Berita Terkini
Trending Tags

HS dan TI Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Penyalahgunaan PSU

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Jumat, 30 Mei 2025
  • visibility 74
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Terdakwa HS dan TI menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari), Foto : Istimewa

Sinergia | Surabaya – Terdakwa HS dan TI menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Rabu (28/05/2025). Kedua terdakwa terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan di Kota Madiun.

‘’Dalam dakwaan subsidair, para terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP,’’ ungkap Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun Dicky Andi Firmansyah Kamis (29/05/2025).

JPU menjatuhkan pidana empat tahun kurungan penjara terhadap masing-masing terdakwa dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Selain itu, juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta terhadap masing-masing terdakwa. Apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana tiga bulan kurungan penjara.

‘’JPU menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara,’’ imbuhnya.

Menurut JPU, perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi memberatkan tuntutan. Sedangkan hal yang meringankan karena para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, para terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan terdakwa HS telah mengembalikan sisa kerugian keuangan negara sebesar Rp 563.528.420.

Kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.433.760.420 telah berhasil dipulihkan secara utuh sebagaimana hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor: PE-03.035R-755/PW13/5J/2014.

‘’Sidang lanjutan pada 3 Juni 2025 dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum para terdakwa,’’ pungkasnya.

Kriswanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • 565 JCH Ponorogo Siap Berangkat, 20 Persen Lansia dan Risti

    565 JCH Ponorogo Siap Berangkat, 20 Persen Lansia dan Risti

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Sebanyak 565 jemaah calon haji (JCH) asal Ponorogo dipastikan siap diberangkatkan ke Tanah Suci pada musim haji tahun 2026. Dari total tersebut, sekitar 20 persen di antaranya masuk kategori berisiko tinggi (risti) karena faktor usia lanjut maupun kondisi kesehatan. Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Ponorogo, Marjuni, menyampaikan bahwa seluruh […]

    Bagikan
  • Dindik Jatim Apresiasi TKA SMP Kota Madiun Fasilitas Laptop & Chromebook Lengkap, Pelaksanaan Lebih Efektif

    Dindik Jatim Apresiasi TKA SMP Kota Madiun Fasilitas Laptop & Chromebook Lengkap, Pelaksanaan Lebih Efektif

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 454
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) tingkat SMP di Kota Madiun mendapat apresiasi dari Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai. Hal itu disampaikan usai peninjauan TKA di SMP Negeri 1 Madiun yang didampingi Cabdindik Madiun-Ngawi serta Dinas Pendidikan Kota Madiun pada Rabu (8/4/2026). Aries menilai kesiapan sarana dan pelaksanaan […]

    Bagikan
  • Meledak, 4 Pelajar di Magetan Alami Luka Bakar saat Meracik Petasan

    Meledak, 4 Pelajar di Magetan Alami Luka Bakar saat Meracik Petasan

    • calendar_month Senin, 7 Apr 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Empat bocah usia SD dan SMP warga Desa Krowe, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan mengalami luka bakar. Hal itu terjadi saat mereka meracik petasan pada Sabtu petang (05/04/2025). Para korban dengan luka bakar parah di sekujur tubuhnya, kini dalam perawatan intensif di RSUD dr. Sayidiman, Magetan. Menurut Hermanto, warga setempat, mulanya […]

    Bagikan
  • Nanik–Suyatni Resmi Pimpin Magetan, Usung Visi “Nyaman, Maju, dan Berkelanjutan”

    Nanik–Suyatni Resmi Pimpin Magetan, Usung Visi “Nyaman, Maju, dan Berkelanjutan”

    • calendar_month Selasa, 27 Mei 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Kabupaten Magetan kini resmi memiliki pemimpin definitif. Dalam rapat paripurna DPRD Magetan yang digelar pada Senin malam (26/5/2025), dilakukan serah terima jabatan (Sertijab) dari Penjabat (Pj) Bupati Nizhamul kepada pasangan Bupati dan Wakil Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti dan Suyatni Priasmoro. Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Magetan, Jawa […]

    Bagikan
  • Ramadan Penuh Berkah, PWI Madiun Raya Gelar Bagi Takjil hingga Buka Puasa Bersama

    Ramadan Penuh Berkah, PWI Madiun Raya Gelar Bagi Takjil hingga Buka Puasa Bersama

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 216
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Madiun Raya berkolaborasi dengan Sinergia Mediatama menggelar kegiatan sosial berupa pembagian takjil kepada masyarakat. Pun dilanjutkan dengan acara buka puasa bersama di Sekretariat PWI Madiun Raya pada Rabu (18/3/2026). Kegiatan tersebut disambut antusias warga yang melintas di sekitar lokasi. Para pengurus dan anggota PWI Madiun Raya […]

    Bagikan
  • Pemkot Madiun Ajukan 1.412 PPPK Paruh Waktu, Masuki Tahap Verval Formasi

    Pemkot Madiun Ajukan 1.412 PPPK Paruh Waktu, Masuki Tahap Verval Formasi

    • calendar_month Sabtu, 6 Sep 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun resmi mengajukan sebanyak 1.412 tenaga honorer untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pengajuan ini menindaklanjuti SK Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Kepala BKPSDM Kota Madiun, Haris Rahmanudin, menjelaskan bahwa proses saat ini masih berada di tahap verifikasi […]

    Bagikan
expand_less