan operasional kereta api tidak terhambat.

“Jalur hulu dan hilir dinyatakan aman oleh petugas di lapangan. Tidak ada perjalanan kereta api yang terganggu akibat insiden ini,” tambahnya.

KAI Daop 7 Madiun kembali mempertegas bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Hal ini bukan sekadar imbauan, melainkan amanat undang-undang dengan sanksi pidana yang jelas. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat aturan ketat bagi pelanggar.

“Juga sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 ditegaskan bahwa pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api pada perpotongan sebidang. Kepatuhan terhadap rambu adalah kunci. Setiap pelanggaran tidak hanya membahayakan pengguna jalan, tetapi juga ratusan nyawa penumpang yang ada di dalam kereta api,” tegasnya.

KAI Daop 7 Madiun mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan insiden di Kedunggalar ini sebagai pelajaran agar lebih waspada dan patuh hukum demi keselamatan bersama. (Krs).

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tarekat Syattariyah Magetan Baru Shalat Idul Fitri Hari Ini

    Tarekat Syattariyah Magetan Baru Shalat Idul Fitri Hari Ini

    • calendar_month Selasa, 1 Apr 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Jemaah Tarekat Syattariyah di Kabupaten Magetan baru melaksanakan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah, Selasa (01/04/2025). Jemaah tersebut melakukan Shalat Idul Fitri di sejumlah masjid dan musala terdekat tempat tinggal mereka, salah satunya di Masjid Nurul Hudaa di Desa Pingkuk Kecamatan Bendo Magetan. Penetapan dan perayaan Idul Fitri pada hari […]

    Bagikan
  • Mantan Komisaris PT PLP Diperiksa Kejaksaan, Potensi Tersangka Baru Kasus Korupsi PSU

    Mantan Komisaris PT PLP Diperiksa Kejaksaan, Potensi Tersangka Baru Kasus Korupsi PSU

    • calendar_month Rabu, 15 Jan 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Kejaksaan Negeri Kota Madiun terus menelisik Kasus dugaan penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di Perumahan Puri Asri Lestari (PAL) oleh PT Puri Larasati Propertindo (PLP). Pada Senin (13/1/2025) lalu, Sony Hendarto (SH) yang merupakan mantan komisaris PT PLP menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun. Sony diperiksa […]

    Bagikan
  • Fogging Siklus Kedua Dilakukan di SDN 02 Madiun Lor Setelah Kasus DBD

    Fogging Siklus Kedua Dilakukan di SDN 02 Madiun Lor Setelah Kasus DBD

    • calendar_month Jumat, 13 Jun 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – BPBD bersama Puskesmas Ngegong kembali melakukan kegiatan fogging (pengasapan) sebagai respons terhadap temuan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di lingkungan SDN 02 Madiun Lor. Kegiatan fogging yang dilaksanakan pada Kamis (12/06/2025) merupakan siklus kedua, setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan epidemiologi pada 2 Juni 2025 dan fogging tahap pertama pada (04/06/2025). Hal […]

    Bagikan
  • Pemkot – DPRD Kota Madiun Tetapkan 6  Peraturan Daerah

    Pemkot – DPRD Kota Madiun Tetapkan 6  Peraturan Daerah

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – DPRD Kota Madiun mengadakan Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan 4 Raperda Inisiatif dan 2 Raperda Kota Madiun pada Selasa (4/3/2025). Wali Kota Madiun, Maidi menyampaikan Pendapat sekaligus Pendapat Akhir atas 4 Raperda Inisiatif DPRD diantaranya Raperda Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Raperda Penguatan Nilai-nilai Pancasila dan Pendidikan Wawasan […]

    Bagikan
  • Kesiapsiagaan, BPBD Kota Madiun Gelar Sosialisasi Mitigasi Bencana

    Kesiapsiagaan, BPBD Kota Madiun Gelar Sosialisasi Mitigasi Bencana

    • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Madiun menggelar sosialisasi mitigasi bencana kepada masyarakat pada Selasa (19/08/2025) di TPA Winongo. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kesiapsiagaan warga menghadapi potensi bencana yang sewaktu-waktu bisa terjadi. Kepala Pelaksana BPBD Kota Madiun, Wahyudi, menjelaskan bahwa bencana alam tidak bisa diprediksi […]

    Bagikan
  • Berdalih Terdesak Ekonomi, Emak-Emak di Ponorogo Nyambi Jual Togel Online

    Berdalih Terdesak Ekonomi, Emak-Emak di Ponorogo Nyambi Jual Togel Online

    • calendar_month Senin, 28 Jul 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Diduga terhimpit kebutuhan ekonomi yang semakin sulit, seorang ibu rumah tangga di Ponorogo, Jawa Timur, nekat menjalankan bisnis judi togel online dengan kedok warung kopi. Tersangka, Endang Setyoningsih (50), warga Desa Serangan, Kecamatan Sukorejo, mengaku telah menjalankan praktik ini selama tiga bulan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Kapolres Ponorogo, AKBP Andin […]

    Bagikan
expand_less