Berita Terkini
Trending Tags

HS dan TI Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Penyalahgunaan PSU

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Jumat, 30 Mei 2025
  • visibility 128
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Terdakwa HS dan TI menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari), Foto : Istimewa

Sinergia | Surabaya – Terdakwa HS dan TI menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Rabu (28/05/2025). Kedua terdakwa terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan di Kota Madiun.

‘’Dalam dakwaan subsidair, para terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP,’’ ungkap Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun Dicky Andi Firmansyah Kamis (29/05/2025).

JPU menjatuhkan pidana empat tahun kurungan penjara terhadap masing-masing terdakwa dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Selain itu, juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta terhadap masing-masing terdakwa. Apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana tiga bulan kurungan penjara.

‘’JPU menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara,’’ imbuhnya.

Menurut JPU, perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi memberatkan tuntutan. Sedangkan hal yang meringankan karena para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, para terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan terdakwa HS telah mengembalikan sisa kerugian keuangan negara sebesar Rp 563.528.420.

Kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.433.760.420 telah berhasil dipulihkan secara utuh sebagaimana hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor: PE-03.035R-755/PW13/5J/2014.

‘’Sidang lanjutan pada 3 Juni 2025 dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum para terdakwa,’’ pungkasnya.

Kriswanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kondisi Jembatan Ngaglek Magetan Mengkhawatirkan, Akses Vital Warga Butuh Perbaikan Segera

    Kondisi Jembatan Ngaglek Magetan Mengkhawatirkan, Akses Vital Warga Butuh Perbaikan Segera

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Kondisi Jembatan Ngaglek di Desa Ngaglek, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, kian memprihatinkan. Jembatan berbahan kayu yang dibangun pada 2007 itu mengalami kerusakan parah akibat termakan usia dan dinilai tidak lagi layak dilalui karena membahayakan keselamatan warga. Sejumlah papan kayu jembatan tampak lapuk dan licin. Kondisi tersebut bahkan pernah menyebabkan insiden nyaris […]

    Bagikan
  • Potret Pendidikan di Magetan, Siswa SDN Sumbersawit 3 Magetan Belajar di Teras

    Potret Pendidikan di Magetan, Siswa SDN Sumbersawit 3 Magetan Belajar di Teras

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Keterbatasan sarana prasarana masih menjadi persoalan serius di dunia pendidikan daerah. Hal ini terlihat di SD Negeri Sumbersawit 3, Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, di mana puluhan siswa terpaksa mengikuti kegiatan belajar mengajar di teras sekolah hingga mushola akibat minimnya ruang kelas yang layak. Kondisi tersebut semakin terasa saat pelaksanaan […]

    Bagikan
  • Anggota DPRD Ngawi Kembali Mangkir dari Panggilan Kejaksaan

    Anggota DPRD Ngawi Kembali Mangkir dari Panggilan Kejaksaan

    • calendar_month Sabtu, 17 Mei 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ngawi – Winarto anggota DPRD Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, kembali dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi terkait kasus dugaan korupsi dalam pembebasan lahan PT GFT Indonesia Investment. Namun, ia kembali tidak hadir dengan alasan sakit, Jumat (16/05/2025). Politisi dari Partai Golkar itu tercatat telah tiga kali dipanggil oleh Kejari dalam kapasitasnya sebagai […]

    Bagikan
  • Paripurna DPRD Magetan Bahas Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Dua Raperda Strategis

    Paripurna DPRD Magetan Bahas Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Dua Raperda Strategis

    • calendar_month Selasa, 15 Jul 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan menggelar Rapat Paripurna di ruang sidang utama Gedung DPRD Selasa (15/07/2025). Rapat ini dihadiri oleh para anggota dewan, pimpinan OPD, jajaran Forkopimda, serta Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti. Agenda utama rapat adalah pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan […]

    Bagikan
  • Polisi: Unjuk Rasa DPRD Madiun Tak Sesuai Prosedur Hukum

    Polisi: Unjuk Rasa DPRD Madiun Tak Sesuai Prosedur Hukum

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Aksi demonstrasi di Gedung DPRD Kota Madiun pada Sabtu (30/08/2025) lalu ternyata tidak memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam undang-undang. Polisi menyebut, aksi yang berakhir ricuh hingga terjadi penjarahan tersebut digelar tanpa surat pemberitahuan resmi. Kasi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidillah, menegaskan bahwa pihaknya hanya menerima satu pemberitahuan yang disampaikan […]

    Bagikan
  • Banyak Kabel Semrawut, Legislatif Terus Godok Raperda Infrastruktur Pasif Daerah

    Banyak Kabel Semrawut, Legislatif Terus Godok Raperda Infrastruktur Pasif Daerah

    • calendar_month Minggu, 16 Feb 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab Madiun –  Penertiban kabel fiber optik sambungan telekomunikasi akan terus dilakukan Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun meski saat ini Pemkab Madiun belum memiliki landasan hukum yang pasti. Rancangan peraturan daerah tentang infrastruktur pasif daerah dalam proses pembahasan di panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Madiun.  Sekretaris komisi D DPRD Kabupaten Madiun, Budi Wahono menambahkan […]

    Bagikan
expand_less