Berita Terkini
Trending Tags

HS dan TI Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Penyalahgunaan PSU

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Jumat, 30 Mei 2025
  • visibility 73
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Terdakwa HS dan TI menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari), Foto : Istimewa

Sinergia | Surabaya – Terdakwa HS dan TI menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Rabu (28/05/2025). Kedua terdakwa terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan di Kota Madiun.

‘’Dalam dakwaan subsidair, para terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP,’’ ungkap Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun Dicky Andi Firmansyah Kamis (29/05/2025).

JPU menjatuhkan pidana empat tahun kurungan penjara terhadap masing-masing terdakwa dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Selain itu, juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta terhadap masing-masing terdakwa. Apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana tiga bulan kurungan penjara.

‘’JPU menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara,’’ imbuhnya.

Menurut JPU, perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi memberatkan tuntutan. Sedangkan hal yang meringankan karena para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, para terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan terdakwa HS telah mengembalikan sisa kerugian keuangan negara sebesar Rp 563.528.420.

Kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.433.760.420 telah berhasil dipulihkan secara utuh sebagaimana hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor: PE-03.035R-755/PW13/5J/2014.

‘’Sidang lanjutan pada 3 Juni 2025 dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum para terdakwa,’’ pungkasnya.

Kriswanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Angka Investasi Kota Madiun Tahun 2024 Mencapai Rp. 498 miliar

    Angka Investasi Kota Madiun Tahun 2024 Mencapai Rp. 498 miliar

    • calendar_month Rabu, 16 Apr 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Kota Madiun terus menunjukkan daya tariknya sebagai lokasi yang menjanjikan bagi para investor. Hal ini terbukti dari tingginya minat penanam modal yang melihat potensi besar di kota berjuluk Kota Pendekar tersebut. Koordinator Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, Nuning Udayanah Nurfiati mengungkapkan bahwa […]

    Bagikan
  • Kejar Tahun Ajaran Baru, Wamen PU Perintahkan Percepatan Proyek Sekolah Rakyat di Madiun

    Kejar Tahun Ajaran Baru, Wamen PU Perintahkan Percepatan Proyek Sekolah Rakyat di Madiun

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Diana Kusumastuti meninjau langsung progres pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Nglames, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Rabu (1/4/2026) Siang.  Dalam kunjungan tersebut, ia meminta kontraktor menambah jumlah tenaga kerja guna mempercepat penyelesaian proyek agar dapat digunakan pada tahun ajaran baru 2026–2027. Saat ini, progres […]

    Bagikan
  • Menikmati Nasi Cokot, Menu Sahur atau Berbuka Puasa Yang Praktis

    Menikmati Nasi Cokot, Menu Sahur atau Berbuka Puasa Yang Praktis

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Bagi masyarakat yang bingung menentukan menu sahur atau berbuka puasa, nasi cokot bisa menjadi pilihan. Makanan yang dijual di Kabupaten Ponorogo ini banyak diburu karena praktis dan harganya terjangkau. Yakni hanya Rp. 5.000 per porsi. Lapak nasi cokot ini berada di depan Pasar Hewan Jetis, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo. Meski […]

    Bagikan
  • Polres Madiun Kota Limpahkan Berkas Perkara Pembunuhan Verind ke JPU

    Polres Madiun Kota Limpahkan Berkas Perkara Pembunuhan Verind ke JPU

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Kasus pembunuhan terhadap Verind Wibowo Putra warga Kelurahan Demangan Kecamatan Taman Kota Madiun akan segera masuk ke meja hijau pengadilan. Serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi telah dilakukan oleh penyidik, termasuk terhadap tersangka MR (16). Satreskrim Polres Madiun Kota telah melimpahkan berkas perkara pembunuhan remaja 19 tahun pada (01/01/2026) dini hari […]

    Bagikan
  • Pemkot Madiun Perkuat Pembinaan Karakter Usai Keterlibatan Pelajar dalam Aksi Demonstrasi

    Pemkot Madiun Perkuat Pembinaan Karakter Usai Keterlibatan Pelajar dalam Aksi Demonstrasi

    • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun memberikan pembinaan kepada sejumlah siswa SMP yang sebelumnya diduga terlibat, baik secara langsung maupun tidak, dalam aksi demonstrasi di kantor DPRD Kota Madiun pada akhir Agustus lalu. Wali Kota Madiun, Maidi, menegaskan bahwa pembentukan karakter generasi muda merupakan tanggung jawab kolektif antara sekolah, orang tua, dan pemerintah. […]

    Bagikan
  • TKI Asal Magetan Meninggal Kecelakaan di Malaysia, Diduga Berangkat Non Prosedural

    TKI Asal Magetan Meninggal Kecelakaan di Malaysia, Diduga Berangkat Non Prosedural

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Seorang warga Kabupaten Magetan, Jawa Timur, dikabarkan meninggal dunia akibat kecelakaan di Malaysia pada Kamis (23/10/2025) pagi. Korban diketahui bernama Fendi Setiawan (31), warga Desa Gonggang, Kecamatan Poncol. Kabar duka itu dibenarkan Choirul Anwarudin, perangkat Desa Gonggang. “Ya, benar. Fendi mengalami kecelakaan di Malaysia pagi tadi,” ujarnya saat dikonfirmasi. Usai kabar […]

    Bagikan
expand_less