Berita Terkini
Trending Tags

HS dan TI Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Penyalahgunaan PSU

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Jumat, 30 Mei 2025
  • visibility 178
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Terdakwa HS dan TI menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari), Foto : Istimewa

Sinergia | Surabaya – Terdakwa HS dan TI menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Rabu (28/05/2025). Kedua terdakwa terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan di Kota Madiun.

‘’Dalam dakwaan subsidair, para terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP,’’ ungkap Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun Dicky Andi Firmansyah Kamis (29/05/2025).

JPU menjatuhkan pidana empat tahun kurungan penjara terhadap masing-masing terdakwa dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Selain itu, juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta terhadap masing-masing terdakwa. Apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana tiga bulan kurungan penjara.

‘’JPU menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara,’’ imbuhnya.

Menurut JPU, perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi memberatkan tuntutan. Sedangkan hal yang meringankan karena para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, para terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan terdakwa HS telah mengembalikan sisa kerugian keuangan negara sebesar Rp 563.528.420.

Kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.433.760.420 telah berhasil dipulihkan secara utuh sebagaimana hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor: PE-03.035R-755/PW13/5J/2014.

‘’Sidang lanjutan pada 3 Juni 2025 dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum para terdakwa,’’ pungkasnya.

Kriswanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Langkah Pemkot Madiun Dalam Penataan Pedagang Kaki Lima

    Ini Langkah Pemkot Madiun Dalam Penataan Pedagang Kaki Lima

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pedagang Kaki Lima (PKL) menjadi salah satu penggerak ekonomi di masyarakat. Untuk itu, Pemerintah Kota Madiun mengambil langkah bagi para PKL bukan berupa penertiban, melainkan penataan. Hal itu ditegaskan Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun dalam sosialisasi Peraturan Daerah serta Peraturan Wali Kota Madiun tentang PKL yang diikuti pelaku […]

    Bagikan
  • Tim Jibom Amankan Granat MK5 di Pondok Lansia Kota Madiun, Diduga Masih Aktif

    Tim Jibom Amankan Granat MK5 di Pondok Lansia Kota Madiun, Diduga Masih Aktif

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Lingkungan Asrama Pondok Lansia di Kelurahan Klegen, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, mendadak geger setelah ditemukannya sebuah granat pada Jumat sore (12/12/2025). Benda berbahaya itu pertama kali ditemukan oleh penjaga pondok, Andik Kokok Prasetyo, di halaman asrama saat ia tengah mengantar salah satu penghuni, Sanem. Andik mengaku terkejut ketika melihat benda mencurigakan […]

    Bagikan
  • 3 Unit Rumah di Perkara Penyalahgunaan PSU Segel Kejaksaan

    3 Unit Rumah di Perkara Penyalahgunaan PSU Segel Kejaksaan

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun mengambil langkah tegas dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) prasarana, sarana, utilitas umum (PSU) perumahan puri asri lestari. Rabu (22/1/2025) Korps Adyaksa melakukan penyegelan 3 unit rumah di perumahan yang berada di Jalan Pilang Amd Kelurahan Kanigoro Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun. Penyitaan objek itu […]

    Bagikan
  • Kasus Korupsi Pokir Magetan Seret Elite Lintas Partai, Peta Politik DPRD Ikut Tersorot

    Kasus Korupsi Pokir Magetan Seret Elite Lintas Partai, Peta Politik DPRD Ikut Tersorot

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 241
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Magetan tidak hanya mengungkap praktik penyimpangan anggaran, tetapi juga membuka sisi lain berupa keterlibatan elite politik lintas partai di tingkat legislatif daerah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan sebelumnya telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini, termasuk tiga anggota DPRD aktif. […]

    Bagikan
  • Potensi Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Proyek Kolam Renang Gemarang

    Potensi Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Proyek Kolam Renang Gemarang

    • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kolam renang dan fasilitas pendukung di Desa Gemarang, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun. Setelah menetapkan mantan Kepala Desa Gemarang, Suprapti sebagai tersangka, penyidik kini membuka peluang penambahan tersangka baru dalam perkara tersebut. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Madiun, Inal […]

    Bagikan
  • Dikbud Kabupaten Madiun Redistribusi SD Negeri, Seimbangkan Rasio Guru dan Murid

    Dikbud Kabupaten Madiun Redistribusi SD Negeri, Seimbangkan Rasio Guru dan Murid

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab.Madiun – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Madiun tengah menyiapkan langkah redistribusi sejumlah Sekolah Dasar Negeri. Kebijakan ini diarahkan untuk menata ulang distribusi guru dan tenaga kependidikan yang dinilai tidak seimbang dengan jumlah peserta didik di beberapa sekolah. Kepala Dikbud Kabupaten Madiun, Agus Sucipto, mengatakan kebijakan tersebut berangkat dari temuan bahwa ada […]

    Bagikan
expand_less