Pemkab Magetan Luncurkan Gerakan Pilah Sampah dari Rumah untuk Tekan Timbunan 260 Ton Per Hari
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 24
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan resmi meluncurkan gerakan “Pilah Sampah dari Rumah” sebagai langkah strategis menekan lonjakan sampah harian yang mencapai 260 ton per hari. Inisiatif ini sekaligus menjadi respons terhadap instruksi pemerintah pusat yang menyoroti meningkatnya ancaman darurat sampah di berbagai daerah.
Program ini menekankan kewajiban warga untuk memisahkan sampah organik dan anorganik langsung dari rumah tangga. Pemkab menilai, cara ini mampu mengurangi beban pengangkutan dan memperpanjang usia Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang kini makin kritis.
Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, menegaskan bahwa pemilahan sampah adalah langkah mutlak.
“Ada instruksi dari Presiden untuk menangani persoalan sampah secara serius. Karena itu kami membuat gerakan pilah sampah dari rumah, terutama untuk memisahkan sampah organik dan anorganik,” ujarnya.
Menurutnya, pemilahan sejak dari sumber akan mempermudah proses pengolahan dan membuka peluang ekonomi bagi masyarakat, khususnya melalui bank sampah.
“Jika berjalan baik, sampah organik dapat diolah menjadi kompos, sementara sampah anorganik dapat disetorkan ke bank sampah agar memiliki nilai ekonomi,” ungkap Bupati.

Bupati Nanik menyebutkan bahwa kondisi TPA saat ini sudah mendekati penuh. Bila pola lama terus dipertahankan, kapasitas tambahan pun tidak akan bertahan lama.
“TPA kita sudah sesak. Kalau sampah masih tercampur seperti sekarang, sekalipun dibangun TPA baru, pasti cepat penuh. Padahal 70–80 persen sampah rumah tangga adalah organik dan seharusnya tidak masuk TPA,” jelasnya.
Dengan pemilahan konsisten, sampah organik dapat langsung diarahkan ke rumah kompos di tingkat kecamatan, sedangkan sampah anorganik dapat didaur ulang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan Magetan, Saif Muchlisun, menegaskan bahwa program ini terintegrasi hingga tingkat desa dan kelurahan melalui pembentukan pokja kebersihan.
“Setiap desa dan kelurahan wajib memiliki pokja kebersihan. Untuk pilot project, kami prioritaskan wilayah yang sudah memiliki KSM dan pokja,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemkab mulai menerapkan aturan tegas terkait pengambilan sampah.
“Mulai sekarang pengambilannya terjadwal, dan warga wajib memilah. Kalau tidak terpilah, tidak kami ambil. Ini untuk memudahkan pengelolaan sekaligus mengurangi sampah yang masuk TPA,” tambahnya.
Saat ini petugas kebersihan sudah melakukan pemilahan di lapangan, namun pemerintah menilai hal tersebut tidak cukup karena pemisahan harus dimulai dari warga.
Saif memaparkan bahwa volume sampah di Magetan cukup besar. “Lima puluh ton per hari masuk TPA, sementara total produksinya mencapai dua ratus enam puluh ton per hari. Area kota sudah terkelola 99,9 persen, tetapi di tingkat kabupaten baru sekitar 70 persen. Sisanya 30 persen belum terkelola dan masih dibuang sembarangan,” tandasnya.
Pemkab menargetkan seluruh desa dan kelurahan segera mengaktifkan pokja kebersihan dan menerapkan pemilahan sampah agar target nasional ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) dapat tercapai.(Kusnanto).
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Kris


